https://www.youtube.com/watch?v=qGEcJhls5po



PEMBANGUNAN yang PENTING untuk CAPRES CAWAPRES terpilih tahun 2019 – 2024 :

1.Pembangunan BETON Pemecah Ombak di seluruh wilayah NEGARA INDONESIA manfaat = Mengurangi Tsunami dan Ombak Besar menjadi Kecil

2.Pembangunan BETON Penguat Fondasi Jembatan di seluruh sungai – sungai di NEGARA INDONESIA manfaat = Jembatan awet, tahan lama, hemat anggaran APBN

3.Penanaman Pohon MANGROVE, Beringin, Panggang, Kelapa, dan Pohon Keras lainnya di tanah-tanah Pantai sehingga kalau ada orang terseret TSUNAMI = masih kecantol di Pohon-pohon

4.Penanaman Pohon MANGROVE, Beringin, Panggang, Kelapa, dan Pohon Keras lainnya di tengah sungai saat sungai sedang KEMARAU sehingga kalau ada orang terseret Banjir = masih kecantol di Pohon-pohon










































































































































































































































































































https://www.youtube.com/embed/KlF-2QfVDHo









































































































































































































Sabtu, 02 Mei 2015

DEKLARASI CAPRES CAWAPRES TAHUN 2034 ? Bacalah ini

DEKLARASI CAPRES CAWAPRES TAHUN 2034
Pemilu tahun 2034 

File ini ada di = http://fauzan-indonesia.blogspot.com dengan kata kunci pencarian  DI GOOGLE = DEKLARASI CAPRES CAWAPRES TAHUN 2034 http://fauzan-indonesia.blogspot.com
Berikan komentar dan Pesan Anda ke fauzan-indonesia = https://www.facebook.com/messages/341209542627535 (SILAHKAN DIKLIK) + KLIK LIKE dan KUNJUNGI fan page facebook = fauzan-indonesia.blogspot.com (SILAHKAN DIKLIK).


ISI FILE =
1. Poster Tabligh Akbar Ulama di INDONESIA
2. Facebook Salafy
3. Youtube Salafy
4. Twitter Salafy
5. No Telpon/HP Ustadz Salafy
6. Website Ahlussunnah Wal Jama'ah
7. Info terkait Judul file DEKLARASI CAPRES CAWAPRES TAHUN 2034 ???? BACALAH INI SEMOGA BERMANFAAT
8. File terkait Pemilu = Hukum Gambar dan Foto
9. File terkait Pemilu = Hadits Larangan Menggambar
10. Artikel terkait hukum VIDEO = Asy Syaikh Fawzaan Membolehkan VIDEO ??
11. Sikap Syar'i terhadap Pemerintah
12. Cara Mencari Kajian Salafy / Jadwal Kajian Salafy lewat GOOGLE


POSTER TABLIGH AKBAR ULAMA DI INDONESIA (SILAHKAN DIKLIK GAMBAR / POSTER DI BAWAH INI. CEK INFO TABLIGH AKBAR ULAMA DI INDONESIA DI www.darussalaf.or.id dan lihat juga pada daftar website salafy di bawah dan samping kanan pada blog ini)


























































Facebook =



 3.  Abu Khadeejah SP (SALAFY AMERIKA) = https://www.facebook.com/AbuKhadeejahSP?fref=ts   (SILAHKAN DIKLIK)  



 6.  GROUP FACEBOOK = RISALAH DAKWAH SALAFIYYAH https://www.facebook.com/groups/risalahilmu/?ref=ts&fref=ts (KHUSUS LAKI-LAKI/FOR MEN ONLY)  (SILAHKAN DIKLIK) 

 7.  GROUP FACEBOOK = KOMUNITAS RISET INDONESIA (Muslim) https://www.facebook.com/groups/1400588646828955/?ref=ts&fref=ts (SILAHKAN DIKLIK) = Berisi belajar penelitian, diskusi penelitian, diskusi ilmiah, belajar pelajaran sekolah, diskusi daerah tertinggal, berbagi info, berbagi info lowongan kerja, perpustakaan pengetahuan umum, perpustakaan islam 
    
 8.  GROUP FACEBOOK = SALAFI INDONESIA  https://www.facebook.com/groups/salafiyahindonesia/   (SILAHKAN DIKLIK) 


Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy =
1. Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy  West London Dawah = www.youtube.com/user/WestLondonDawahNet  (SILAHKAN DIKLIK) 
2. Youtube TROID.CA, Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy CANADA = https://www.youtube.com/channel/UCMa9v8bwRI7ogkQsgMVJJjg  (SILAHKAN DIKLIK) 



TWITTER AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH SUNNI SALAFY  = 

TWITTER AHLUSSUNNAH = Daarusssunnah
https://twitter.com/DaarusSunnah (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)   

TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU ISMA'IL MUSTAFA GEORGE
https://twitter.com/Mustafa_George (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)   
TWITTER AHLUSSUNNAH = Abu Hakeem Bilal https://twitter.com/AbuHakeemBilal (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)   

TWITTER AHLUSSUNNAH =Abu Abdillah (Inggris)
https://twitter.com/Abdulilah_UK (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)   

TWITTER AHLUSSUNNAH =Salaf.com
https://twitter.com/salafcom (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)   

TWITTER AHLUSSUNNAH = Westlondon Dawah (Inggris)
https://twitter.com/westlondondawah (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)   

TWITTER AHLUSSUNNAH = CANADA
https://twitter.com/troidca (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)   

TWITTER AHLUSSUNNAH =Germantown Masjid
https://twitter.com/GtownMasjid (SILAHKAN di follow dan DIKLIK)   

TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU KHADIJAH SP (Amerika)
https://twitter.com/AbuKhadeejahSP (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)       

TWITTER AHLUSSUNNAH = Aboo Aisha (Maladewa)
https://twitter.com/AbOoAisha/ (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)   
  

SILAHKAN MENANYAKAN INFO ISLAM KEPADA = NOMOR TELEPON USTADZ AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH

Ustadz Miftah 1 (CILACAP) 0897-8229-536
Ustadz Miftah 2 (CILACAP) 0852-1013-9033
Ustadz Miftah 3 (CILACAP) 0877-0509-7071
Ustadz Miftah 4 (CILACAP) 0896-4861-7298
Ustadz Qomar Sua'idi (TEMANGGUNG) 0813-2877-4971
Ustadz Abdul Haq (YOGYAKARTA) 0274-7877151
Ustadz Fawzaan (CIAMIS) 0812-1920-9841
Ustadz Ibrohim 0813-9278-7776
Ustadz Syaiful Bahri (KROYA) 0852-9113-1002
Ustadz Khalid (KEBUMEN) 0821-3419-6758
Ustadz Ali Nurdin (TIMIKA, PAPUA) 0821-3844-9562
Pondok Darul Atsar (TEMANGGUNG) 0852-9019-8878
( BELUM BANYAK NOMOR TELEPON USTADZ YANG BISA DITAMPILKAN dan Apabila ada tambahan / perubahan informasi nomor telepon, lihat di alamat ini = http://fauzan-indonesia.blogspot.com/2014/07/daftar-ustadz-salafy.html )


WEBSITE AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH: 
www.darussalaf.or.id
www.salafybpp.com
www.mahad-alfaruq.com
www.salafy.or.id
www.almanshurohcilacap.com
www.troid.ca
http://salafymagelang.com/ 
http://salafycileungsi.info/
http://salafymalaysia.blogspot.com/ 
http://www.alfawaaid.net/ 



FATWA ULAMA terkait Pemilu
Berikut ini adalah fatwa Syaikh Fauzan (Syaikh Fauzan adalah Ulama Ahlussuunah Wal Jama'ah Saudi Arabia) tentang hukum pemilu dan demonstrasi yang kami ambil dari www.mimbarislami.or.id. Fatwa ini merupakan salah satu dari beberapa fatwa beliau yang berkenaan dengan pemilu. (Kalimat tidak saya tulis lengkap karena salafy menjaga masyarakat dari aliran-aliran yang bukan ahlussunnah wal jama'ah sunni salafy)

NOMOR TELEPON USTADZ AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH UNTUK PERTANYAAN SEPUTAR ISLAM =
Ustadz Miftah 1 (CILACAP) 0897-8229-536
Ustadz Miftah 2 (CILACAP) 0852-1013-9033
Ustadz Miftah 3 (CILACAP) 0877-0509-7071
Ustadz Miftah 4 (CILACAP) 0896-4861-7298
Ustadz Qomar Sua'idi (TEMANGGUNG) 0813-2877-4971
Ustadz Abdul Haq (YOGYAKARTA) 0274-7877151
Ustadz Fawzaan (CIAMIS) 0812-1920-9841
Ustadz Ibrohim 0813-9278-7776
Ustadz Syaiful Bahri (KROYA) 0852-9113-1002
Ustadz Khalid (KEBUMEN) 0821-3419-6758
Ustadz Ali Nurdin (TIMIKA, PAPUA) 0821-3844-9562
Pondok Darul Atsar (TEMANGGUNG) 0852-9019-8878
========================================================================
Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam. Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad dan seluruh keluarga serta para shahabatnya. Amma ba’du; telah banyak pertanyaan (kepadaku) seputar hukum pemilu dan demonstrasi ditinjau bahwa keduanya adalah perkara baru dan diadopsi dari selain muslimin. Maka saya katakan, dan hanya kepada Allah saja saya memohon taufik;
Adapun (tentang) pemilu maka hukumnya sesuai rincian berikut;
Pertama; Apabila ummat Islam perlu memilih seorang imam besar (seperti pemimpin negara –pentj), sesungguhnya hal ini disyariatkan dengan syarat yang memilihnya adalah ahlul hal wal ‘aqd (para ulama dan cendikia) yang ada pada ummat. Sedangkan selain mereka cukup menyerahkan tanggung jawab ini kepada mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi pada masa shahabat Rhadiyallahu ‘Anhum ketika ahlul hal wal ‘aqd (ulama dan cendikia) mereka memilih Abu Bakr Ash-Shiddiq Rhadiyallahu ‘Anhu dan membai’atnya (mengambil sumpahnya), maka wajib bagi seluruh ummat untuk membai’atnya. Dan seperti ketika Umar bin Khattab Rhadiyallahu ‘Anhu menunjuk enam orang dari sepuluh orang yang dipersaksikan sebagai penghuni surga untuk memilih pemimpin sepeninggalannya, sehingga keenam orang shahabat tersebut memilih Utsman bin Affan Rhadiyallahu ‘Anhu dan membai’atnya sehingga wajiblah seluruh ummat turut membai’atnya.
Kedua; Wilayah kekuasaan yang terbatas, sesungguhnya penunjukan (seorang pemimpin) padanya adalah diantara peran waliyul’amr (pemimpin negara), dengan memilih untuk posisi tersebut orang-orang yang ahli dan amanah dan membantunya dalam kepemimpinannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman;

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”. (QS. An-Nisaa’ : 58)
Ayat ini ditujukan kepada waliyul’amr sedangkan amanat yang dimaksud adalah jabatan pada sebuah negara yang Allah jadikan sebagai amanah pada diri waliyul’amr sedangkan yang dimaksud dengan menyampaikannya adalah memilih orang yang ahli dan amanah pada bidangnya. Seperti Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Khulafaur Rasyidin dan setiap waliyul’amr di tengah-tengah kaum muslimin sepeninggalan mereka memilih untuk mengisi jabatan-jabatan (pada suatu negeri) orang-orang yang ahli di bidangnya dan menunaikannya sesuai syariat.

Adapun pemilu yang kita kenal pada dewasa ini yang ada pada banyak negara-negara, hal ini bukan termasuk aturan yang islami. Dia rentan kekacauan dan tendensi-tendensi pribadi dan sifat tamak dan dapat menimbulkan fitnah-fitnah, pertumpahan darah dan apa yang diharapkan justru tidak bisa tercapai, bahkan pemilihan seperti ini menjadi lahan jual-beli (suara) dan janji-janji palsu.

FILE INI BERSUMBER DARI http://salafy.or.id/blog/2009/04/09/fatwa-syaikh-shalih-fauzan-al-fauzan-tentang-pemilu/

File TERKAIT PEMILU 
SILAHKAN KLIK FOTO INI UNTUK MEMBACA DENGAN JELAS TENTANG HUKUM GAMBAR DAN HUKUM FOTO





























































File TERKAIT PEMILU

Hadits-Hadits Tentang 
Larangan Menggambar

May 5th 2010 by Abu Muawiah

Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar

Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai beberapa hadits. Berikut ini hanya sebagian di antaranya:

1. Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)

2. Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:

أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An-Nasai, “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”

3. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad no. 3276)

4. Aisyah radhiallahu anha berkata : Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)

Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

5. Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256)
6. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)
Mirip dengan hadit ini dari hadits Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits lainnya.
7. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545)
8. Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

9. Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5962)

10. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَخْرُجُ عُنُقٌ مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ تبْصِرُان وَأُذُنَانِ تسْمَعُان ، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ يَقُولُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاثَةٍ بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ وَبِكُلِّ مَنْ ادَّعَى مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَالْمُصَوِّرِينَ
“Akan keluar sebuah leher dari neraka pada hari kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar, dan lisan yang berbicara. Dia berkata, “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok): Semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”. (HR. At-Tirmizi no. 2574 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

11. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)

12. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

13. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Al-Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)

14. Dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa saja yang menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat dia akan dibebankan untuk meniupkan roh ke dalamnya padahal dia tidak akan sanggup meniupkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5963 dan Muslim no. 5541)


Yang Terlarang Hanyalah Gambar Makhluk Bernyawa

Sebagian besar hadits-hadits di atas larangannya bersifat umum mencakup semua jenis gambar. Hanya saja sebagian hadits lainnya memberikan pembatasan bahwa yang terlarang di sini hanyalah menggambar gambar makhluk yang bernyawa.
Di antara hadits-hadits yang memberikan pembatasan ini adalah:
a. Hadits no. 6 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.

b. Hadits no. 13 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Sisi pendalilannya bahwa Allah menyuruh untuk menghidupkan gambar yang dia gambar. Ini menunjukkan bahwa yang terlarang hanyalah gambar makhluk yang bisa hidup (bernyawa).

c. Hadits setelahnya pada no. 14 dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa para penggambar diperintahkan untuk meniupkan roh pada gambarnya, maka ini menunjukkan tidak mengapa menggambar gambar makhluk yang tidak memiliki roh/nyawa.

d. Menguatkan hadits no. 6 di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi gambar.” (HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

e. Sebagai tambahan juga ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Setiap penggambar berada dalam neraka, setiap gambar yang dia telah gambar akan diberikan jiwa (dihidupkan oleh Allah) yang dengan gambar itu dia akan disiksa di dalam Jahannam.”
Lalu Ibnu Abbas berkata, “Jika kamu harus untuk menggambar maka gambarlah pohon dan apa saja yang tidak mempunyai nyawa.” (HR. Al-Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 5540)
Asy-Syaikh Sholih al-Fauzan Membolehkan Video ??? (File ini terkait hukum video dan gambar)

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafidzohulloh termasuk ulama yang berpendapat haromnya gambar video (rekaman). Namun di internet banyak sekali beredar rekaman ceramah beliau di berbagai situs. Keadaan ini bisa jadi akan memunculkan kebingungan bagi sebagian orang, mengapa hal ini bisa terjadi?
Penyebabnya menurut kami –wallohu a’lam- adalah karena beliau berpendapat haromnya video yang berbentuk rekaman, namun di sisi lain beliau membolehkan video (tv) yang berbentuk siaran langsung. Dan rekaman-rekaman ceramah beliau yang banyak beredar di internet mungkin diambil dari siaran-siaran langsung ceramah beliau, kemudian diunggah ke internet tanpa seijin beliau. Wallohu a’lam.
Pada edisi pertama kami telah menampilkan sebagian fatwa beliau tentang video, berikut kami tampilkan kembali fatwa asy-Syaikh Sholih Fauzan secara lebih lengkap agar pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lengkap.
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya :
Apa hukum video? Bagaimana kami harus menjawab bila ada orang yang menyatakan bahwa Anda membolehkan video, karena anda muncul disiaran dakwah di TV Majd Channel ?
Jawab  :
Subhaanallah, saya membolehkannya ??!
Terkait kemunculan saya di TV, maka saya dalam keadaan tidak menginginkannya. Mereka datang ke masjid kemudian merekam ta’lim dan juga para hadirin. Mereka tidak ijin terlebih dahulu atau berkonsultasi.
Saya bener-benar tidak mengijinkannya, begitupun saya sama sekali  tidak suka dengan hal ini, siapa saja pelakunya.
Mereka juga telah merekam ta’lim asy-Syaikh bin Baz Rohimahullah dalam keadaan beliau tidak suka dengan hal tersebut. Bahkan beliau memperingatkan umat darinya. Mereka datang pada suatu acara, bergabung bersama-sama, merekam, lalu muncullah siarannya di TV. Apakah ini berarti asy-Syaikh bin Baz membolehkan gambar (tashwir) ? Sama sekali tidak. Beliau berdiri pada posisi bahwa semua gambar, dalam berbagai jenisnya, adalah  harom.
***
Pada kesempatan lain beliau Hafidzohulloh ditanya:
Apakah benar berita yang menyatakan bahwa Anda telah merubah pendapat Anda tentang larangan membuat gambar, terkait dengan persetujuan Anda untuk menampilkan rekaman ta’lim Anda di Majd Tv dan lainnya?
Jawab:
Ini adalah penukilan yang tidak benar. Hukum gambar adalah harom. Tidak boleh bagi saya atau selain saya berkata kepada anda bahwa gambar itu boleh dikarenakan dalil tentang pelarangan gambar sangat jelas, begitu pula hukuman bagi pelakunya. Dan perbuatan ini termasuk dari dosa besar. Saya termasuk yang berpendapat haromnya gambar kecuali dalam keadaan kita sangat butuh (darurat). Saya ulangi lagi, gambar adalah sesuatu yang dilarang kecuali dalam keadaan kita sangat butuh, seperti dalam pembuatan kartu identitas, SIM, atau paspor. Dalam situasi demikian maka gambar dibolehkan.
Dalam keadaan lain, seperti untuk kenang-kenangan, sebagai hiasan atau dekorasi, maka yang ini tidak boleh. Ini adalah perbuatan yang lebih jelek, yaitu ketika seseorang menggantung gambar. Perbuatan ini larangannya lebih keras lagi.
Ini adalah kalimat (pendapat) yang telah saya nyatakan dan yang terus saya pegangi. Bila ada yang menyandarkan kepada saya selain ini, maka itu adalah tidak benar.
Adapun terkait Majd TV, maka saya tidak pernah datang kepada mereka atau ke studio mereka. Merekalah yang datang ke masjid dan kemudian merekam.
Seperti halnya mereka juga melakukan pengambilan gambar saat pelaksanaan sholat di Masjidil Harom (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah). Mereka datang ke masjid, kemudian melakukan pengambilan gambar di Masjidil Harom dan Masjid Nabawi.
***
Tanya :
Apakah orang yang merekam ta’lim atau pelajaran teranggap sebagai orang yang disebut dalam hadits tentang larangan membuat gambar ?
Jawab :
Ya termasuk. Dia termasuk di dalamnya. Tidak ada kebutuhan kita pada gambar. Pelajaran  (ilmu)  itu cukup direkam, didengarkan, dan ditulis. Tujuan telah tercapai  tanpa perlu ada gambar (video).
***
Tanya:
Apakah boleh seorang ulama atau penuntut ilmu tampil di TV jika keadaan membutuhkannya?
Jawab:
(Siaran) televisi yang live/langsung adalah memindahkan (menyalurkan) gambar, dan ini berbeda dengan merekam yang merupakan bentuk menyimpan gambar (seperti kamera foto). Siaran live hanya sekedar menyalurkan, misalnya adalah siaran langsung sholat di Masjidil Harom, di Masjid Nabawi, siaran langsung  pelaksanaan ibadah haji saat wuquf di Arofah atau tempat ibadah haji lainnya. Ini adalah siaran langsung (live). Mereka menyebutnya siaran langsung.
***
Tanya:
Ada orang yang menjadikan kemunculan Anda di TV sebagai dalil bahwa Anda membolehkan gambar?
Jawab:
Saya telah menulis tentang masalah ini. Saya nyatakan bahwa itu (siaran langsung) bukan gambar, tapi sekedar menyebarkan saja.
Asy-Syaikh Fauzan juga ditanya tentang bagaimana bila ada orang yang menjadikan siaran langsung tersebut  sebagai rekaman, maka beliau menjawab bahwa itu menjadi tanggung jawab si pelaku (http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125720)
Diketik ulang untuk Darussalaf.or.id dari Majalah Fiqih Islami FAWAID No. 04/I/1435/2014 Hal. 52-54
 

File ini ada di = http://fauzan-indonesia.blogspot.com dengan kata kunci pencarian  DI GOOGLE = DEKLARASI CAPRES CAWAPRES TAHUN 2034 http://fauzan-indonesia.blogspot.com
Berikan komentar dan Pesan Anda ke fauzan-indonesia = https://www.facebook.com/messages/341209542627535 (SILAHKAN DIKLIK) + KLIK LIKE dan KUNJUNGI fan page facebook = fauzan-indonesia.blogspot.com (SILAHKAN DIKLIK).
Silahkan hubungi/sms Pengurus blog ini Muhammad 0877-3750-7474 dan lihat daftar pengurus di sini = http://fauzan-indonesia.blogspot.com/2015/04/kontak-pengurus-al-fawzaan-indonesia.html

CARA MENCARI JADWAL KAJIAN SALAFY =

1. Lewat Google, Caranya =
a. Ketik Kata di bawah ini di GOOGLE :
(INGAT, JANGAN MENCARI PADA WEBSITE YANG TIDAK TERTULIS DI SINI DAN DI SAMPING KANAN PADA BLOG INI, dikhawatirkan kalian membaca website bukan milik SALAFY)
- Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + darussalaf.or.id
- Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + salafybpp.com
- Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + salafymagelang.com
- Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + almanshurohcilacap.com
- Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + ahlussunnahslipi.com
- Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + salafy.or.id
- Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + salafycileungsi.info
- Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + mahad-alfaruq.com
- Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + ahlussunnahkendari.com 
- Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + salafysemarang.com
b. Ketik Kata di bawah ini di GOOGLE :
(INGAT, JANGAN MENCARI PADA WEBSITE YANG TIDAK TERTULIS DI SINI DAN DI SAMPING KANAN PADA BLOG INI, dikhawatirkan kalian membaca website bukan milik SALAFY)
- Jadwal Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + darussalaf.or.id
- Jadwal Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + salafybpp.com
- Jadwal Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + salafymagelang.com
- Jadwal Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + almanshurohcilacap.com
- Jadwal Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + ahlussunnahslipi.com
- Jadwal Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + salafy.or.id
- Jadwal Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + salafycileungsi.info
- Jadwal Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + mahad-alfaruq.com
- Jadwal Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + ahlussunnahkendari.com
- Jadwal Kajian Salafy + Nama Kabupaten/Kota + salafysemarang.com
2. Hubungi orang terdekat dari Kabupaten/Kota Anda pada daftar di bawah ini =



Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pemimpin sangat penting dalam sebuah negara atau pemerintahan. Tidak bisa dibayangkan betapa besarnya mafsadah (kerusakan) yang akan muncul ketika sebuah negara tanpa seorang pemimpin. Karena tabiat dasar manusia adalah suka berbuat zhalim, dan di lain sisi suka menuntut keadilan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya manusia pasti selalu berbuat zhalim dan pengingkaran.” (Ibrahim: 34)

Apa yang akan terjadi seandainya manusia hidup di muka bumi tanpa seorang pemimpin yang mengatur berbagai urusan mereka? Sungguh keadaan mereka tak beda dengan binatang liar di tengah hutan belantara atau ikan-ikan di lautan. Hukum rimba pun akan menjadi simbol kehidupan mereka; yang kuat akan memangsa dan menindas yang lemah.

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Akan terjadi fitnah (kerusakan) jika tidak ada seorang pemimpin yang mengatur urusan manusia.” (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam kitab as-Sunnah 1/81)

Lihatlah keadaan masyarakat jahiliah sebelum diutusnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Gambaran masyarakat yang amburadul. Tidak ada pemimpin yang ditaati serta tidak ada rasa kepercayaan kepada pemimpin dari tiap individu masyarakat. Maka wajar bila yang nampak adalah tindakan kriminalitas di samping kesyirikan tentunya. Pembunuhan dan penyanderaan terjadi di mana-mana. Peperangan besar pun seringkali terjadi karena sesuatu yang remeh.

Kewajiban Taat Kepada Pemerintah


Diantara prinsip penting yang harus diyakini oleh setiap muslim adalah kewajiban taat kepada pemerintah dalam hal yang bukan kemaksiatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kalian.” (An-Nisa’: 59)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulil Amri yang dimaksud adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan pemimpin umat, inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang dari kalangan ahli tafsir, fiqih, dan selainnya.”(Syarh Shahih Muslim 12/222)

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata: “Aku telah bertemu dengan 1000 orang lebih dari ulama Hijaz (Makkah dan Madinah), Kufah, Bashrah, Wasith, Baghdad, Syam dan Mesir….. Lantas beliau berkata: Aku tidak melihat adanya perbedaan diantara mereka tentang perkara-perkara berikut ini: -beliau sebutkan sekian perkara di
antaranya kewajiban menaati penguasa.” (Syarh Ushulil I’tiqad Lalikai, 1/194-197)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah, barangsiapa menentangku berarti telah menentang Allah, barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti  telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah menentangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata: “Pada hadits ini terdapat keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam perkara yang bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk menjaga persatuan dan kebersamaan (umat Islam), karena pada perpecahan terdapat kerusakan.” (Fathul Bari 13/120)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:

“Wajib bagi seorang muslim mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam hal yang disukai atau tak disukai kecuali jika diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak boleh mendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari)

Tidak menaati penguasa dalam hal kemaksiatan bukan berarti boleh memberontak kepadanya atau tidak menaati seluruh perintahnya (meskipun dalam ketaatan).


Bagaimanakah Menyikapi Pemerintah yang Zhalim?

Jika seseorang telah diangkat sebagai pemimpin umat dan sah sebagai pemegang tampuk kekuasaan, maka wajib bagi seorang muslim selaku rakyat untuk menunaikan hak-hak pemimpin tersebut, walaupun ia sebagai seorang yang zhalim. Di
antara hak yang harus ditunaikan itu adalah:

1. Taat kepadanya dalam hal yang bukan kemaksiatan

Salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah! Kami tidak bertanya kepadamu tentang ketaatan (kepada penguasa) yang bertaqwa, akan tetapi yang kami  tanyakan adalah ketaatan terhadap penguasa yang berbuat demikian dan demikian (ia sebutkan kejelekan-kejelekannya). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dengarlah dan taatilah (penguasa tersebut).” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitab As-Sunnah 2/494)

2. Sabar atas Kezhalimannya

Sabar terhadap kezhaliman penguasa merupakan prinsip dasar Islam yang dibimbingkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan diterapkan oleh salafus shalih (pendahulu terbaik umat ini).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa melihat suatu hal yang tidak disenangi pada penguasanya, maka bersabarlah karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin) sejengkal kemudian mati maka ia mati jahiliah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Imam Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata: “Adapun kewajiban menaati mereka (penguasa) tetaplah berlaku walaupun mereka berbuat jahat, karena tidak menaati mereka dalam hal yang ma’ruf akan mengakibatkan kerusakan yang jauh lebih besar dari apa yang ada selama ini, dan di dalam kesabaran terhadap kejahatan mereka itu terdapat ampunan dari dosa-dosa serta (mendatangkan) pahala yang berlipat.” (Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, hlm. 368)

Suwaid bin Gafalah rahimahullah berkata: “Telah berkata kepadaku Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu: “Wahai Abu Umayyah, mungkin aku tidak bertemu engkau setelah tahun ini, maka jika engkau dipimpin oleh seorang budak dari Habasyah (Ethiopia) yang cacat hendaknya engkau dengar dan taat padanya, walau ia memukulmu (secara zhalim) tetaplah sabar dan jika ia menginginkan sesuatu yang akan mengurangi agamamu, katakanlah: “Saya dengar dan taat dari jiwaku bukan agamaku”, dan janganlah engkau berpisah dari jama’ah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf. Lihat Aqiidah Ahlil Islam Fiima Yajibu Lil Imam)

Ka’ab Al-Ahbar rahimahullah berkata: “Sultan (penguasa) adalah naungan Allah di bumi. Jika ia beramal ketaatan kepada Allah, baginya ajr (pahala) dan wajib bagi kalian untuk bersyukur. Jika ia berbuat maksiat, baginya dosa dan wajib bagi kalian untuk bersabar. Janganlah kecintaan kalian kepadanya menjerumuskan diri kalian ke dalam kemaksiatan dan jangan pula kebencian kepadanya mendorong kalian keluar dari ketaatan kepadanya.” (Diriwayatkan pula oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya An-Nashihah Lirrā’i  Warrā’iyah)

Sungguh kesabaran terhadap kezhaliman penguasa memiliki andil besar terciptanya keamanan serta terwujudnya kemaslahatan secara merata. Dan hal ini berat dilakukan kecuali bagi orang-orang yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berjalan di atas ilmu dan bimbingan ulama.

3. Menasehatinya dengan cara yang baik

Tentunya sabar terhadap kezhaliman penguasa tidak menafikan (menghilangkan) adanya nasehat dan teguran padanya. Karena nasehat dan teguran merupakan salah satu hak penguasa yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Selain itu nasehat dan teguran adalah pondasi agama yang dengannya akan kokoh agama ini. Terkhusus nasehat kepada para pemimpin sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

“Agama ini adalah nasehat;…..(di antaranya) nasehat untuk pemerintah  dan seluruh elemen umat.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Adapun nasehat kepada penguasa maka mempunyai bentuk dan cara penyampaian tersendiri. Mengingat kondisi penguasa tak sama dengan rakyat biasa. Ketika nasehat tersebut disampaikan dengan cara yang tidak tepat atau salah maka mafsadah (efek negatif) yang muncul akan lebih besar dibanding terhadap rakyat biasa. Diantara cara menasehati penguasa yang dibimbingkan dalam Islam adalah:

- Menasehatinya dengan rahasia (tersembunyi)

Menasehati penguasa secara terang-terangan dihadapan khalayak ramai, tidak dibenarkan dalam Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa dengan sebuah nasehat, janganlah menyampaikannya secara terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia mengambil tangannya dan bersendirian dengannya (berduaan untuk menasehatinya). Jika ia (penguasa tersebut) mau menerima nasehat maka itulah yang diharapkan, kalau tidak (menerima nasehat), maka sungguh ia (penasehat) telah menunaikan kewajibannya terhadap penguasa.” (HR. Ahmad)

Al-’Allamah As-Sindi rahimahullah berkata: “Nasehat terhadap penguasa hendaknya dilakukan secara tersembunyi, tidak terang-terangan dihadapan manusia.” (Hasyiah Al-Musnad)

Termasuk bagian dari nasehat kepada penguasa adalah mengingkari kemungkaran yang ada padanya. Namun semua itu harus dilakukan dengan penuh hikmah, tidak secara terang-terangan  serta tetap menjaga wibawa penguasa tersebut. Demikian pula tidak sepantasnya menyebutkan kemungkaran atau kezhaliman penguasa dihadapan rakyat walaupun dengan dalih nasehat. Baik dalam bentuk ceramah, khutbah jum’at, tabligh akbar, ataupun melalui media cetak seperti majalah, surat kabar, buletin, dan lain-lain.  Apalagi dengan menggelar demonstrasi yang jauh dari bimbingan Islam. Semua itu akan menimbulkan kebencian rakyat kepada penguasanya dan mendorong mereka untuk menentangnya.

- Tidak mengingkari kemungkaran yang ada dengan senjata (memberontak)

Tidak diragukan lagi bahwa mengangkat senjata (memberontak) kepada penguasa yang sah adalah tindakan separatis yang jelas-jelas menyelisihi Al-Qur’an dan as-Sunnah. Apapun alasannya, memberontak terhadap penguasa tidak bisa dibenarkan dalam Islam.

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah ketika melihat seorang pemberontak di Kota Bashrah mengatakan: “Betapa kasihannya orang ini. Ia bermaksud mengingkari kemungkaran namun terjatuh pada sesuatu yang lebih mungkar (yaitu pemberontakan)” (Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah. Lihat Aqiidah Ahlil Islam Fiima Yajibu Lil Imam)

Abul Bakhtari rahimahullah berkata: “Dikatakan kepada Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu; tidakkah anda memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar? Beliau menjawab: “Sungguh amar ma’ruf nahi mungkar adalah sebuah amal kebajikan, namun bukan merupakan sunnah (bimbingan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) engkau mengangkat senjata kepada pemimpinmu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Jami’ Lisyu’abil Iman)

Demikianlah diantara prinsip Islam yang diwariskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan generasi terbaik umat ini dalam menyikapi penguasa, termasuk yang zhalim di antara mereka. Jika prinsip mulia itu diterapkan oleh semua elemen umat, niscaya akan terwujud persatuan dan kedamaian di seluruh negeri kaum muslimin. Sebaliknya, jika semua elemen umat mengikuti hawa nafsu dan perasaan, jauh dari bimbingan ilmu dan ulama, maka yang muncul adalah kekacauan, persengketaan dan akan berakhir dengan pertumpahan darah di antara kaum muslimin, wal’iyyadzubillah.

Akhir kata, mudah-mudahan hidayah ilahi senantiasa mengiringi kaum muslimin dan pemimpin-pemimpin mereka. Dengan harapan, menjadi satu kekuatan besar yang senantiasa berpijak dan berpihak di atas kebenaran Islam yang di bawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Amin..


SALAFYBPP.com mengambil info ini dari = http://www.buletin-alilmu.com/sikap-syari-seorang-muslim-terhadap-pemerintahnya








 Kata Kunci = 
File untuk Capres dan Cawapres
 File untuk Capres dan Cawapres Tahun 2034
File untuk Capres dan Cawapres Tahun 2034
Pengumuman Hasil Real Count KPU tahun 2034
Hasil Real Count KPU Tahun 2034
Deklarasi Capres Cawapres 2034
Pengumuman Hasil Real Count KPU
Hasil Real Count KPU