Al Ustadz Muslim Abu Ishaq
al Atsari
Ada
beberapa aturan atau hukum yang diatur oleh syariat dalam hal poligami, di
antaranya:
1. Tidak boleh
mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam ikatan pernikahan.
Artinya,
seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang perempuan kemudian menikahi lagi
saudara perempuan istri, yakni iparnya. Sama saja, apakah itu adik atau kakak
ipar, sekandung, seayah, atau seibu dengan istri, lalu keduanya dikumpulkan
dalam pernikahan (dijadikan madu satu dengan yang lainnya).
Ketika Allah Subhanahu
wata’ala menyebutkan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi,
termasuk yang haram dilakukan adalah,
وَأَن
تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
“Dan
kalian mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara, terkecuali apa yang telah
lalu.” (an-Nisa: 23)
Ummu
Habibah bintu Abi Sufyan radhiyallahu ‘anha, seorang ummul mukminin,
pernah berkata kepada suaminya, “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku,
putri Abu Sufyan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
menjawab, “Apakah kamu menyenangi hal itu1?” “Iya. Toh, saya tidak
sendirian sebagai istrimu, saya dapati saya punya madu (istri-istrimu yang
lain),” jawab Ummu Habibah. “Aku suka saudara perempuanku ikut menyertaiku
dalam kebaikan.”
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh hal itu tidak halal bagiku.” Ummu
Habibah berkata lagi, “Kami membicarakan bahwa Anda ingin menikahi putri Abu
Salamah.” “Putri Ummu Salamah?” tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam meyakinkan. “Iya,” jawab Ummu Habibah. Rasulullah SAW menjelaskan,
“Andainya pun ia bukan rabibahku (putri istriku) yang dalam asuhanku, ia
tetap tidak halal bagiku, karena ia adalah putri dari saudara laki-lakiku
sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Tsuwaibah (budak Abu Lahab).
Janganlah kalian (para istriku) menawarkan kepadaku (untuk kunikahi)
putri-putri kalian dan jangan pula saudara-saudara perempuan kalian.” (HR.
al-Bukhari no. 5101 dan Muslim no. 3571)
2.
Tidak boleh mengumpulkan istri dengan bibinya, dari pihak ayah ataupun ibu (‘ammah dan khalah) dalam
pernikahan.
Berarti,
tidak boleh setelah menikahi si istri lalu menikahi bibinya, atau sebaliknya,
menikah dulu dengan si bibi lalu menikahi keponakannya. Demikian pendapat yang
rajih, dan ini adalah pendapat jumhur ulama (Fathul Bari, 9/202).
Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu berkata,
نَهَى
النَّبِيُّ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ
عَلَى خَالَتِهَا
“Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam melarang
seorang perempuan dinikahi setelah ‘ammahnya dan seorang perempuan dinikahi
setelah memperistri khalahnya.” (HR. al- Bukhari no. 5110 dan Muslim
no. 3429)
Yang
haram hanyalah apabila mereka disatukan dalam pernikahan, yakni dijadikan madu.
Adapun apabila istrinya sudah meninggal atau bercerai darinya, tidak apa-apa si
suami menikahi adik perempuan, kakak perempuan, atau bibi istrinya.
3.
Boleh memberikan mahar yang berbeda antara satu istri dan istri yang lain, baik
dalam hal jumlah atau macamnya.
Dalilnya
apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam
hal pemberian mahar pernikahannya dengan istri-istri beliau. Beliau tidaklah
menyamakan satu istri dengan istri yang lain. Ketika menikahi Ummu Habibah radhiyallahu
‘anha, Raja Najasyi menyerahkan mahar Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam sebesar empat ribu dirham5. (HR. Abu Dawud no. 2107,
dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud)
Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu memberitakan bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah bintu Huyai radhiyallahu
‘anha dari perbudakan dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maharnya. (HR.
al-Bukhari no. 5086 dan Muslim no. 3482)
4.
Boleh menyelenggarakan walimah pernikahan dengan seorang istri lebih meriah
daripada walimah pernikahan dengan istri yang lain.
Tsabit
al-Bunani, seorang tabi’in yang mulia dan murid Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu, mengatakan, “Disebut-sebut tentang pernikahan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam dengan Zainab bintu Jahsyin radhiyallahu ‘anha
di sisi Anas radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata, ‘Aku tidak pernah
melihat Nabi SAW menyelenggarakan walimah pernikahan beliau dengan salah satu
dari istri-istri beliau melebihi walimah yang diadakannya saat menikahi
Zainab’.” (HR. al-Bukhari no. 5171 dan Muslim no. 3489)
Al-Kirmani
mengatakan, bisa jadi, sebab Zainab radhiyallahu ‘anha
dilebihkan dalam walimah daripada istri-istri beliau Shallallahu
‘alaihi wasallam yang lain adalah sebagai tanda kesyukuran kepada
Allah Subhanahu wata’ala atas nikmat yang dilimpahkan kepada
beliau, yaitu Allah Subhanahu wata’ala menikahkan Zainab dengan beliau
lewat wahyu. (Fathul Bari, 9/296)
5.
Setiap istri ditempatkan di rumah tersendiri karena demikianlah yang dilakukan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Allah Subhanahu
wata’ala menyatakan dalam al- Qur’an,
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ
“Tetaplah
kalian (istri-istri Nabi) tinggal di rumah-rumah kalian.” (al-Ahzab: 33)
Demikian pula ayat,
وَاذْكُرْنَ
مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ
“Dan
ingatlah apa yang dibacakan dalam rumah-rumah kalian dari ayatayat Allah dan
hikmah….” (al-Ahzab:
34)
Dalam
ayat di atas, Allah Subhanahu wata’ala menyebutkan lafadz buyut (bentuk
jamak dari kata bait) yang bermakna rumah rumah, yang berarti
rumah Nabi tidak hanya satu, tetapi berbilang.
Hadits – hadits juga banyak
menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
menempatkan istri-istri beliau dalam rumah yang terpisah. Di antaranya hadits
Aisyah berikut ini radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ ,كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتِ فِيْهِ: أَيْنَ
أَنَا غَدًا، أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ يُرِيْدُ يَوْمَ عَائِشَةَ، فَأَذِنَ لَهُ
أَزْوَاجُهُ يَكُوْنُ حَيْثُ شَاءَ، فَكاَنَ فِي بَيْتِ عَائِشَة حَتَّى مَاتَ
عِنْدَهَا.
Saat
sakit yang mengantarkan kepada kematian Rasulullah n, beliau biasa bertanya, “Di mana
aku besok, di mana aku besok?” Beliau menginginkan tiba hari giliran Aisyah.
Istri-istri beliau pun mengizinkan beliau untuk berdiam di mana saja yang
beliau inginkan. Beliau pun tinggal di rumah Aisyah sampai meninggal di sisi
Aisyah. ( HR. al- Bukhari no. 5217)
Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyampaikan, ketika Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam berada di rumah salah seorang istrinya, istri beliau yang
lain mengirimkan sepiring makanan untuk beliau. Melihat hal itu, istri yang
Nabi sedang berdiam di rumahnya memukul tangan pelayan yang membawa makanan
tersebut hingga jatuhlah piring itu dan terbelah. Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam pun mengumpulkan belahan piring tersebut kemudian mengumpulkan
makanan yang berserakan, lalu beliau letakkan di atas piring yang terbelah
seraya berkata, “Ibu kalian sedang cemburu.” Beliau lalu menahan pelayan
tersebut hingga diberikan kepadanya ganti berupa piring yang masih utuh milik
istri yang memecahkannya, sementara piring yang pecah disimpan di tempatnya.”
(HR. al-Bukhari no. 5225)]
Para
istri sebaiknya ditempatkan di rumah tersendiri karena berkumpulnya mereka
rawan memunculkan kecemburuan dan pertikaian. Dikhawatirkan saat suami
menggauli salah satu istrinya, istri yang lain akan melihatnya. Demikian kata
al- Hasan al-Bashri rahimahullah. (al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah,
4/388)
6.
Boleh menempatkan istri-istri dalam satu rumah apabila mereka ridha.
Al-Imam Ibnu Qudamah t
menerangkan, “Tidak boleh seorang suami mengumpulkan dua istri dalam satu
tempat tinggal tanpa keridhaan keduanya, baik istri muda maupun istri tua,
karena mudarat yang bisa muncul di antara keduanya, yaitu permusuhan dan
kecemburuan. Apabila keduanya
dikumpulkan
akan mengobarkan pertikaian dan permusuhan. Yang satu akan mendengar atau
melihat ketika suaminya “mendatangi” istri yang lain. Namun, jika kedua istri
ridha, hal itu dibolehkan.
Sebab,
hal itu menjadi hak keduanya dan mereka bisa menggugurkannya. Demikian pula,
apabila keduanya ridha suami tidur di antara keduanya dalam satu selimut.
Namun, apabila keduanya ridha suami mencampuri salah satunya dan yang lainnya
menyaksikan, hal ini tidaklah diperbolehkan. Sebab, hal ini adalah perbuatan
yang rendah, tidak pantas, dan menjatuhkan kehormatan. Karena itu, walaupun
keduanya ridha, tetap tidak diperkenankan. (al-Mughni, “Kitab
‘Isyratun Nisa”, “Fashl an Yajma’a Baina Imra’ataihi fi Maskan Wahid”)
Al-Imam
al-Qurthubi rahimahullah juga menyatakan bolehnya mengumpulkan istri dalam
satu rumah apabila mereka ridha. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 14/140)
7 . Seorang istri
boleh mengirimkan hadiah kepada suaminya saat si suami sedang berada di rumah
istri yang lain.
Dalil
kita adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan tentang
seorang ummul mukminin yang mengirimkan hadiah sepiring makanan kepada
Rasulullah SAW saat beliau berada di rumah istri beliau yang lain, dan
beliau tidak mengingkari perbuatan tersebut.
8.
Suami harus berlaku adil dalam hal nafkah, pakaian, dan tempat tinggal.
Demikian pula dalam urusan mabit (bermalam), dijatahnya istri-istrinya, malam dan
siangnya dengan adil.
Suami
bisa menggilir semalamsemalam, atau sesuai kesepakatan yang ada.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri membagi giliran
istri-istrinya sehari semalam, sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu
‘anha,
وَكَانَ
يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ
سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا
وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ النَّبِيِّ, تَبْتَغِي بِذَلِكَ
رِضَا زَوْجِ رَسُوْلِ اللهِ
“Beliau membagi giliran
setiap istrinya sehari semalam, kecuali Saudah bintu Zam’ah, ia telah
menghadiahkan hari dan malamnya untuk Aisyah guna mencari keridhaan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR.
al-Bukhari no. 2688)
Apabila
seorang istri ditambah hari gilirannya, istri yang lain pun ditambah, berdasar
hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyatakan
kepada Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha saat pengantin barunya,
إِنْ
شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي
“Apabila
engkau mau, aku akan mencukupkan tujuh hari bersamamu. Namun, kalau aku
memberikan waktu tujuh hari denganmu, berarti aku juga memberikan tujuh hari
untuk istri-istriku yang lain.” (HR.
Muslim no. 3606)
Al-Imam
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata ketika menjelaskan ucapan al-Khiraqi, “Masalah:
Sandaran pembagian giliran adalah malam hari”, “
Tidak ada perselisihan dalam
hal ini, karena waktu malam itu untuk istirahat/menenangkan diri dan berdiam.
Seseorang berdiam di rumahnya pada waktu malam, menenangkan diri dengan
keluarganya, dan biasanya tidur di tempat tidurnya bersama istrinya. Adapun
siang hari adalah waktu untuk mengurusi penghidupan, keluar rumah, mencari
rezeki, dan menyibukkan diri. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَجَعَلَ
اللَّيْلَ سَكَنًا
“Dan Dia menjadikan malam
sebagai waktu ketenangan.” (al-An’am:
96)
وَجَعَلْنَا
اللَّيْلَ لِبَاسًا () وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا
“Kami
menjadikan malam sebagai pakaian dan siang untuk mengurusi penghidupan.” (an-Naba: 10—11)
وَمِن
رَّحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ
وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Termasuk
rahmat-Nya, Dia menjadikan bagi kalian malam dan siang agar kalian mendapatkan
ketenangan di dalamnya (di waktu malam) dan agar kalian bisa mencari sebagian
keutamaan- Nya (pada siang hari).” (al-Qashash:
73)
Berdasarkan
hal ini, seorang lelaki membagi giliran di antara istrinya semalam demi
semalam, sedangkan siang harinya ia mengurusi pekerjaan, memenuhi hakhak
manusia, dan melakukan urusan mubah yang dia inginkan. Berbeda halnya apabila
ia termasuk orang yang bekerja di waktu malam, seperti penjaga keamanan
(satpam) dan yang semisalnya, ia menunaikan giliran istri-istrinya di siang hari,
sedangkan malam hari baginya seperti siang bagi orang lain.” (al- Mughni,
“Kitab ‘Isyratun Nisa”, “Fashl at-Taswiyah baina an-Nisa fin Nafaqah wal
Kiswah”)
Al-Hafizh
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, malam menjadi sandaran giliran di saat
seseorang bermukim. Adapun saat safar, patokan giliran adalah saat singgah di
suatu tempat. (Fathul Bari, 9/386)
Namun,
riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan Saudah
menghadiahkan malam dan siangnya untuk Aisyah, menunjukkan siang juga masuk
dalam pembagian mengikuti malam. Yang dimaksud dengan siang hari adalah hari
yang mengikuti malam yang sudah lewat. (al-Mughni, “Kitab ‘Isyratun
Nisa”, fashl an-Nahar Yadkhulu fil Qism Taba’an Lil lail)
9.
Istri yang sedang haid, nifas, atau sakit juga tetap mendapat pembagian
giliran.
Demikian
yang dinyatakan oleh ats-Tsauri, asy-Syafi’i, dan ashabur ra’yi,
sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah ( al-Mughni, “Kitab ‘Isyratun
Nisa”, “fashl Yuqsamu lil Maridhah…”).
Al-Qurthubi rahimahullah
juga menyatakan demikian. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 14/139)
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam tetap bermalam di rumah istri beliau yang haid dan tidur
bersamanya. Kata Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apabila salah seorang dari
kami haid dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ingin
bercampur (selain jima’) dengannya, beliau perintahkan si istri untuk bersarung
(menutupi tubuh bagian bawah), lalu beliau pun mencampurinya. Kata Aisyah,
“Siapa di antara kalian yang mampu menahan nafsunya sebagaimana Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam mampu menguasainya?” (HR. al-Bukhari no. 302 dan Muslim
no. 677)
Maimunah radhiyallahu
‘anha pun memberitakan sebagaimana yang dikabarkan oleh Aisyah x. (HR.
al-Bukhari no. 303 dan Muslim no. 678)
Al-Imam
al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Wajib bagi suami berlaku adil di antara
istri-istrinya. Setiap istri berhak mendapatkan giliran sehari semalam. Ini
adalah pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama berpendapat, giliran hanya
wajib pada malam hari, tidak pada siang hari. Hak istri tidak gugur pada saat
sakit dan haid. Suami harus berada di samping istrinya pada hari gilirannya dan
malamnya. Wajib bagi suami berlaku adil di antara para istri di saat sakit
(suami) sebagaimana yang ia lakukan di saat sehatnya. Lain halnya jika ia tidak
kuasa untuk bergerak, maka ia tinggal di rumah istrinya tempat ia jatuh sakit
(yang membuatnya tidak bisa bergerak/ sakit parah) di situ. Apabila telah
sehat, ia memulai lagi giliran yang baru. (al- Jami’ li Ahkamil Qur’an,
14/139)
10.
Bermalam di samping seorang istri tidak berarti harus jima’ dengannya.
Yang
penting, si suami bermalam di rumah istri tersebut, maka hal tersebut
sudah mencukupi. Namun, tentu disenangi apabila suami tidak
menyia-nyiakan istrinya. (al-Minhaj, 9/288)
1
1 . Suami tidak wajib menyamakan istri-istrinya dalam hal cinta, kecondongan
hati, dan jima’. Namun, apabila suami bisa menyamakan, hal itu baik
dalam tinjauan keadilan. Kalaupun tidak, tidak ada dosa bagi
suami.
12.
Tidak boleh mendahulukan satu istri selain dalam hal awal mendapatkan giliran
sehingga dilakukan undian, kecuali apabila para istri ridha mengikuti kehendak
suami, siapa istri yang digilirnya terlebih dahulu.
Disebutkan
dalam al-Majmu’, (18/110), “Apabila suami hendak membagi giliran (di
antara para istrinya) ia tidak boleh memulai dari salah seorang istri
tanpa keridhaan istri-istri yang lain, kecuali dengan undian. Ini
berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ
كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
“Siapa
yang memiliki dua istri lalu condong kepada salah seorang dari keduanya
(berlaku tidak adil), maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan
sebelah tubuhnya miring.” (HR.
Abu Dawud no. 2133, an-Nasa’i no. 3942, dinyatakan sahih dalam
Shahih Abi Dawud, Shahih an-Nasa’i, dan Irwa’ul Ghalil no.
2017)
Selain
itu, memulai dari salah seorang istri tanpa melakukan undian akan mengundang
perasaan tidak suka/iri. Apabila ia mengutamakan satu istrinya dalam
hal giliran baik dengan undian maupun tidak, ia wajib mengqadha (menggantinya)
untuk istri-istri yang lain. Sebab, kalau ia tidak qadha berarti
ia telah condong/melebihkan salah seorang istrinya dari yang lain
sehingga ia masuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadits.”
13.
Saat giliran seorang istri, maka pada malam hari suami tidak boleh pergi ke
rumah istrinya yang lain kecuali karena suatu keperluan yang darurat. Apabila sampai
suami melakukannya, hal itu adalah pelanggaran terhadap sikap adil.
Dalilnya
adalah kisah malam giliran Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan Aisyah untuk
memenuhi ajakan Jibril ziarah ke Baqi’, namun disangka oleh Aisyah hendak
ke tempat istri yang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
ketika itu menyatakan, “Apakah engkau menyangka Allah Subhanahu
wata’ala dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil terhadapmu7?” (HR. Muslim
no. 974)
Darurat
yang dimaksud contohnya sakit, atau si madu dikhawatirkan meninggal, atau ia
dipaksa oleh penguasa untuk ke tempat madu istrinya. Apabila demikian, ia boleh
keluar dan wajib baginya mengqadha waktu yang terpotong dari istri yang
punya hak giliran. (al- Majmu’, 18/119)
14.
Boleh para istri berkumpul di malam hari di rumah istri yang sedang mendapatkan
giliran untuk bercerita atau berbincang-bincang sampai datang waktu tidur,
kemudian masing-masing pulang ke rumah mereka. (Zadul Ma’ad, 4/20)
Hal
ini dilakukan oleh istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
فَكُنَّ
يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيْهَا
“Mereka
(para istri Nabi) berkumpul setiap malam di rumah istri yang didatangi oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR.
Muslim no. 3613)
15. Hukum asalnya
dan yang lebih utama, suami menggilir istriistrinya dengan mendatangi mereka di
rumah masing-masing, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam.
Hal
ini lebih bagus dari sisi pergaulan suami istri, lebih menjaga istri, dan lebih
menutupinya. Namun, apabila suami memiliki tempat atau kamar khusus, kemudian
memanggil istri yang sedang memperoleh giliran ke tempatnya, hal itu
dibolehkan. Sebab, memindahkan istri ke mana saja yang ia inginkan adalah hak
suami, dan sudah menjadi kewajiban bagi istri untuk mengikuti suaminya. (al-Mughni,
“Kitab ‘Isyratun Nisa”, “fashl Al-Aula an Yakuna li Kulli Wahidah min hunna
Maskan”, dan al- Minhaj, 10/289)
16.
Tidak boleh menggauli istri yang bukan gilirannya kecuali dengan keridhaan
istri yang sedang memperoleh giliran.
Aisyah radhiyallahu
‘anha menyampaikan kepadakeponakannya, Urwah bin az-Zubair, “Wahai
anak saudara perempuanku! Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
dahulu tidak mengutamakan sebagian kami dari yang lain dalam hal
berdiamnya beliau di sisi kami saat pembagian giliran. Hampir setiap hari
beliau berkeliling ke tempat kami seluruhnya, lalu beliau mendekati
setiap istrinya tanpa melakukan jima’. Tatkala beliau
sampai ke rumah istri yang mendapat giliran hari itu, beliau pun bermalam
di rumahnya.” (HR. Abu Dawud no. 2135, hadits ini hasan sahih
sebagaimana dalam Shahih Abi Dawud)
Al-Imam Ibnul
Qayyim rahimahullah menyatakan, boleh bagi suami untuk masuk menemui
istri-istrinya seluruhnya pada hari giliran salah seorang dari mereka, tetapi
ia tidak boleh menggauli istri yang bukan hari gilirannya. (Zadul Ma’ad,
4/20)
Al-Imam ash-Shan’ani
rahimahullah juga menyatakan demikian. Jadi, suami dibolehkan bermesraan,
menyentuh/ meraba, dan mencium istri yang bukan gilirannya (asal bukan jima’).
(Subulus Salam, 6/145)
17.
Seorang istri boleh menghadiahkan gilirannya kepada madunya.
Hal
ini sebagaimana yang dilakukan oleh Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu
‘anha yang memberikan hari dan malamnya untuk Aisyah radhiyallahu ‘anha.
(HR. al-Bukhari no. 2688 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
18. Mengundi para
istri apabila ada yang hendak dibawa safar.
Walaupun dalam masalah ini adaperbedaan
pendapat, antara yang mengatakan wajib diundi, seperti al-Imam asy-Syafi’i
rahimahullah, dan yang berpendapat tidak wajib (Subulus Salam 6/146)9,
namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Apabila
ingin safar, beliau SAW mengundi di antara istri istrinya. Siapa di antara
mereka yang keluar undiannya, beliau membawanya dalam safar. (HR.
al- Bukhari no. 2688 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Ibnu
Hazm rahimahullah berkata, “Suami tidak boleh mengkhususkan salah seorang
istrinya untuk safar bersamanya kecuali dengan undian.” (al-Muhalla,
10/63)
Setelah
pulang dari safar yang sebelumnya dilakukan undian untuk menentukan istri mana
yang akan diajak, si suami tidak mengqadha giliran untuk istri yang tidak
diajak safar.
Demikian
pendapat kebanyakan ulama. Mereka berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam tidak melakukannya. Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah
menyatakan alasan seperti itu dalam Zadul Ma’ad.
Adapun
kalau safarnya tanpa undian, dibawa siapa saja dari istri yang diinginkan oleh
suami, Ibnul Qayyim rahimahullah membawakan tiga pendapat, apakah suami
harus mengqadha untuk istri yang tidak diajak safar ataukah tidak.
1.
Tidak mengqadha, sama saja dilakukan undian atau tanpa undian. Ini adalah
pendapat Abu Hanifah dan al-Imam Malik.
2.
Diqadha untuk istri-istri yang ditinggal dan tidak diajak safar, sama saja
apakah dilakukan undian atau tidak. Ini adalah mazhab Zhahiri.
3.
Kalau dilakukan undian, suami tidak mengqadha; apabila tanpa undian, suami
harus mengqadha. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad dan asy- Syafi’i. Wallahu
a’lam. (Zadul Ma’ad, 4/20)
19.
Seorang perempuan dibenci “memanas-manasi” madunya dengan apa yang tidak ada
padanya.
Ketika
ada seorang perempuan berkata, “Wahai Rasulullah, saya memiliki madu. Apakah
saya berdosa apabila saya mengatakan kepadanya bahwa saya diberikan harta
ini-itu dari suamiku, padahal sebenarnya suamiku tidak memberikannya?”
Rasulullah rahimahullah menjawab,
الْمُتَشَبِّعُ
بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُوْرٍ
“Orang
yang berhias-hias (mengakungaku) dengan apa yang tidak diberikan kepadanya
seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan.” (HR. al- Bukhari no. 5219 dan
Muslim no. 5549 dari Asma radhiyallahu ‘anha)
Biasanya,
perempuan melakukannya karena ingin membuat marah atau memanas-manasi madunya (Fathul
Bari, 9/394 ).
Perbuatan
seperti ini jelas tercela Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, ”Kami
tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang tidak wajibnya
membagi sama rata di antara para istri dalam urusan jima’ (berhubungan badan).”
Mampu
Bersikap Adil Adalah Nikmat Menikah lebih dari satu istri bagi yang mampu
adalah sebuah kelebihan. Namun, hal itu haruslah memenuhi syarat-syarat
tertentu disertai kewajiban menghindari sikap-sikap yang tercela. Ia harus
mengedepankan sikap adil dan menjauhi bentuk-bentuk kezaliman.
Al
– Imam Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Nikmat Allah Subhanahu
wata’ala terbesar kepada seorang hamba adalah dimudahkan untuk memiliki
sikap adil dan cinta kepada keadilan, serta dimudahkan untuk berada di atas
kebenaran dan cinta kepada kebenaran.” (Mudawatun Nufus hlm. 90) Semoga
Allah Subhanahu wata’ala memudahkan setiap hamba yang berusaha
menegakkan sunnah Nabi-Nya. Wallahul muwaffiq.
KATA KUNCI =
www.poligami.or.id
www.poligami.org
www.poligami.web.id
www.poligami.net
poligami.blogspot.com
www.poligami.info
Poligami
di Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Barat Daya, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Barat, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Besar, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Jaya, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Selatan, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Singkil, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Tamiang, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Tengah, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Tenggara, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Timur, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Aceh Utara, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Nagan Raya, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Bireun, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Gayo Lues, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Pidie Jaya, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Pidie, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Bener Meriah, Propinsi Aceh
Poligami di Kabupaten
Simeulue, Propinsi Aceh
Poligami di Kota Banda
Aceh, Propinsi Aceh
Poligami di Kota
Langsa, Propinsi Aceh
Poligami di Kota Lhokseumawe,
Propinsi Aceh
Poligami di Kota
Sabang, Propinsi Aceh
Poligami di Kota
Subulussalam, Propinsi Aceh
Poligami
di Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Agam, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Lima Puluh Kota, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Pasaman, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Solok Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kabupaten
Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota
Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota
Padang, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota
Padangpanjang, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota
Pariaman, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota
Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota
Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat
Poligami di Kota
Solok, Propinsi Sumatera Barat
Poligami
di Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten
Batanghari, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten
Bungo, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten
Kerinci, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten
Merangin, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten
Muaro Jambi, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten
Sarolangun, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi
Poligami di Kabupaten
Tebo, Propinsi Jambi
Poligami di Kota
Jambi, Propinsi Jambi
Poligami di Kota
Sungai Penuh, Propinsi Jambi
Poligami
di Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten
Lebong, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten
Mukomuko, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten
Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten
Seluma, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kota
Bengkulu, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten
Bengkulu Selatan, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten
Bengkulu Tengah, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten
Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten
Kaur, Propinsi Bengkulu
Poligami di Kabupaten
Kepahiang, Propinsi Bengkulu
Poligami
di Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kota
Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kota Pagar
Alam, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kota
Prabumulih, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten
Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten
Empat Lawang, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten
Lahat, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten
Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten
Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten
Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten
Ogan Ilir, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami di Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan
Poligami
di Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Asahan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Batubara, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Dairi, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Karo, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Langkat, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Nias Barat, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Humbang Hasundutan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Nias, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Padang Lawas Utara, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Pakpak Bharat, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Samosir, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Simalungun, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kabupaten
Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota
Binjai, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota
Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota
Medan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota
Padangsidempuan, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota
Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota
Sibolga, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota
Tanjungbalai, Propinsi Sumatera Utara
Poligami di Kota
Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara
Poligami
di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten
Bangka Barat, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten
Bangka Selatan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten
Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten
Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten
Belitung Timur, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kabupaten
Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami di Kota
Pangkal Pinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Poligami
di Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kabupaten
Bintan, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kabupaten
Karimun, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Anambas, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kabupaten
Lingga, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kabupaten
Natuna, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kota
Batam, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami di Kota
Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau
Poligami
di Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Meranti, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten
Kuantan Singingi, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten
Pelalawan, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten
Rokan Hilir, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten
Rokan Hulu, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten
Siak, Propinsi Riau
Poligami di Kota
Dumai, Propinsi Riau
Poligami di Kota
Pekanbaru, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten
Bengkalis, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten
Indragiri Hilir, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten
Indragiri Hulu, Propinsi Riau
Poligami di Kabupaten
Kampar, Propinsi Riau
Poligami
di Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Lampung Barat, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Lampung Selatan, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Lampung Tengah, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Lampung Timur, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Lampung Utara, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Mesuji, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Pesawaran, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Pringsewu, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Tanggamus, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Tulang Bawang Barat, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Tulang Bawang, Propinsi Lampung
Poligami di Kabupaten
Way Kanan, Propinsi Lampung
Poligami di Kota
Bandar Lampung, Propinsi Lampung
Poligami di Kota
Metro, Propinsi Lampung
Poligami
di Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Majalengka, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Purwakarta, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Subang, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Sumedang, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota
Bandung, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota
Bekasi, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota
Bogor, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota
Cimahi, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota
Depok, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota
Cirebon, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota
Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kota
Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Bandung, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Bekasi, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Cirebon, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Bogor, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Ciamis, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Cianjur, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Garut, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Indramayu, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Karawang, Propinsi Jawa Barat
Poligami di Kabupaten
Kuningan, Propinsi Jawa Barat
Poligami
di Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Pati, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Pemalang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Rembang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Semarang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Sragen, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Tegal, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Temanggung, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota
Magelang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota
Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota
Salatiga, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota
Semarang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota
Surakarta, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kota
Tegal, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Banyumas, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Batang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Blora, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Boyolali, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Brebes, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Cilacap, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Demak, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Grobogan, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Jepara, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Kebumen, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Kendal, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Klaten, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Kudus, Propinsi Jawa Tengah
Poligami di Kabupaten
Magelang, Propinsi Jawa Tengah
Poligami
di Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Bangkalan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Blitar, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Bojonegoro, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Bondowoso, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Gresik, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Jember, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Jombang, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Kediri, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Lamongan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Lumajang, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Malang, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Mojokerto, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Nganjuk, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Pamekasan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Pacitan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Pasuruan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Ponorogo, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Sampang, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Situbondo, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Sumenep, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Trenggalek, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Tuban, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kabupaten
Tulungagung, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota Batu,
Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota
Blitar, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota
Kediri, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota
Madiun, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota
Malang, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota
Mojokerto, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota
Pasuruan, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota
Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Poligami di Kota
Surabaya, Propinsi Jawa Timur
Poligami
di Propinsi Banten
Poligami di Kabupaten
Lebak, Propinsi Banten
Poligami di Kabupaten
Pandeglang, Propinsi Banten
Poligami di Kabupaten
Serang, Propinsi Banten
Poligami di Kabupaten
Tangerang, Propinsi Banten
Poligami di Kota
Cilegon, Propinsi Banten
Poligami di Kota
Serang, Propinsi Banten
Poligami di Kota
Tangerang Selatan, Propinsi Banten
Poligami di Kota
Tangerang, Propinsi Banten
Poligami
di Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Sambas, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Sintang, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kota
Sintang, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kota
Singkawang, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Kayong Utara, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Landak, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami di Kabupaten
Melawi, Propinsi Kalimantan Barat
Poligami
di Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten
Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten
Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten
Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten
Tapin, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kota
Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kota
Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten
Balangan, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten
Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten
Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten
Hulu Sungai Tengah, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kabupaten
Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami di Kotabaru,
Propinsi Kalimantan Selatan
Poligami
di Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Kabupaten
Tana Tidung, Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Kota
Tarakan, Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Kabupaten
Bulungan, Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Kabupaten
Malinau, Propinsi Kalimantan Utara
Poligami di Kabupaten
Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara
Poligami
di Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kota
Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di
Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di
Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami di Kabupaten
Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah
Poligami
di Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kota
Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten
Berau, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten
Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten
Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten
Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten
Mahakam Ulu, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten
Paser, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kabupaten
Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kota
Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami di Kota
Bontang, Propinsi Kalimantan Timur
Poligami
di Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Barru, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Bone, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Enrekang, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Jeneponto, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Luwu, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Maros, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Pinrang, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Sidenreng Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Soppeng, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Takalar, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Tana Toraja, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Toraja Utara, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kota
Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kota
Palopo, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kota
Parepare, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami di Kabupaten
Bantaeng, Propinsi Sulawesi Selatan
Poligami
di Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Kabupaten
Majene, Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Kabupaten
Mamasa, Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Kabupaten
Mamuju Utara, Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Kabupaten
Mamuju, Propinsi Sulawesi Barat
Poligami di Kabupaten
Polewali Mandar, Propinsi Sulawesi Barat
Poligami
di Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten
Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten
Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kota
Bau-Bau, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kota
Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten
Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten
Buton Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten
Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten
Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten
Kolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten
Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten
Konawe Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami di Kabupaten
Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara
Poligami
di Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kota Bitung,
Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kota
Kotamobagu, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kota
Manado, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kota
Tomohon, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Talaud, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Minahasa Tenggara, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami di Kabupaten
Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara
Poligami
di Propinsi Gorontalo
Poligami di Kota
Gorontalo, Propinsi Gorontalo
Poligami di Kabupaten
Boalemo, Propinsi Gorontalo
Poligami di Kabupaten
Bone Bolango, Propinsi Gorontalo
Poligami di Kabupaten
Gorontalo Utara, Propinsi Gorontalo
Poligami di Kabupaten
Gorontalo, Propinsi Gorontalo
Poligami di Kabupaten
Pohuwato, Propinsi Gorontalo
Poligami
di Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kota
Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten
Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten
Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten
Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten
Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten
Lombok Utara, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten
Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten
Sumbawa Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kabupaten
Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami di Kota Bima,
Propinsi Nusa Tenggara Barat
Poligami
di Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Sumba Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Sumba Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kabupaten
Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di Kota
Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Poligami di
Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten
Badung, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten
Bangli, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten
Buleleng, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten
Gianyar, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten
Jembrana, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten
Karangasem, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten
Klungkung, Propinsi Bali
Poligami di Kabupaten
Tabanan, Propinsi Bali
Poligami di Kota
Denpasar, Propinsi Bali
Poligami
di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Kabupaten
Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Kabupaten
Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Kabupaten
Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Kabupaten
Gunung Kidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami di Kota
Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Poligami
di Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten
Buru Selatan, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten
Buru, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten
Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Aru, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten
Maluku Tenggara Barat, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten
Maluku Tengah, Propinsi Maluku
Poligami di Kota
Ambon, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten
Maluku Tenggara, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten
Seram Bagian Barat, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten
Seram, Propinsi Maluku
Poligami di Kabupaten
Seram Bagian Timur, Propinsi Maluku
Poligami di Kota Tual,
Propinsi Maluku
Poligami
di Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten
Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten
Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten
Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten
Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten
Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kabupaten
Pulau Morotai, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kota
Ternate, Propinsi Maluku Utara
Poligami di Kota
Tidore Kepulauan, Propinsi Maluku Utara
Poligami
di Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Yalimo, Propinsi Papua
Poligami di Kota
Jayapura, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Asmat, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Biak Numfor, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Boven Digoel, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Deiyai, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Dogiyai, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Intan Jaya, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Jayapura, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Jayawijaya, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Keerom, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Yapen, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Lanny Jaya, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Mamberamo Raya, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Mamberamo Tengah, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Mappi, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Merauke, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Mimika, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Nabire, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Nduga, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Paniai, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Pegunungan Bintang, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Puncak Jaya, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Puncak, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Sarmi, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Supiori, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Tolikara, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Waropen, Propinsi Papua
Poligami di Kabupaten
Yahukimo, Propinsi Papua
Poligami
di Propinsi Papua Barat
Poligami di Kota
Sorong, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten
Fakfak, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten
Kaimana, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten
Manokwari, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten
Maybrat, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten
Raja Ampat, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten
Sorong Selatan, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten
Sorong, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten
Tambrauw, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten
Teluk Bintuni, Propinsi Papua Barat
Poligami di Kabupaten
Teluk Wondama, Propinsi Papua Barat
Poligami
di Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kabupaten
Kepulauan Seribu, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Jakarta
Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Jakarta
Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Jakarta
Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Jakarta
Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten
Kepulauan Seribu, Propinsi
DKI Jakarta
Poligami di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten
Kepulauan Seribu, Propinsi
DKI Jakarta
WEBSITE Poligami di
BLOG Poligami di
WEBSITE Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
BLOG Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
BLOG Poligami di Kabupaten di Indonesia
WEBSITE Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
BLOG Poligami di Kota di Indonesia
WEBSITE Poligami di KOTA DI INDONESIA
BLOG Poligami di KOTA DI INDONESIA
WEBSITE Poligami di di KOTA DI INDONESIA
Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
Poligami di Kabupaten di Indonesia
Poligami di KABUPATEN DI INDONESIA
Poligami di Kota di Indonesia
Poligami di KOTA DI INDONESIA
Poligami KOTA DI INDONESIA
Poligami