https://www.youtube.com/watch?v=qGEcJhls5po



PEMBANGUNAN yang PENTING untuk CAPRES CAWAPRES terpilih tahun 2019 – 2024 :

1.Pembangunan BETON Pemecah Ombak di seluruh wilayah NEGARA INDONESIA manfaat = Mengurangi Tsunami dan Ombak Besar menjadi Kecil

2.Pembangunan BETON Penguat Fondasi Jembatan di seluruh sungai – sungai di NEGARA INDONESIA manfaat = Jembatan awet, tahan lama, hemat anggaran APBN

3.Penanaman Pohon MANGROVE, Beringin, Panggang, Kelapa, dan Pohon Keras lainnya di tanah-tanah Pantai sehingga kalau ada orang terseret TSUNAMI = masih kecantol di Pohon-pohon

4.Penanaman Pohon MANGROVE, Beringin, Panggang, Kelapa, dan Pohon Keras lainnya di tengah sungai saat sungai sedang KEMARAU sehingga kalau ada orang terseret Banjir = masih kecantol di Pohon-pohon










































































































































































































































































































https://www.youtube.com/embed/KlF-2QfVDHo









































































































































































































Selasa, 14 April 2015

www.poligami.in

Poligami


File ini ada di = http://fauzan-indonesia.blogspot.com dengan kata kunci di google = "poligami http://fauzan-indonesia.blogspot.com"   
Berikan komentar dan Pesan Anda ke fauzan-indonesia (https://www.facebook.com/messages/341209542627535) dan LIKE / KLIK SUKA pada fan page facebook = fauzan-indonesia.blogspot.com

ISI FILE =
1. Poster Tabligh Akbar Ulama di INDONESIA
2. Facebook Salafy
3. Twitter Salafy
4. No Telpon/HP Ustadz Salafy
5. Website Ahlussunnah Wal Jama'ah
6. Artikel terkait hukum VIDEO = Asy Syaikh Fawzaan Membolehkan VIDEO ??
7. Hukum Gambar dan Hukum Foto
8. Hadits Larangan Menggambar
9. Syariat Poligami
10. Aturan Dalam Poligami

POSTER TABLIGH AKBAR ULAMA DI INDONESIA








                
















Facebook =
1. Mari Bersama Para Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah 
2. Salafy Malaysia dan Indonesia
3. Abu Khadeejah SP 

4. GROUP FACEBOOK = RISALAH DAKWAH SALAFIYYAH https://www.facebook.com/groups/risalahilmu/?ref=ts&fref=ts (KHUSUS LAKI-LAKI/FOR MEN ONLY) 

5. GROUP FACEBOOK = KOMUNITAS RISET INDONESIA (Muslim)  https://www.facebook.com/groups/1400588646828955/?ref=ts&fref=ts

6. GROUP FACEBOOK = SALAFI INDONESIA

Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy =
Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy  West London Dawah = www.youtube.com/user/WestLondonDawahNet
Youtube TROID.CA, Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy CANADA = https://www.youtube.com/channel/UCMa9v8bwRI7ogkQsgMVJJjg

TWITTER AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH SUNNI SALAFY  = 

TWITTER AHLUSSUNNAH = Daarusssunnah https://twitter.com/DaarusSunnah 

TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU ISMA'IL MUSTAFA GEORGE https://twitter.com/Mustafa_George

TWITTER AHLUSSUNNAH = Abu Hakeem Bilal https://twitter.com/AbuHakeemBilal

TWITTER AHLUSSUNNAH =Abu Abdillah (Inggris) https://twitter.com/Abdulilah_UK

TWITTER AHLUSSUNNAH =Salaf.com https://twitter.com/salafcom

TWITTER AHLUSSUNNAH = Westlondon Dawah (Inggris) https://twitter.com/westlondondawah

TWITTER AHLUSSUNNAH = CANADA https://twitter.com/troidca

TWITTER AHLUSSUNNAH =Germantown Masjid https://twitter.com/GtownMasjid

TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU KHADIJAH SP (Amerika) https://twitter.com/AbuKhadeejahSP

TWITTER AHLUSSUNNAH = Aboo Aisha (Maladewa) https://twitter.com/AbOoAisha/

SILAHKAN MENANYAKAN INFO ISLAM KEPADA = NOMOR TELEPON USTADZ AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
Ustadz Miftah 1 (CILACAP) 0897-8229-536
Ustadz Miftah 2 (CILACAP) 0852-1013-9033
Ustadz Miftah 3 (CILACAP) 0877-0509-7071
Ustadz Miftah 4 (CILACAP) 0896-4861-7298
Ustadz Qomar Sua'idi (TEMANGGUNG) 0813-2877-4971

Ustadz Abdul Haq (YOGYAKARTA) 0274-7877151
Ustadz Fawzaan (CIAMIS) 0812-1920-9841
Ustadz Ibrohim 0813-9278-7776
Ustadz Syaiful Bahri (KROYA) 0852-9113-1002
Ustadz Khalid (KEBUMEN) 0821-3419-6758
Ustadz Ali Nurdin (TIMIKA, PAPUA) 0821-3844-9562
Pondok Darul Atsar (TEMANGGUNG) 0852-9019-8878
(BELUM BANYAK NOMOR TELEPON USTADZ YANG BISA DITAMPILKAN)



WEBSITE AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH: 

Asy-Syaikh Sholih al-Fauzan Membolehkan Video?

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafidzohulloh termasuk ulama yang berpendapat haromnya gambar video (rekaman). Namun di internet banyak sekali beredar rekaman ceramah beliau di berbagai situs. Keadaan ini bisa jadi akan memunculkan kebingungan bagi sebagian orang, mengapa hal ini bisa terjadi?

Penyebabnya menurut kami –wallohu a’lam- adalah karena beliau berpendapat haromnya video yang berbentuk rekaman, namun di sisi lain beliau membolehkan video (tv) yang berbentuk siaran langsung. Dan rekaman-rekaman ceramah beliau yang banyak beredar di internet mungkin diambil dari siaran-siaran langsung ceramah beliau, kemudian diunggah ke internet tanpa seijin beliau. Wallohu a’lam.

Pada edisi pertama kami telah menampilkan sebagian fatwa beliau tentang video, berikut kami tampilkan kembali fatwa asy-Syaikh Sholih Fauzan secara lebih lengkap agar pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lengkap.

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya :
Apa hukum video? Bagaimana kami harus menjawab bila ada orang yang menyatakan bahwa Anda membolehkan video, karena anda muncul disiaran dakwah di TV Majd Channel ?

Jawab  :

Subhaanallah, saya membolehkannya ??!

Terkait kemunculan saya di TV, maka saya dalam keadaan tidak menginginkannya. Mereka datang ke masjid kemudian merekam ta’lim dan juga para hadirin. Mereka tidak ijin terlebih dahulu atau berkonsultasi.
Saya bener-benar tidak mengijinkannya, begitupun saya sama sekali  tidak suka dengan hal ini, siapa saja pelakunya.

Mereka juga telah merekam ta’lim asy-Syaikh bin Baz Rohimahullah dalam keadaan beliau tidak suka dengan hal tersebut. Bahkan beliau memperingatkan umat darinya. Mereka datang pada suatu acara, bergabung bersama-sama, merekam, lalu muncullah siarannya di TV. Apakah ini berarti asy-Syaikh bin Baz membolehkan gambar (tashwir) ? Sama sekali tidak. Beliau berdiri pada posisi bahwa semua gambar, dalam berbagai jenisnya, adalah  harom.

***

Pada kesempatan lain beliau Hafidzohulloh ditanya:

Apakah benar berita yang menyatakan bahwa Anda telah merubah pendapat Anda tentang larangan membuat gambar, terkait dengan persetujuan Anda untuk menampilkan rekaman ta’lim Anda di Majd Tv dan lainnya?


Jawab:

Ini adalah penukilan yang tidak benar. Hukum gambar adalah harom. Tidak boleh bagi saya atau selain saya berkata kepada anda bahwa gambar itu boleh dikarenakan dalil tentang pelarangan gambar sangat jelas, begitu pula hukuman bagi pelakunya. Dan perbuatan ini termasuk dari dosa besar. Saya termasuk yang berpendapat haromnya gambar kecuali dalam keadaan kita sangat butuh (darurat). Saya ulangi lagi, gambar adalah sesuatu yang dilarang kecuali dalam keadaan kita sangat butuh, seperti dalam pembuatan kartu identitas, SIM, atau paspor. Dalam situasi demikian maka gambar dibolehkan.

Dalam keadaan lain, seperti untuk kenang-kenangan, sebagai hiasan atau dekorasi, maka yang ini tidak boleh. Ini adalah perbuatan yang lebih jelek, yaitu ketika seseorang menggantung gambar. Perbuatan ini larangannya lebih keras lagi.

Ini adalah kalimat (pendapat) yang telah saya nyatakan dan yang terus saya pegangi. Bila ada yang menyandarkan kepada saya selain ini, maka itu adalah tidak benar.

Adapun terkait Majd TV, maka saya tidak pernah datang kepada mereka atau ke studio mereka. Merekalah yang datang ke masjid dan kemudian merekam.

Seperti halnya mereka juga melakukan pengambilan gambar saat pelaksanaan sholat di Masjidil Harom (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah). Mereka datang ke masjid, kemudian melakukan pengambilan gambar di Masjidil Harom dan Masjid Nabawi.

***

Tanya :
Apakah orang yang merekam ta’lim atau pelajaran teranggap sebagai orang yang disebut dalam hadits tentang larangan membuat gambar ?

Jawab :
Ya termasuk. Dia termasuk di dalamnya. Tidak ada kebutuhan kita pada gambar. Pelajaran  (ilmu)  itu cukup direkam, didengarkan, dan ditulis. Tujuan telah tercapai  tanpa perlu ada gambar (video).

***

Tanya:

Apakah boleh seorang ulama atau penuntut ilmu tampil di TV jika keadaan membutuhkannya?

Jawab:

(Siaran) televisi yang live/langsung adalah memindahkan (menyalurkan) gambar, dan ini berbeda dengan merekam yang merupakan bentuk menyimpan gambar (seperti kamera foto). Siaran live hanya sekedar menyalurkan, misalnya adalah siaran langsung sholat di Masjidil Harom, di Masjid Nabawi, siaran langsung  pelaksanaan ibadah haji saat wuquf di Arofah atau tempat ibadah haji lainnya. Ini adalah siaran langsung (live). Mereka menyebutnya siaran langsung.

***

Tanya:

Ada orang yang menjadikan kemunculan Anda di TV sebagai dalil bahwa Anda membolehkan gambar?
Jawab:

Saya telah menulis tentang masalah ini. Saya nyatakan bahwa itu (siaran langsung) bukan gambar, tapi sekedar menyebarkan saja.

Asy-Syaikh Fauzan juga ditanya tentang bagaimana bila ada orang yang menjadikan siaran langsung tersebut  sebagai rekaman, maka beliau menjawab bahwa itu menjadi tanggung jawab si pelaku (http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125720)


Diketik ulang untuk Darussalaf.or.id dari Majalah Fiqih Islami FAWAID No. 04/I/1435/2014 Hal. 52-54
SILAHKAN LIHAT ARTIKEL INI DI http://www.darussalaf.or.id/fiqih/asy-syaikh-sholih-al-fauzan-membolehkan-video/

SILAHKAN KLIK FOTO INI UNTUK MEMBACA DENGAN JELAS TENTANG HUKUM GAMBAR DAN HUKUM FOTO


















































SILAHKAN DI KLIK FOTO INI UNTUK MEMBACA DENGAN JELAS













Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar

May 5th 2010 by Abu Muawiah

Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar

Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai beberapa hadits. Berikut ini hanya sebagian di antaranya:
1. Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)

2. Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An-Nasai, “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”

3. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad no. 3276)

4. Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

5. Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256)

6. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)
Mirip dengan hadit ini dari hadits Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits lainnya.

7. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545)

8. Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

9. Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5962)

10. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَخْرُجُ عُنُقٌ مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ تبْصِرُان وَأُذُنَانِ تسْمَعُان ، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ يَقُولُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاثَةٍ بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ وَبِكُلِّ مَنْ ادَّعَى مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَالْمُصَوِّرِينَ
“Akan keluar sebuah leher dari neraka pada hari kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar, dan lisan yang berbicara. Dia berkata, “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok): Semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”. (HR. At-Tirmizi no. 2574 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

11. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)

12. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

13. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Al-Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)

14. Dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa saja yang menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat dia akan dibebankan untuk meniupkan roh ke dalamnya padahal dia tidak akan sanggup meniupkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5963 dan Muslim no. 5541)


Yang Terlarang Hanyalah Gambar Makhluk Bernyawa

Sebagian besar hadits-hadits di atas larangannya bersifat umum mencakup semua jenis gambar. Hanya saja sebagian hadits lainnya memberikan pembatasan bahwa yang terlarang di sini hanyalah menggambar gambar makhluk yang bernyawa.
Di antara hadits-hadits yang memberikan pembatasan ini adalah:
a. Hadits no. 6 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.

b. Hadits no. 13 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Sisi pendalilannya bahwa Allah menyuruh untuk menghidupkan gambar yang dia gambar. Ini menunjukkan bahwa yang terlarang hanyalah gambar makhluk yang bisa hidup (bernyawa).

c. Hadits setelahnya pada no. 14 dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa para penggambar diperintahkan untuk meniupkan roh pada gambarnya, maka ini menunjukkan tidak mengapa menggambar gambar makhluk yang tidak memiliki roh/nyawa.

d. Menguatkan hadits no. 6 di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi gambar.” (HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

e. Sebagai tambahan juga ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Setiap penggambar berada dalam neraka, setiap gambar yang dia telah gambar akan diberikan jiwa (dihidupkan oleh Allah) yang dengan gambar itu dia akan disiksa di dalam Jahannam.”
Lalu Ibnu Abbas berkata, “Jika kamu harus untuk menggambar maka gambarlah pohon dan apa saja yang tidak mempunyai nyawa.” (HR. Al-Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 5540)






March 3, 2013 6:55 pm | Published by Redaksi Asysyariah.com
Dijelaskan oleh = Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, terbitan Balai Pustaka, istilah poligami tidak khusus untuk pihak lelaki, karena definisi poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Justru ada istilah lain yang khusus bagi lelaki, namun jarang kita pakai, yaitu poligini, yang bermakna sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya di waktu yang bersamaan. (hlm. 885—886)
Namun, karena ada istilah poliandri untuk wanita yang bersuami lebih dari satu, jadilah poligami dipakai untuk lelaki. Apa pun istilahnya, tidak menjadi masalah. Yang penting, makna yang kita maksud adalah lelaki menikahi lebih dari satu wanita; dua, tiga, atau paling banyak empat istri, yang dalam bahasa Arab disebut ta’addud az-zaujat, atau dalam bahasa keseharian kita biasa disingkat dengan ta’addud.
Pensyariatan Poligami
Pensyariatan poligami ditunjukkan oleh al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’. Dalil dari al-Qur’an, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
 “Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya), nikahilah wanita-wanita lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; (apakah) dua, tiga, atau empat. Namun, apabila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri), nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki. Hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa: 3)
Sisi pendalilan dari ayat di atas, Allah Subhanahu wata’ala menyatakan,
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ
Maksudnya, nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang halal bagi kalian untuk dinikahi sejumlah yang disebutkan. (Fathul Qadir, asy-Syaukani, 1/561—562)
Hal ini memberikan faedah bolehnya beristri sampai empat orang. Allah Subhanahu wata’ala sama sekali tidak membatasi istri itu harus satu, terkecuali bagi mereka yang tidak dapat atau khawatir tidak bisa berbuat adil di antara para istri. Adapun lafadz,
فَانكِحُوا
yang berupa fi’il amr (kata kerja perintah) tidaklah menunjukkan wajibnya berbilang istri, tetapi menunjukkan pembolehan. Jadi, perintah pada ayat di atas bukanlah lil wujub (untuk mewajibkan), melainkan lil ibahah (untuk membolehkan). Demikian pendapat mayoritas fuqaha, sebagaimana disebutkan dalam Tafsir ath-Thabari (3/580), Badaiu ash-Shanaifi Tartib asy-Syarai’ (al-Kasani, 1/597), al-MajmuSyarhul Muhadzdzab (an-Nawawi, 17/202), dan selainnya. Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sebagai berikut.
1. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan ia memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliah. Para istrinya juga masuk Islam bersamanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintah Ghailan memilih empat dari mereka (dan menceraikan yang lain). (Sunan at-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)
Setelah membawakan hadits di atas, al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Yang diamalkan adalah hadits Ghailan ibnu Salamah ini, menurut ulama hadits teman-teman kami, di antaranya asy- Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Sunan at-Tirmidzi, kitab an-Nikah, bab “Ma Ja’a fir Rajul Yuslim wa ‘Indahu ‘Asyru Niswah”)
2. Ibnu Majah rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Qais ibnul Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk Islam, sementara aku beristri delapan. Aku pun mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan kepada beliau tentang hal itu. Beliau pun bersabda,
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
Pilih empat dari mereka.” (no. 1952, dinyatakan hasan dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwa’ul Ghalil no. 1885)
Sisi pendalilan dari hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai orang yang tidak pernah berucap dari hawa nafsunya tetapi dari wahyu, memerintah para sahabatnya yang berislam dalam keadaan memiliki istri lebih dari empat untuk memilih empat dari para istrinya dan mencerai yang lainnya. Sementara itu, asal perintah adalah wajib tentang larangan beristri lebih dari empat dan bolehnya poligami sampai empat, berdasar firman Allah Subhanahu wata’ala,
مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“(Apakah) dua, tiga, atau empat.
Sunnah Taqririyah Penetapan dan diamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap poligami yang dilakukan oleh sebagian sahabat beliau, di antaranya sahabat yang paling dekat dan paling  dicintai oleh beliau, Abu Bakr ash- Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, yang beristri lebih dari satu. Sementara itu, taqrir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga termasuk tasyri’ (berlaku sebagai syariat).
Adapun dalil dari ijma’ ahlul ilmi dari kalangan sahabat, tabi’in, dan mazhab yang empat; al-Ahnaf (Hanafi), Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Ibnu Hazm dari kalangan Zhahiri, sepakat membolehkan poligami sampai empat istri, selama memenuhi syarat-syarat pernikahan poligami yang akan disebutkan nanti, insya Allah.
Dari dalil-dalil pensyariatan poligami di atas, para ulama ada yang menganggap hukum asalnya mubah dan ada pula yang memandang sebagai suatu amalan sunnah/mustahab. Yang menganggapnya mustahab berdalil dengan beberapa hadits dan atsar yang menunjukkan sunnahnya, seperti:
1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تَزَّوَجُّوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang Poligami, Problem atau Solusi? penyayang (cinta kepada suaminya) lagi subur rahimnya, karena sungguh aku berbangga-bangga di hadapan umat-umat yang lain dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. Abu Dawud no. 2050 dari sahabat Ma’qil bin Yasar z, dinyatakan hasan sahih dalam Shahih Abi Dawud)
Salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan menikahi banyak wanita sampai batasan empat.
2. Hadits yang berbunyi,
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Pada kemaluan salah seorang kalian ada sedekah1.” (HR. Muslim no. 2326 dari Abu Dzar al-Ghifari z)
3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ، وَجُعِلَتْ
قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلاَةِ
“Dicintakan kepadaku dari dunia kalian adalah (cinta) kepada para wanita/ istri dan minyak wangi, serta dijadikan penyejuk mataku dalam shalat.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, 3/285, an-Nasa’i dalam ‘Isyratun Nisa, dari
Anas bin Malik z, dinyatakan sahih dalam Shahihul Jami’ no. 3124 dan al-Misykat no. 5261)
4. Said bin Jubair rahimahullah pernah ditanya oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Apakah engkau sudah menikah?” “Belum,” jawabnya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu lalu berkata,
فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
“Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya.”2 ( HR. al-Bukhari no. 5069)
Semua dalil di atas dan beberapa dalil lain yang tidak kita sebutkan di sini, dijadikan sandaran oleh mereka yang berpendapat disunnahkannya memperbanyak istri, dengan syarat si suami mampu berlaku adil di antara istriistrinya, karena Allah Subhanahu wata’ala menyatakan,
گ گ ڳ ڳ
“Namun, bila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri)….”
Pada poligami, dengan melihat pelakunya, bisa diberlakukan juga hukum yang lima, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, sebagaimana hukum nikah yang pertama. Untuk keterangan tentang hukum yang lima ini, silakan melihat kembali pembahasan kajian utama di majalah Asy-Syariah Vol. IV/ no. 39/1429 H/2008, dengan judul Menikah dengan Aturan Islam, subjudul Hukum Nikah (hlm. 12—13), wallahu a’lam.
Poligami yang mubah dan sunnah telah disebutkan di atas. Poligami menjadi wajib jika tidak berpoligami justru menyebabkan seseorang terjatuh pada perkara yang haram atau membuatnya terhalang dari melaksanakan kewajiban. Misalnya, ia memiliki seorang istri, namun tidak mencukupinya (dari menginginkan wanita lain) sehingga dikhawatirkan ia terjatuh pada perbuatan zina. Sementara itu, ia mampu memenuhi syarat pernikahan poligami. Dalam keadaan ini, dikatakan kepadanya, “Menikahlah lagi dengan wanita yang kedua!”
Poligami menjadi haram bagi seseorang apabila berpoligami akan mengantarkannya pada perbuatan yang haram. Misalnya, ia menikah lagi padahal telah memiliki empat orang istri (sehingga menjadi lima), atau mengumpulkan dua wanita yang bersaudara kandung dalam keadaan salah satunya belum dicerai/ belum meninggal.
Poligami menjadi makruh apabila menyebabkan pelakunya terjatuh kepada perbuatan yang makruh, seperti menceraikan istrinya karena pernikahan yang berikutnya, tanpa alasan yang benar; atau seorang yang dikenal kasar dalam hubungan suami istri, emosional, tidak memiliki rahmat dan sifat lapang dada terhadap istrinya. Orang yang seperti ini makruh hukumnya berpoligami karena kehidupan pernikahan membutuhkan dan menuntut kelemahlembutan dan sikap berlapang dada terhadap para istri. (Sualat fi Ta’addudiz Zaujat, hlm. 43)
Hukum Asal Pernikahan adalah Poligami
Samahatusy Syaikh al-Imam Abdul Aziz ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apakah hukum asal dalam hal pernikahan itu, ta’addud/poligami atau hanya beristri satu?” Beliau t menjawab, “Hukum asal dalam pernikahan adalah disyariatkannya poligami bagi yang mampu dan tidak khawatir berlaku zalim.
Sebab, poligami mengandung maslahat/kebaikan yang besar untuk menjaga kemaluan si lelaki dan iffah (kehormatan diri) para wanita yang dinikahi. Selain itu, poligami juga mengandung perbuatan baik kepada para wanita serta memperbanyak keturunan sehingga jumlah umat ini semakin besar dan memperbanyak orang yang beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala saja. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
 “Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (bila kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang halal bagi kalian untuk dinikahi; (apakah) dua, tiga, atau empat. Namun, bila kalian khawatir tidak bisa berlaku adil (di antara para istri bila sampai kalian memiliki lebih dari satu istri) maka nikahilah satu istri saja atau mencukupkan dengan budak perempuan yang kalian miliki. Hal itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa: 3)
Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi lebih dari satu wanita, padahal Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
ئو ئۇ ئۇ ئۆ ئۆ ئۈ ئۈ ئې ئې
 “Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasulullah suri teladan yang baik (uswah hasanah) yaitu bagi orang yang mengharap Allah dan hari akhir lagi banyak menyebut Allah.” (al- Ahzab: 21)
Sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Aku tidak akan makan daging,” yang satunya lagi berkata, “Aku akan shalat malam terus dan tidak akan pernah tidur,” yang lainnya mengatakan, “Aku akan terus puasa, tidak pernah berbuka (di siang hari),” dan ada pula yang mengatakan, “Aku tidak akan menikahi para wanita.” Ketika berita mereka sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah di hadapan manusia, memuji, dan menyanjung Allah Subhanahu wata’ala, kemudian bersabda,
إِنَّهُ بَلَغَنِي كَذَا وَكَذا وَلَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَنَامُ، وَآكُلُ اللَّحْمَ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Sampai kepadaku berita ini dan itu… Padahal aku sendiri berpuasa dan juga berbuka, aku shalat malam dan aku juga tidur, aku makan daging, dan menikahi para wanita. Siapa yang membenci sunnahku, dia bukanlah bagian (golongan)ku.”
Ini adalah lafadz yang agung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, mencakup seorang istri dan lebih satu istri. Wallahu waliyyut taufiq. (al-Fatawa al-Ijtima’iyah, hlm. 94)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Top of Form
Bottom of Form

 

Aturan Dalam Poligami “


March 3, 2013 1:54 pm | Published by Redaksi AsySayriah.com
Al Ustadz Muslim Abu Ishaq al Atsari
Ada beberapa aturan atau hukum yang diatur oleh syariat dalam hal poligami, di antaranya:
1. Tidak boleh mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam ikatan pernikahan.
Artinya, seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang perempuan kemudian menikahi lagi saudara perempuan istri, yakni iparnya. Sama saja, apakah itu adik atau kakak ipar, sekandung, seayah, atau seibu dengan istri, lalu keduanya dikumpulkan dalam pernikahan (dijadikan madu satu dengan yang lainnya).
Ketika Allah Subhanahu wata’ala menyebutkan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi, termasuk yang haram dilakukan adalah,
وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
“Dan kalian mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara, terkecuali apa yang telah lalu.” (an-Nisa: 23)
Ummu Habibah bintu Abi Sufyan radhiyallahu ‘anha, seorang ummul mukminin, pernah berkata kepada suaminya, “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, putri Abu Sufyan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Apakah kamu menyenangi hal itu1?” “Iya. Toh, saya tidak sendirian sebagai istrimu, saya dapati saya punya madu (istri-istrimu yang lain),” jawab Ummu Habibah. “Aku suka saudara perempuanku ikut menyertaiku dalam kebaikan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh hal itu tidak halal bagiku.” Ummu Habibah berkata lagi, “Kami membicarakan bahwa Anda ingin menikahi putri Abu Salamah.” “Putri Ummu Salamah?” tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meyakinkan. “Iya,” jawab Ummu Habibah. Rasulullah SAW menjelaskan, “Andainya pun ia bukan rabibahku (putri istriku) yang dalam asuhanku, ia tetap tidak halal bagiku, karena ia adalah putri dari saudara laki-lakiku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Tsuwaibah (budak Abu Lahab). Janganlah kalian (para istriku) menawarkan kepadaku (untuk kunikahi) putri-putri kalian dan jangan pula saudara-saudara perempuan kalian.” (HR. al-Bukhari no. 5101 dan Muslim no. 3571)
2. Tidak boleh mengumpulkan istri dengan bibinya, dari pihak ayah ataupun ibu (‘ammah dan khalah) dalam pernikahan.
Berarti, tidak boleh setelah menikahi si istri lalu menikahi bibinya, atau sebaliknya, menikah dulu dengan si bibi lalu menikahi keponakannya. Demikian pendapat yang rajih, dan ini adalah pendapat jumhur ulama (Fathul Bari, 9/202).
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
نَهَى النَّبِيُّ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا  وَالْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang perempuan dinikahi setelah ‘ammahnya dan seorang perempuan dinikahi setelah memperistri khalahnya.” (HR. al- Bukhari no. 5110 dan Muslim no. 3429)
Yang haram hanyalah apabila mereka disatukan dalam pernikahan, yakni dijadikan madu. Adapun apabila istrinya sudah meninggal atau bercerai darinya, tidak apa-apa si suami menikahi adik perempuan, kakak perempuan, atau bibi istrinya.
3. Boleh memberikan mahar yang berbeda antara satu istri dan istri yang lain, baik dalam hal jumlah atau macamnya.
Dalilnya apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal pemberian mahar pernikahannya dengan istri-istri beliau. Beliau tidaklah menyamakan satu istri dengan istri yang lain. Ketika menikahi Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Raja Najasyi menyerahkan mahar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebesar empat ribu dirham5. (HR. Abu Dawud no. 2107, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud)
 Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu memberitakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah bintu Huyai radhiyallahu ‘anha dari perbudakan dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maharnya. (HR. al-Bukhari no. 5086 dan Muslim no. 3482)
4. Boleh menyelenggarakan walimah pernikahan dengan seorang istri lebih meriah daripada walimah pernikahan dengan istri yang lain.
Tsabit al-Bunani, seorang tabi’in yang mulia dan murid Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, mengatakan, “Disebut-sebut tentang pernikahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Zainab bintu Jahsyin radhiyallahu ‘anha di sisi Anas radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata, ‘Aku tidak pernah melihat Nabi SAW menyelenggarakan walimah pernikahan beliau dengan salah satu dari istri-istri beliau melebihi walimah yang diadakannya saat menikahi Zainab’.” (HR. al-Bukhari no. 5171 dan Muslim no. 3489)
Al-Kirmani mengatakan, bisa jadi, sebab Zainab radhiyallahu ‘anha  dilebihkan dalam walimah daripada istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain adalah sebagai tanda kesyukuran kepada Allah Subhanahu wata’ala atas nikmat yang dilimpahkan kepada beliau, yaitu Allah Subhanahu wata’ala menikahkan Zainab dengan beliau lewat wahyu. (Fathul Bari, 9/296)
5. Setiap istri ditempatkan di rumah tersendiri karena demikianlah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Allah Subhanahu wata’ala menyatakan dalam al- Qur’an,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Tetaplah kalian (istri-istri Nabi) tinggal di rumah-rumah kalian.” (al-Ahzab: 33)
Demikian pula ayat,
وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ
 “Dan ingatlah apa yang dibacakan dalam rumah-rumah kalian dari ayatayat Allah dan hikmah….” (al-Ahzab: 34)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wata’ala menyebutkan lafadz buyut (bentuk jamak dari kata bait) yang bermakna rumah rumah, yang berarti rumah Nabi  tidak hanya satu, tetapi berbilang.
Hadits – hadits juga banyak menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menempatkan istri-istri beliau dalam rumah yang terpisah. Di antaranya hadits Aisyah berikut ini radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ,كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي  مَاتِ فِيْهِ: أَيْنَ أَنَا غَدًا، أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ، فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ، فَكاَنَ فِي بَيْتِ عَائِشَة حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَا.
Saat sakit yang mengantarkan kepada kematian Rasulullah n, beliau biasa bertanya, “Di mana aku besok, di mana aku besok?” Beliau menginginkan tiba hari giliran Aisyah. Istri-istri beliau pun mengizinkan beliau untuk berdiam di mana saja yang beliau inginkan. Beliau pun tinggal di rumah Aisyah sampai meninggal di sisi Aisyah. ( HR. al- Bukhari no. 5217)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyampaikan, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berada di rumah salah seorang istrinya, istri beliau yang lain mengirimkan sepiring makanan untuk beliau. Melihat hal itu, istri yang Nabi sedang berdiam di rumahnya memukul tangan pelayan yang membawa makanan tersebut hingga jatuhlah piring itu dan terbelah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengumpulkan belahan piring tersebut kemudian mengumpulkan makanan yang berserakan, lalu beliau letakkan di atas piring yang terbelah seraya berkata, “Ibu kalian sedang cemburu.” Beliau lalu menahan pelayan tersebut hingga diberikan kepadanya ganti berupa piring yang masih utuh milik istri yang memecahkannya, sementara piring yang pecah disimpan di tempatnya.” (HR. al-Bukhari no. 5225)]
Para istri sebaiknya ditempatkan di rumah tersendiri karena berkumpulnya mereka rawan memunculkan kecemburuan dan pertikaian. Dikhawatirkan saat suami menggauli salah satu istrinya, istri yang lain akan melihatnya. Demikian kata al- Hasan al-Bashri rahimahullah. (al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, 4/388)
6. Boleh menempatkan istri-istri dalam satu rumah apabila mereka ridha.
Al-Imam Ibnu Qudamah t menerangkan, “Tidak boleh seorang suami mengumpulkan dua istri dalam satu tempat tinggal tanpa keridhaan keduanya, baik istri muda maupun istri tua, karena mudarat yang bisa muncul di antara keduanya, yaitu permusuhan dan kecemburuan. Apabila keduanya
dikumpulkan akan mengobarkan pertikaian dan permusuhan. Yang satu akan mendengar atau melihat ketika suaminya “mendatangi” istri yang lain. Namun, jika kedua istri ridha, hal itu dibolehkan.
Sebab, hal itu menjadi hak keduanya dan mereka bisa menggugurkannya. Demikian pula, apabila keduanya ridha suami tidur di antara keduanya dalam satu selimut. Namun, apabila keduanya ridha suami mencampuri salah satunya dan yang lainnya menyaksikan, hal ini tidaklah diperbolehkan. Sebab, hal ini adalah perbuatan yang rendah, tidak pantas, dan menjatuhkan kehormatan. Karena itu, walaupun keduanya ridha, tetap tidak diperkenankan. (al-Mughni, Kitab ‘Isyratun Nisa”, “Fashl an Yajma’a Baina Imra’ataihi fi Maskan Wahid”)
Al-Imam al-Qurthubi rahimahullah juga menyatakan bolehnya mengumpulkan istri dalam satu rumah apabila mereka ridha. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 14/140)
7 . Seorang istri boleh mengirimkan hadiah kepada suaminya saat si suami sedang berada di rumah istri yang lain.
Dalil kita adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan tentang seorang ummul mukminin yang mengirimkan hadiah sepiring makanan kepada Rasulullah SAW saat beliau berada di rumah istri beliau yang lain, dan beliau tidak mengingkari perbuatan tersebut.
8. Suami harus berlaku adil dalam hal nafkah, pakaian, dan tempat tinggal. Demikian pula dalam urusan mabit (bermalam), dijatahnya istri-istrinya, malam dan siangnya dengan adil.
Suami bisa menggilir semalamsemalam, atau sesuai kesepakatan yang ada. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri membagi giliran istri-istrinya sehari semalam, sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha,
وَكَانَ يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ النَّبِيِّ, تَبْتَغِي بِذَلِكَ رِضَا   زَوْجِ   رَسُوْلِ اللهِ
“Beliau membagi giliran setiap istrinya sehari semalam, kecuali Saudah bintu Zam’ah, ia telah menghadiahkan hari dan malamnya untuk Aisyah guna mencari keridhaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. al-Bukhari no. 2688)
Apabila seorang istri ditambah hari gilirannya, istri yang lain pun ditambah, berdasar hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan kepada Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha saat pengantin barunya,
إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي
“Apabila engkau mau, aku akan mencukupkan tujuh hari bersamamu. Namun, kalau aku memberikan waktu tujuh hari denganmu, berarti aku juga memberikan tujuh hari untuk istri-istriku yang lain.” (HR. Muslim no. 3606)
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata ketika menjelaskan ucapan al-Khiraqi, “Masalah: Sandaran pembagian giliran adalah malam hari”,
Tidak ada perselisihan dalam hal ini, karena waktu malam itu untuk istirahat/menenangkan diri dan berdiam. Seseorang berdiam di rumahnya pada waktu malam, menenangkan diri  dengan keluarganya, dan biasanya tidur di tempat tidurnya bersama istrinya. Adapun siang hari adalah waktu untuk mengurusi penghidupan, keluar rumah, mencari rezeki, dan menyibukkan diri. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا
“Dan Dia menjadikan malam sebagai waktu ketenangan.” (al-An’am: 96)
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا () وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا
“Kami menjadikan malam sebagai pakaian dan siang untuk mengurusi penghidupan.” (an-Naba: 10—11)
وَمِن رَّحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Termasuk rahmat-Nya, Dia menjadikan bagi kalian malam dan siang agar kalian mendapatkan ketenangan di dalamnya (di waktu malam) dan agar kalian bisa mencari sebagian keutamaan- Nya (pada siang hari).” (al-Qashash: 73)
Berdasarkan hal ini, seorang lelaki membagi giliran di antara istrinya semalam demi semalam, sedangkan siang harinya ia mengurusi pekerjaan, memenuhi hakhak manusia, dan melakukan urusan mubah yang dia inginkan. Berbeda halnya apabila ia termasuk orang yang bekerja di waktu malam, seperti penjaga keamanan (satpam) dan yang semisalnya, ia menunaikan giliran istri-istrinya di siang hari, sedangkan malam hari baginya seperti siang bagi orang lain.” (al- Mughni, “Kitab ‘Isyratun Nisa”, “Fashl at-Taswiyah baina an-Nisa fin Nafaqah wal Kiswah”)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, malam menjadi sandaran giliran di saat seseorang bermukim. Adapun saat safar, patokan giliran adalah saat singgah di suatu tempat. (Fathul Bari, 9/386)
Namun, riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan Saudah  menghadiahkan malam dan siangnya untuk Aisyah, menunjukkan siang juga masuk dalam pembagian mengikuti malam. Yang dimaksud dengan siang hari adalah hari yang mengikuti malam yang sudah lewat. (al-Mughni, “Kitab ‘Isyratun Nisa”, fashl an-Nahar Yadkhulu fil Qism Taba’an Lil lail)
9. Istri yang sedang haid, nifas, atau sakit juga tetap mendapat pembagian giliran.
Demikian yang dinyatakan oleh ats-Tsauri, asy-Syafi’i, dan ashabur ra’yi, sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah ( al-Mughni, “Kitab ‘Isyratun Nisa”, “fashl Yuqsamu lil Maridhah…”).
Al-Qurthubi rahimahullah juga menyatakan demikian. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 14/139)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap bermalam di rumah istri beliau yang haid dan tidur bersamanya. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apabila salah seorang dari kami haid dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ingin bercampur (selain jima’) dengannya, beliau perintahkan si istri untuk bersarung (menutupi tubuh bagian bawah), lalu beliau pun mencampurinya. Kata Aisyah, “Siapa di antara kalian yang mampu menahan nafsunya sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mampu menguasainya?” (HR. al-Bukhari no. 302 dan Muslim no. 677)
Maimunah radhiyallahu ‘anha pun memberitakan sebagaimana yang dikabarkan oleh Aisyah x. (HR. al-Bukhari no. 303 dan Muslim no. 678)
Al-Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Wajib bagi suami berlaku adil di antara istri-istrinya. Setiap istri berhak mendapatkan giliran sehari semalam. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama berpendapat, giliran hanya wajib pada malam hari, tidak pada siang hari. Hak istri tidak gugur pada saat sakit dan haid. Suami harus berada di samping istrinya pada hari gilirannya dan malamnya. Wajib bagi suami berlaku adil di antara para istri di saat sakit (suami) sebagaimana yang ia lakukan di saat sehatnya. Lain halnya jika ia tidak kuasa untuk bergerak, maka ia tinggal di rumah istrinya tempat ia jatuh sakit (yang membuatnya tidak bisa bergerak/ sakit parah) di situ. Apabila telah sehat, ia memulai lagi giliran yang baru. (al- Jami’ li Ahkamil Qur’an, 14/139)
10. Bermalam di samping seorang istri tidak berarti harus jima’ dengannya.
Yang penting, si suami bermalam di rumah istri tersebut, maka hal tersebut sudah mencukupi. Namun, tentu disenangi apabila suami tidak menyia-nyiakan istrinya. (al-Minhaj, 9/288)
1 1 . Suami tidak wajib menyamakan istri-istrinya dalam hal cinta, kecondongan hati, dan jima’. Namun, apabila suami bisa menyamakan, hal itu baik dalam tinjauan keadilan. Kalaupun tidak, tidak ada dosa bagi suami.
12. Tidak boleh mendahulukan satu istri selain dalam hal awal mendapatkan giliran sehingga dilakukan undian, kecuali apabila para istri ridha mengikuti kehendak suami, siapa istri yang digilirnya terlebih dahulu.
Disebutkan dalam al-Majmu’, (18/110), “Apabila suami hendak membagi giliran (di antara para istrinya) ia tidak boleh memulai dari salah seorang istri tanpa keridhaan istri-istri yang lain, kecuali dengan undian. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
“Siapa yang memiliki dua istri lalu condong kepada salah seorang dari keduanya (berlaku tidak adil), maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sebelah tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud no. 2133, an-Nasa’i no. 3942, dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud, Shahih an-Nasa’i, dan Irwa’ul Ghalil no. 2017)
Selain itu, memulai dari salah seorang istri tanpa melakukan undian akan mengundang perasaan tidak suka/iri. Apabila ia mengutamakan satu istrinya dalam hal giliran baik dengan undian maupun tidak, ia wajib mengqadha (menggantinya) untuk istri-istri yang lain. Sebab, kalau ia tidak qadha berarti ia telah condong/melebihkan salah seorang istrinya dari yang lain sehingga ia masuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadits.”
13. Saat giliran seorang istri, maka pada malam hari suami tidak boleh pergi ke rumah istrinya yang lain kecuali karena suatu keperluan yang darurat. Apabila sampai suami melakukannya, hal itu adalah pelanggaran terhadap sikap adil.
Dalilnya adalah kisah malam giliran Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan Aisyah untuk memenuhi ajakan Jibril  ziarah ke Baqi’, namun disangka oleh Aisyah hendak ke tempat istri yang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika itu menyatakan, “Apakah engkau menyangka Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil terhadapmu7?” (HR. Muslim no. 974)
Darurat yang dimaksud contohnya sakit, atau si madu dikhawatirkan meninggal, atau ia dipaksa oleh penguasa untuk ke tempat madu istrinya. Apabila demikian, ia boleh keluar dan wajib baginya mengqadha waktu yang terpotong dari istri yang punya hak giliran. (al- Majmu’, 18/119)
14. Boleh para istri berkumpul di malam hari di rumah istri yang sedang mendapatkan giliran untuk bercerita atau berbincang-bincang sampai datang waktu tidur, kemudian masing-masing pulang ke rumah mereka. (Zadul Ma’ad, 4/20)
Hal ini dilakukan oleh istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيْهَا
“Mereka (para istri Nabi) berkumpul setiap malam di rumah istri yang didatangi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Muslim no. 3613)
15. Hukum asalnya dan yang lebih utama, suami menggilir istriistrinya dengan mendatangi mereka di rumah masing-masing, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hal ini lebih bagus dari sisi pergaulan suami istri, lebih menjaga istri, dan lebih menutupinya. Namun, apabila suami memiliki tempat atau kamar khusus, kemudian memanggil istri yang sedang memperoleh giliran ke tempatnya, hal itu dibolehkan. Sebab, memindahkan istri ke mana saja yang ia inginkan adalah hak suami, dan sudah menjadi kewajiban bagi istri untuk mengikuti suaminya. (al-Mughni, “Kitab ‘Isyratun Nisa”, “fashl Al-Aula an Yakuna li Kulli Wahidah min hunna Maskan”, dan al- Minhaj, 10/289)
16. Tidak boleh menggauli istri yang bukan gilirannya kecuali dengan keridhaan istri yang sedang memperoleh giliran.
Aisyah radhiyallahu ‘anha menyampaikan kepadakeponakannya, Urwah bin az-Zubair, “Wahai anak saudara perempuanku! Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu tidak mengutamakan sebagian kami dari yang lain dalam hal berdiamnya beliau di sisi kami saat pembagian giliran. Hampir setiap hari beliau berkeliling ke tempat kami seluruhnya, lalu beliau mendekati setiap istrinya tanpa melakukan jima’. Tatkala beliau sampai ke rumah istri yang mendapat giliran hari itu, beliau pun bermalam di rumahnya.” (HR. Abu Dawud no. 2135, hadits ini hasan sahih sebagaimana dalam Shahih Abi Dawud)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, boleh bagi suami untuk masuk menemui istri-istrinya seluruhnya pada hari giliran salah seorang dari mereka, tetapi ia tidak boleh menggauli istri yang bukan hari gilirannya. (Zadul Ma’ad, 4/20)
Al-Imam ash-Shan’ani rahimahullah juga menyatakan demikian. Jadi, suami dibolehkan bermesraan, menyentuh/ meraba, dan mencium istri yang bukan gilirannya (asal bukan jima’). (Subulus Salam, 6/145)
17. Seorang istri boleh  menghadiahkan gilirannya kepada madunya.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha yang memberikan hari dan malamnya untuk Aisyah radhiyallahu ‘anha. (HR. al-Bukhari no. 2688 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
18. Mengundi para istri apabila ada yang hendak dibawa safar.
 Walaupun dalam masalah ini adaperbedaan pendapat, antara yang mengatakan wajib diundi, seperti al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah, dan yang berpendapat tidak wajib (Subulus Salam 6/146)9, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Apabila ingin safar, beliau SAW mengundi di antara istri istrinya. Siapa di antara mereka yang keluar undiannya, beliau membawanya dalam safar. (HR. al- Bukhari no. 2688 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Suami tidak boleh mengkhususkan salah seorang istrinya untuk safar bersamanya kecuali dengan undian.” (al-Muhalla, 10/63)
Setelah pulang dari safar yang sebelumnya dilakukan undian untuk menentukan istri mana yang akan diajak, si suami tidak mengqadha giliran untuk istri yang tidak diajak safar.
Demikian pendapat kebanyakan ulama. Mereka berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya. Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan alasan seperti itu dalam Zadul Ma’ad.
Adapun kalau safarnya tanpa undian, dibawa siapa saja dari istri yang diinginkan oleh suami, Ibnul Qayyim rahimahullah membawakan tiga pendapat, apakah suami harus mengqadha untuk istri yang tidak diajak safar ataukah tidak.
1. Tidak mengqadha, sama saja dilakukan undian atau tanpa undian. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan al-Imam Malik.
2. Diqadha untuk istri-istri yang ditinggal dan tidak diajak safar, sama saja apakah dilakukan undian atau tidak. Ini adalah mazhab Zhahiri.
3. Kalau dilakukan undian, suami tidak mengqadha; apabila tanpa undian, suami harus mengqadha. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad dan asy- Syafi’i. Wallahu a’lam. (Zadul Ma’ad, 4/20)
19. Seorang perempuan dibenci “memanas-manasi” madunya dengan apa yang tidak ada padanya.
Ketika ada seorang perempuan berkata, “Wahai Rasulullah, saya memiliki madu. Apakah saya berdosa apabila saya mengatakan kepadanya bahwa saya diberikan harta ini-itu dari suamiku, padahal sebenarnya suamiku tidak memberikannya?” Rasulullah rahimahullah menjawab,
الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُوْرٍ
“Orang yang berhias-hias (mengakungaku) dengan apa yang tidak diberikan kepadanya seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan.” (HR. al- Bukhari no. 5219 dan Muslim no. 5549 dari Asma radhiyallahu ‘anha)
Biasanya, perempuan melakukannya karena ingin membuat marah atau memanas-manasi madunya (Fathul Bari, 9/394 ).
Perbuatan seperti ini jelas tercela Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, ”Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang tidak wajibnya membagi sama rata di antara para istri dalam urusan jima’ (berhubungan badan).”
Mampu Bersikap Adil Adalah Nikmat Menikah lebih dari satu istri bagi yang mampu adalah sebuah kelebihan. Namun, hal itu haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu disertai kewajiban menghindari sikap-sikap yang tercela. Ia harus mengedepankan sikap adil dan menjauhi bentuk-bentuk kezaliman.
Al – Imam Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Nikmat Allah Subhanahu wata’ala terbesar kepada seorang hamba adalah dimudahkan untuk memiliki sikap adil dan cinta kepada keadilan, serta dimudahkan untuk berada di atas kebenaran dan cinta kepada kebenaran.” (Mudawatun Nufus hlm. 90) Semoga Allah Subhanahu wata’ala memudahkan setiap hamba yang berusaha menegakkan sunnah Nabi-Nya. Wallahul muwaffiq.

 

KATA KUNCI = 
www.poligami.or.id
www.poligami.org
www.poligami.web.id
www.poligami.net
poligami.blogspot.com
www.poligami.info

Poligami di Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Barat Daya, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Besar, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Jaya, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Selatan, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Tengah, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Tenggara, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Bireun, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Gayo Lues, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Bener Meriah, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten Simeulue, Propinsi Aceh
Poligami di Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh
Poligami di Kota Langsa, Propinsi Aceh
Poligami di Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh
Poligami di Kota Sabang, Propinsi Aceh
Poligami di Kota Subulussalam, Propinsi Aceh
Poligami di Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Lima Puluh Kota, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Pasaman, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Solok Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota Padangpanjang, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota Pariaman, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota Solok, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi
Poligami di Kota Jambi, Propinsi Jambi
Poligami di Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi
Poligami di Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten Seluma, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kota Bengkulu, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten Bengkulu Selatan, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten Bengkulu Tengah, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu
Poligami di Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kota Pagar Alam, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kota Prabumulih, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten Empat Lawang, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten Ogan Ilir, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Nias Barat, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Humbang Hasundutan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Padang Lawas Utara, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Pakpak Bharat, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota Padangsidempuan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota Tanjungbalai, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten Bangka Barat, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten Bangka Selatan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten Belitung Timur, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kota Pangkal Pinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kabupaten Kepulauan Anambas, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kabupaten Lingga, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kabupaten Natuna, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kota Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten Kepulauan Meranti, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten Siak, Propinsi Riau
Poligami di Kota Dumai, Propinsi Riau
Poligami di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten Kampar, Propinsi Riau
Poligami di Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Lampung Barat, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Lampung Timur, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Mesuji, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Pesawaran, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Pringsewu, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung
Poligami di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung
Poligami di Kota Metro, Propinsi Lampung
Poligami di Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Majalengka, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota Cimahi, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota Depok, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota Cirebon, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Garut, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten Kuningan, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota Magelang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota Tegal, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Batang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Brebes, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Kudus, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Bojonegoro, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Bondowoso, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Kediri, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Pacitan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Ponorogo, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Trenggalek, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota Batu, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota Blitar, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota Kediri, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota Madiun, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota Malang, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota Mojokerto, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota Pasuruan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Propinsi Banten
Poligami di Kabupaten Lebak, Propinsi Banten
Poligami di Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten
Poligami di Kabupaten Serang, Propinsi Banten
Poligami di Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten
Poligami di Kota Cilegon, Propinsi Banten
Poligami di Kota Serang, Propinsi Banten
Poligami di Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten
Poligami di Kota Tangerang, Propinsi Banten
Poligami di Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kota Sintang, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kota Singkawang, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Kayong Utara, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Landak, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten Melawi, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten Tapin, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten Balangan, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Kabupaten Tana Tidung, Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Kota Tarakan, Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Kabupaten Malinau, Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten Mahakam Ulu, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Enrekang, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Jeneponto, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Kepulauan Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Luwu, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Maros, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Pinrang, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Sidenreng Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Soppeng, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Takalar, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Tana Toraja, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Toraja Utara, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kota Palopo, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kota Parepare, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten Bantaeng, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Kabupaten Majene, Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Kabupaten Mamasa, Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Kabupaten Mamuju Utara, Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Kabupaten Mamuju, Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Kabupaten Polewali Mandar, Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kota Bau-Bau, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten Buton Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten Kolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten Konawe Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kota Bitung, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kota Kotamobagu, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kota Tomohon, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Kepulauan Talaud, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Minahasa Tenggara, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Propinsi Gorontalo
Poligami di Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo
Poligami di Kabupaten Boalemo, Propinsi Gorontalo
Poligami di Kabupaten Bone Bolango, Propinsi Gorontalo
Poligami di Kabupaten Gorontalo Utara, Propinsi Gorontalo
Poligami di Kabupaten Gorontalo, Propinsi Gorontalo
Poligami di Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo
Poligami di Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kota Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten Lombok Utara, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten Sumbawa Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kota Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Sumba Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Sumba Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten Badung, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten Bangli, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali
Poligami di Kota Denpasar, Propinsi Bali
Poligami di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Kabupaten Gunung Kidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten Buru Selatan, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten Buru, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten Kepulauan Aru, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku
Poligami di Kota Ambon, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten Seram Bagian Barat, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten Seram, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten Seram Bagian Timur, Propinsi Maluku
Poligami di Kota Tual, Propinsi Maluku
Poligami di Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten Pulau Morotai, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kota Tidore Kepulauan, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Yalimo, Propinsi Papua
Poligami di Kota Jayapura, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Asmat, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Biak Numfor, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Boven Digoel, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Deiyai, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Dogiyai, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Intan Jaya, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Jayapura, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Keerom, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Kepulauan Yapen, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Lanny Jaya, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Mamberamo Raya, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Mamberamo Tengah, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Mappi, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Merauke, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Mimika, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Nabire, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Nduga, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Paniai, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Pegunungan Bintang, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Puncak Jaya, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Puncak, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Sarmi, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Supiori, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Tolikara, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Waropen, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten Yahukimo, Propinsi Papua
Poligami di Propinsi Papua Barat
Poligami di Kota Sorong, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten Fakfak, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten Kaimana, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten Maybrat, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten Raja Ampat, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten Sorong Selatan, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten Teluk Bintuni, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten Teluk Wondama, Propinsi Papua Barat
Poligami di Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kabupaten Kepulauan Seribu, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Propinsi DKI Jakarta
WEBSITE Poligami di
BLOG Poligami di
WEBSITE Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
BLOG Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
BLOG Poligami di Kabupaten di Indonesia
WEBSITE Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
BLOG Poligami di Kota di Indonesia
WEBSITE Poligami di KOTA DI INDONESIA
BLOG Poligami di KOTA DI INDONESIA
WEBSITE Poligami di di KOTA DI INDONESIA
Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
Poligami di Kabupaten di Indonesia
Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
Poligami di Kota di Indonesia
Poligami di KOTA DI INDONESIA
Poligami KOTA DI INDONESIA
Poligami