https://www.youtube.com/watch?v=qGEcJhls5po



PEMBANGUNAN yang PENTING untuk CAPRES CAWAPRES terpilih tahun 2019 – 2024 :

1.Pembangunan BETON Pemecah Ombak di seluruh wilayah NEGARA INDONESIA manfaat = Mengurangi Tsunami dan Ombak Besar menjadi Kecil

2.Pembangunan BETON Penguat Fondasi Jembatan di seluruh sungai – sungai di NEGARA INDONESIA manfaat = Jembatan awet, tahan lama, hemat anggaran APBN

3.Penanaman Pohon MANGROVE, Beringin, Panggang, Kelapa, dan Pohon Keras lainnya di tanah-tanah Pantai sehingga kalau ada orang terseret TSUNAMI = masih kecantol di Pohon-pohon

4.Penanaman Pohon MANGROVE, Beringin, Panggang, Kelapa, dan Pohon Keras lainnya di tengah sungai saat sungai sedang KEMARAU sehingga kalau ada orang terseret Banjir = masih kecantol di Pohon-pohon










































































































































































































































































































https://www.youtube.com/embed/KlF-2QfVDHo









































































































































































































Kamis, 19 Februari 2015

Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten dan Kota di Indonesia, SEMOGA INI BERMANFAAT

Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten dan Kota di Indonesia, SEMOGA INI BERMANFAAT

ISI file ini = 
1. Poster Tabligh Akbar Ulama di Indonesia, Facebook Salafy, Twitter Salafy, Youtube Salafy, No Telp Ustadz Ahlussunnah, Beberapa website Ahlussunnah
2. File yang terkait Judul  Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten dan Kota di Indonesia, SEMOGA INI BERMANFAAT (Ketentuan-ketentuan Pakaian Wanita, Larangan Tasyabbuh (Menyerupai) Dalam Berpakaian, Hukum Gambar dan Foto, Hadits-hadits terkait Larangan Menggambar, File yang belum ada PENGURUS BLOG MENAMBAHKAN LAGI / MENYUSUL)

POSTER TABLIGH AKBAR ULAMA DI INDONESIA








                
















Facebook =
1. Mari Bersama Para Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah 
2. Salafy Malaysia dan Indonesia
3. Abu Khadeejah SP 

4. GROUP FACEBOOK = RISALAH DAKWAH SALAFIYYAH https://www.facebook.com/groups/risalahilmu/?ref=ts&fref=ts (KHUSUS LAKI-LAKI/FOR MEN ONLY) 

5. GROUP FACEBOOK = KOMUNITAS RISET INDONESIA (Muslim)  https://www.facebook.com/groups/1400588646828955/?ref=ts&fref=ts

6. GROUP FACEBOOK = SALAFI INDONESIA

Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy =
Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy  West London Dawah = www.youtube.com/user/WestLondonDawahNet
Youtube TROID.CA, Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy CANADA = https://www.youtube.com/channel/UCMa9v8bwRI7ogkQsgMVJJjg

TWITTER AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH SUNNI SALAFY  = 

TWITTER AHLUSSUNNAH = Daarusssunnah https://twitter.com/DaarusSunnah 

TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU ISMA'IL MUSTAFA GEORGE https://twitter.com/Mustafa_George

TWITTER AHLUSSUNNAH = Abu Hakeem Bilal https://twitter.com/AbuHakeemBilal

TWITTER AHLUSSUNNAH =Abu Abdillah (Inggris) https://twitter.com/Abdulilah_UK

TWITTER AHLUSSUNNAH =Salaf.com https://twitter.com/salafcom

TWITTER AHLUSSUNNAH = Westlondon Dawah (Inggris) https://twitter.com/westlondondawah

TWITTER AHLUSSUNNAH = CANADA https://twitter.com/troidca

TWITTER AHLUSSUNNAH =Germantown Masjid https://twitter.com/GtownMasjid

TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU KHADIJAH SP (Amerika) https://twitter.com/AbuKhadeejahSP

TWITTER AHLUSSUNNAH = Aboo Aisha (Maladewa) https://twitter.com/AbOoAisha/

SILAHKAN MENANYAKAN INFO ISLAM KEPADA = 

NOMOR TELEPON USTADZ AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
Ustadz Miftah 1 (CILACAP) 0897-8229-536
Ustadz Miftah 2 (CILACAP) 0852-1013-9033
Ustadz Miftah 3 (CILACAP) 0877-0509-7071
Ustadz Miftah 4 (CILACAP) 0896-4861-7298
Ustadz Qomar Sua'idi (TEMANGGUNG) 0813-2877-4971

Ustadz Abdul Haq (YOGYAKARTA) 0274-7877151
Ustadz Fawzaan (CIAMIS) 0812-1920-9841
Ustadz Ibrohim 0813-9278-7776
Ustadz Syaiful Bahri (KROYA) 0852-9113-1002
Ustadz Khalid (KEBUMEN) 0821-3419-6758
Ustadz Ali Nurdin (TIMIKA, PAPUA) 0821-3844-9562
Pondok Darul Atsar (TEMANGGUNG) 0852-9019-8878
(BELUM BANYAK NOMOR TELEPON USTADZ YANG BISA DITAMPILKAN)



WEBSITE AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH: 
http://salafymalaysia.blogspot.com/ 
http://www.alfawaaid.net/ 



(7787 Views) July 11, 2013 10:40 pm | Published by Redaksi AsySyariah.com
Oleh = Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat, apabila dia keluar, setan menghiasinya (pada pandangan lelaki, -pen.).” ( HR. at- Tirmidzi no. 1176, beliau berkata, “Hadits ini hasan sahih.”)
Suatu kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita, lalu beliau masuk ke rumah Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha lantas menunaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar menemui para sahabatnya seraya bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
“Sesungguhnya wanita datang (menghadap) dalam bentuk setan. Apabila salah seorang dari kalian melihat wanita dan mengaguminya, hendaknya ia mendatangi istrinya. Sebab, apa yang ada pada wanita tersebut seperti apa yang ada pada istrinya.” (HR. Muslim no. 1403/9, Abu Dawud no. 2151, dan at-Tirmidzi no. 1161 dari Jabir radhiyallahu ‘anhu) Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku nanti suatu fitnah (ujian/cobaan/godaan) yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki melebihi (fitnah) wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096 dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan,
اتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Waspadalah kalian terhadap (godaan) dunia dan (ujian) wanita, sebab awal mula godaan yang terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Riwayat-riwayat di atas dan banyak lagi yang semisalnya, menjelaskan kepada kita bahwa wanita adalah aurat yang harus ditutupi fisiknya. Mereka dijadikan alat oleh setan, jin, dan manusia untuk merusak anak Adam. Di sisi lain, mereka adalah ujian yang sangat dahsyat bagi kaum Adam yang mampu meluluhlantakkan keteguhan seorang anak Adam yang kuat imannya sekalipun, kecuali orang yang dirahmati Allah Subhanahu wata’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam secara khusus memperingatkan kaum Adam agar waspada dan berhati-hati dari ujian yang ditebarkan oleh para setan melalui kaum wanita. Karena sebab-sebab di atas dan yang lainnya, Islam secara khusus memberikan rambu-rambu ketat bagi kaum wanita agar setan tidak meperalat mereka untuk menyesatkan bani Adam. Di antara rambu-rambu tersebut adalah ketentuan khusus bagi wanita dalam masalah berpakaian. Berikut ini rinciannya.
1. Pakaian wanita di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
Mahram-mahram wanita ditegaskan dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 311. Selain yang tersebut dalam ayat itu tidak termasuk mahram. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan kaum hawa tatkala di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahramnya, di antaranya:
a. Wanita dilarang tabarruj.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab: 33)
Dalam Lisanul ‘Arab (3/33) dijelaskan bahwa tabarruj adalah seorang wanita menampilkan perhiasannya serta menampakkan wajah dan keindahan tubuhnya di hadapan lelaki. Begitu pula (menampakkan) segala sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat mereka (lelaki) dan berlenggak-lenggok di dalam berjalan. (Ini semua termasuk tabarruj, -pen.) selama bukan untuk suaminya. Fadhilatusy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam— hafizhahullahu ta’ala—menjabarkan hadits tabarruj, “Tabarruj terjadi dengan salah satu dari dua hal atau dengan keduanya sekaligus:
• Menampakkan semua atau sebagian keindahan (tubuhnya), seperti wajah, leher, kedua telapak tangan, dan kedua lengan. Karena itu, Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan kaum wanita dengan firman-Nya,
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (an-Nur: 31)
• Berlenggak-lenggok ketika berjalan. Tindakan ini, walaupun sering kali bergandengan dengan menampakkan keindahan tubuh, namun terkadang tanpa bermaksud menampakkan keindahan tubuh. Hal ini diisyaratkan dalam ayat di atas. (lihat Majmu’ Rasail Ilmiyah wa Da’awiyah hlm. 409 karya asy-Syaikh al-Imam, cet. I, Darul Atsar, Shan’a, Yaman 2012 M/1433 H) Di zaman sekarang ini, tabarruj menjadi salah satu ikon fitnah yang sangat mudah dijumpai baik di perkotaan maupun pedalaman. Termasuk tabarruj adalah:
• Wanita yang berpakaian mini baik tampak bagian atasnya saja, seperti rambut, leher, bagian dada, lengan, dan semisalnya, lebih parah lagi yang tampak bagian antara dada dan lutut; dan lebih parah lagi tampak bagian kehormatannya; maupun tampak bagian bawahnya, seperti kaki, betis, atau pahanya.
• Wanita yang berpakaian ketat hingga tampak keindahan lekuk-lekuk tubuhnya, walaupun menutupi anggota fisiknya. Lebih parah lagi ketika dia mengenakan pakaian ketat dengan warna kain yang sama dengan kulitnya seolah-olah tidak berbusana.
• Wanita yang berpakaian panjang menutupi seluruh tubuh, namun tipis menerawang hingga tubuh dalamnya kelihatan. Para wanita seperti inilah yang diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan neraka. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا (وَذَكَرَ): وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
“Dua jenis ahli neraka aku belum pernah melihat mereka (sebelumnya)…” lalu beliau menyebutkan, “Dan wanita wanita yang berpakaian namun telanjang, menyimpangkan (orang yang melihatnya), berlenggak-lenggok (jalannya), dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium aromanya, padahal aroma surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian….” (HR. Muslim no. 2128)
2. Syarat-syarat pakaian wanita di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahram.
Apabila salah satu saja tidak terpenuhi, pakaiannya tidak syar’i dan termasuk tabarruj yang merupakan perbuatan dosa atau pakaian fitnah yang dicela. Persyaratan tersebut adalah:
a. Pakaian tersebut menutupi seluruh anggota tubuhnya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, serta janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)
Demikian pula firman-Nya,
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٥٩)
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Hal itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-Ahzab: 59)
Para ulama bersepakat bahwa wanita merdeka berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya, dari ujung rambut sampai ke ujung kaki, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Para ulama berbeda pendapat tentang wanita yang berstatus budak. Sebagian ulama tidak membedakan antara wanita merdeka dan wanita budak dalam hal kewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya. Ini adalah pendapat Abu Hayyan al-Andalusi rahimahullah dalam tafsirnya, al-Bahr al-Muhith (7/250), al-Hafizh Ibnul Qaththan t dalam Ahkam an-Nazhar, Ibnu Hazm rahimahullah dalam al-Muhalla (3/218—219), dan yang dianggap kuat oleh al-‘Allamah al-Albani rahimahullah dalam Jilbab al-Mar’atul Muslimah (hlm. 92—96).
Para ulama juga berbeda pendapat tentang wajah dan kedua telapak tangan. Ada yang berpendapat wajib ditutup dan ada pula yang berpendapat tidak wajib. Pembicaraan tentang masalah ini sangat panjang, namun yang terpenting adalah beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
• Ulama yang tidak mewajibkan menutup wajah dan kedua telapak tangan sangat menganjurkan kaum wanita terutama di zaman sekarang ini untuk menutupnya, demi mencapai keafdalan dan upaya meredam fitnah.
• Tidak ada perhiasan/riasan pada wajah dan kedua telapak tangan berdasarkan keumuman ayat,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)
Apabila terdapat perhiasan/riasan, wajib ditutup dengan dalil ayat di atas, terutama pada wanita masa kini yang menghiasi wajah dan tangan mereka dengan ragam hiasan dan warna, tidak ada seorang muslim pun yang ragu akan keharamannya. Kecuali celak mata dan semir kuku dengan daun pacar, demikian diingatkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Jilbab al-Mar’atul Muslimah (hlm. 89).
Maka dari itu, sudah semestinya para ulama, dai, dan tokoh masyarakat menganjurkan dan memotivasi kaum hawa untuk menutup seluruh tubuh mereka dengan jilbab dari ujung rambut sampai ujung kaki, terutama di zaman sekarang ini, untuk meredam fitnah dan mencapai keafdalan menurut kesepakatan seluruh ulama dari ragam pendapat yang ada. Mereka harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan memakaikan jilbab kepada para istri, putri, dan saudari mereka. Namun, sangat disayangkan, kenyataan yang ada justru sebaliknya. Banyak pihak yang meremehkan masalah jilbab dengan alasan ada ulama yang berpendapat tidak wajib. Bahkan, pada umumnya mereka memerangi jilbab dan hijab sehingga tanpa sadar menjadi corong musuh-musuh agama yang ingin melenyapkan syariat jilbab dan hijab.
b. Tidak boleh memakai pakaian perhiasan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)
Keumuman ayat ini mencakup pakaian lahir, jika penuh perhiasan yang membuat pandangan lelaki tertuju padanya. Demikian uraian asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Jilbab (hlm. 119). Beliau membawakan penjelasan al- Imam adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitabnya al-Kabair (hlm. 131),
“Termasuk tindakan yang menyebabkan wanita dilaknat adalah menampakkan perhiasan, emas, dan berlian di balik cadarnya; memakai minyak wangi misik, anbar, dan parfum saat keluar rumah; memakai (pakaian) dengan ragam warna, sarung sutra, kain-kain pendek dipadu dengan baju panjang berlengan luas dan panjang; ini semua adalah tabarruj yang dimurkai oleh Allah Subhanahu wata’ala. Pelakunya dimurkai di dunia dan akhirat. Karena perilaku-perilaku yang biasa dilakukan kaum wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
اطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ
‘Saya pernah melihat neraka, ternyata saya menyaksikan mayoritas penghuninya adalah wanita’.”
Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah diperbolehkan seorang wanita keluar rumah dengan pakaian yang penuh hiasan/aksesoris?” Mereka menjawab, “Seorang wanita tidak diperbolehkan keluar rumah dengan pakaian penuh perhiasan yang menarik perhatian. Sebab, hal itu dapat menggoda kaum lelaki dan memfitnah agama mereka. Bahkan, bisa jadi mendorongnya untuk merusak ‘kehormatan’ wanita tersebut.” (Fatawa al-Lajnah 17/100)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang wanita yang memakai abaya (sehelai pakaian terusan yang menutup kepala hingga kaki, mirip dengan mukena tertentu) penuh motif dan hiasan. Beliau menjawab, “Kewajiban semua wanita untuk mewaspadai tabarruj dengan pakaian indah (penuh hiasan), baik itu abaya maupun yang lainnya. Selain itu, ia wajib menutup (aurat) dan tidak menampakkan perhiasannya sedikit pun. Sebab, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya, hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami atau ayah mereka.”
Juga firman-Nya,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.”
Para ulama menafsirkan ayat ini dengan menampakkan keindahan dan hal-hal yang menimbulkan fitnah. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam), mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” Wallahu waliyyut taufiq. (al-Mausu’ah al-Baziyah, 3/1540—1541)
Yang perlu diingatkan di sini, pakaian wanita yang berwarna selain putih atau hitam tidaklah termasuk perhiasan. Sebab, wanita boleh berpakaian selain warna hitam, karena hitam bukan syarat pakaian muslimah, walaupun lebih afdal memakai pakaian hitam. Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah hijab muslimah khusus dengan warna hitam atau umum pada semua warna?” Mereka menjawab, “Pakaian wanita muslimah tidak khusus berwarna hitam. Mereka boleh memakai pakaian warna apa saja selama menutup auratnya, tidak Tasyabbuh (menyerupai) dengan lelaki, tidak ketat yang membentuk tubuhnya, tidak tipis (transparan/menerawang), dan tidak pula mengundang godaan.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 17/108)
3. Pakaiannya harus tebal, tidak tipis transparan
Upaya menutup aurat tidak akan tercapai kecuali dengan pakaian tebal. Adapun pakaian menerawang yang memperlihatkan tubuh wanita secara transparan, justru akan semakin menambah fitnah. Selain itu, hal ini jelas termasuk tabarruj yang dikecam, berpakaian namun telanjang. Abdullah bin ’Amr radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ، عَارِيَاتٌ، عَلَى رُءُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ
“Akan ada di generasi akhir umatku, wanita-wanita berpakaian tapi telanjang. Kepala mereka seperti punuk-punuk unta, laknatlah mereka! Karena mereka adalah wanita-wanita terlaknat.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jam ash- Shaghir hlm. 232, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Jilbab hlm. 125)
Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud beliau SAW adalah kaum wanita yang memakai pakaian tipis yang membentuk (tubuh) dan tidak menutup (aurat). Secara istilah, mereka berpakaian, namun hakikatnya telanjang.” (Tanwirul Hawalik 3/103 karya as-Suyuthi dan lihat pula Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 17/106)
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam kitabnya az-Zawajir (1/127) menganggap pakaian tipis transparan yang menampakkan warna kulit dan tubuh sebagai dosa besar, dan berhujah dengan dalil di atas.
4. Pakaiannya harus panjang lagi longgar, tidak sempit atau ketat.
Tujuan pakaian adalah menghindari dari ketergodaan, dan tidak mungkin tercapai kecuali dengan pakaian lebar dan longgar. Adapun pakaian sempit atau ketat, walaupun menutupi kulit, namun tetap menampakkan lekuk sebagian atau seluruh tubuh, yang ini jelas mengundang godaan, seolah-olah telanjang. Apalagi dengan kain yang sewarna dengan kulitnya, lebih besar lagi dosanya bila dipadu dengan pakaian mini lagi transparan. Hadits pada poin sebelumnya juga sebagai dalil untuk poin ini karena termasuk makna “berpakaian tapi telanjang”. Termasuk dalam ancaman hadits tersebut adalah pantolan ketat atau jeans yang dikenakan kaum wanita, di samping Tasyabbuh dengan orang kafir, juga membentuk lekuk tubuh.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Tidak diperbolehkan bagi wanita memakai pakaian yang Tasyabbuh dengan lelaki atau Tasyabbuh dengan wanita kafir. Begitu pula tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh secara detail dan menimbulkan fitnah. Pantalon yang padanya terdapat semua larangan di atas, maka tidak boleh dipakai.” (al-Muntaqa, 3/474) Dalam kitab yang sama (3/475) beliau juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi wanita memakai pakaian ketat di hadapan wanita yang lain atau mahramnya. Sebab, seorang wanita diperintahkan menutupi auratnya dari semua pihak kecuali suaminya. Ummu Salamah as-Salafiyah dalam kitabnya, al-Fatwa fi Zinati binti Hawa (hlm. 61—68), menyebutkan lima alasan diharamkannya pakaian ini :
1. Tasyabbuh dengan orang kafir karena model pakaian seperti ini datang dari mereka.
2. Membuka/menampilkan aurat.
3. Mayoritas pemakainya adalah wanita yang sudah tidak punya rasa malu dan wanita fasik.
4. Menghamburkan uang hanya demi memenuhi selera mendapatkan ragam model dan bentuk pakaian tersebut.
5. Mayoritas pemakainya begitu bangga dengan pakaian, model, dan harganya.
Al-‘Allamah al-Albani rahimahullah menyebutkan fenomena wanita masa kini dalam hal berpakaian yang harus diperingatkan, di antaranya:
1. Sebagian muslimah bersemangat menutupi bagian rambut dan dadanya, namun memakai pakaian ketat atau mini yang tidak sampai betisnya, atau menutupi bagian paha sampai kakinya dengan kaos kaki sewarna dengan kulitnya (stoking).
2. Ada pula yang memakai pakaian mini sampai betis lalu memakai kaos kaki yang membentuk betisnya dan hanya menggunakan kerudung (khimar) tanpa jilbab. (Jilbab hlm. 133—134) Masih banyak lagi fenomena lain yang serupa atau lebih parah di zaman sekarang. Tragisnya, masyarakat muslim menganggapnya sebagai busana muslimah dan simbol Islam, padahal hakikatnya adalah busana fitnah yang merupakan makar besar musuh-musuh Islam. Wallahul musta’an.
5. Tanpa berparfum Banyak sekali hadits yang melarang wanita memakai parfum ketika keluar rumah walaupun menuju masjid untuk shalat berjamaah. Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ، فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana pun yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium aromanya maka dia adalah pezina.” (HR. Ahmad 4/400, 413, Abu Dawud no. 4173, dan at- Tirmidzi no. 2786; dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Jilbab hlm. 137). Zainah ats-Tsaqafiyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kaum wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, janganlah dia memakai parfum.” (HR. Muslim no. 443)
Apabila pergi menuju ke masjid untuk beribadah (shalat berjamaah) saja seorang wanita dilarang memakai parfum, lalu bagaimana halnya dengan keluar ke mal, jalan umum, dan tempat keramaian lainnya?! Tentu larangannya lebih keras lagi, terutama apabila keluar rumah di malam hari karena fitnahnya lebih dahsyat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Siapa pun wanita yang memakai parfum, dia tidak boleh menghadiri jamaah shalat isya bersama kami.” (HR. Muslim  no. 444 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam az-Zawajir (2/37) menyebutkan bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias termasuk dosa besar walaupun diizinkan oleh suaminya.
6. Tidak boleh menyerupai pakaian lelaki
Sebelumnya telah dibahas beberapa riwayat yang menjelaskan hal ini dan ketentuan-ketentuannya. Dari Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah, dia berkata, ada yang bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sesungguhnya ada seorang wanita memakai sandal (yang biasa dipakai lelaki).” Beliau radhiyallahu ‘anha menjawab,
الرَّجُلَةَ مِنَ النِّسَاءِ  لَعَنَ رَسُولُ ا
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyerupai pria.” (HR. Abu Dawud no. 4099, dinyatakan sahih oleh al- Albani dalam Jilbab hlm. 146 dengan penguat-penguatnya)
Al-Imam adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan dalam al-Kabair (hlm. 129) dan Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam az-Zawajir (1/126) memasukkan perbuatan wanita yang menyerupai pria sebagai dosa besar. Al–Imam Al–Albani rahimahullah menerangkan setelah membawakan riwayat dari keterangan sejumlah ulama di atas menyatakan, “Dari apa yang telah diuraikan sebelumnya, menjadi pasti bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan berpakaian menyerupai model pakaian lelaki. Jadi, tidak halal bagi wanita mengenakan rida (semacam pakaian atas kain ihram), sarung, dan pakaian pria lainnya, seperti yang dilakukan sebagian wanita muslimah zaman ini. Mereka memakai apa yang disebut ‘jaket’ dan ‘pantalon’ walaupun secara kenyataan lebih menutupi (kulitnya)….” (Jilbab hlm. 150)
Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah boleh seorang wanita memakai baju putih?” Jawab, “Tidak boleh bagi seorang wanita memakai pakaian putih apabila pakaian putih di negaranya menjadi simbol dan kekhususan kaum lelaki, karena ada unsur Tasyabbuh dengan kaum lelaki. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang Tasyabbuh dengan pria!” (Fatawa al-Lajnah 17/94—5)
Al-Lajnah ad-Daimah juga ditanya, “Apa hukum seorang wanita meletakkan kain abayanya di pundak?” Jawab, “Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita meletakkan abayanya di kedua pundaknya ketika keluar rumah karena ada unsur Tasyabbuh dengan lelaki. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang berpakaian seperti pakaian lelaki dan (melaknat) lelaki yang berpakaian seperti pakaian wanita.” (Fatawa al- Lajnah 17/107)
7. Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir
Telah dijelaskan sebelumnya dalil-dalil berikut ketentuan-ketentuannya dalam masalah ini.
8. Tidak boleh memakai pakaian kemasyhuran
Hal ini telah dijelaskan juga sebelumnya tentang dalil-dalil berikut ketentuan-ketentuannya. (lihat penjabaran luas dan syarat ini dalam Jilbab al-Mar’ah Muslimah karya al-Albani)

Larangan Tasyabbuh (Menyerupai) Dalam Berpakaian

Oleh : Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Seorang muslim tidak diperbolehkan memakai pakaian yang Tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, baik ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun ‘ajam (Romawi dan Persia). Dalam prinsip agama Islam, kaum muslimin dilarang keras bersikap Tasyabbuh dengan orang kafir dalam hal ibadah, hari raya, pakaian, bahkan semua perkara, baik ushul maupun ahkam. Cukup banyak ayat yang melarang Tasyabbuh. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad), “Raa’ina”, tetapi katakanlah, “Unzhurna”, dan “Dengarlah.” Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (al-Baqarah: 104)
Ibnu Katsir juga menegaskan tatkala menafsirkan surat al-Hadid ayat16, “Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wata’ala melarang kaum mukminin Tasyabbuh dengan mereka dalam segala urusan ushul dan ahkam.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4026 dengan sanad yang hasan. Lihat Jilbab al-Mar’atul Muslimah hlm. 203 karya al-Albani)
Al-Imam Muhammad bin ‘Amir ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan, siapa pun yang menyerupai orang fasik, orang kafir, atau ahli bid’ah, pada segala sesuatu yang menjadi kekhususan mereka, baik pakaian, kendaraan, maupun penampilan, dia termasuk golongan mereka.”
Para ulama berkata, “Apabila seseorang menyerupai orang kafir dalam hal pakaian dan meyakini bahwa dengan itu dia seperti orang kafir tersebut, dia kafir. Namun, apabila tidak ada keyakinan demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Ada yang berpendapat bahwa dia kafir, dan itu adalah zahir (teks) hadits. Ada pula yang berpendapat tidak kafir, hanya saja perlu diberi pelajaran.” (Subulus Salam 4/321 cet. I, Darul Fikr Beirut, 1992 M/1411 H)
Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mengirim surat kepada salah seorang panglima perang Islam di Adzar Bailam bernama ‘Utbah bin Farqad. Di antara isi suratnya,
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
“Janganlah kalian bermewah-mewah dan waspadailah model pakaian orang musyrik.” (Shahih Muslim no. 2069/12)
Dalam riwayat al-Isma’ili (al-Fath 11/465) dan Abu ‘Awanah al-Isfirayini (Syarah Muslim 14/41) dengan sanad yang sahih, kata an-Nawawi t, disebutkan dengan lafadz,
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ الْأَعَاجِم
“Janganlah kalian bermewah-wewah dan waspadailah model pakaian orang ‘ajam (Persia dan Romawi).”
Telah kita sebutkan sebelumnya hadits tentang larangan pakaian mu’ashfar yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwa itu adalah pakaian orang kafir. A l – ‘ Allamah al – Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam kaset (no. 671) dari Silsilah al-Huda wan Nur menjelaskan tentang ketentuan Tasyabbuh yang dilarang. Beliau menyebutkan ada dua hal penting yang harus diperhatikan :
1. Semua tindakan orang kafir yang merupakan syiar khusus mereka diharamkan atas umat Islam untuk melakukan dan menggunakannya. Inilah larangan yang masuk di dalam hadits:
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.”
2. Apabila orang kafir melakukan sesuatu walaupun bukan syiar khusus mereka dan memungkinkan bagi umat Islam untuk menyelisihi mereka, wajib bagi kita menyelisihi mereka. Masalah satu ini yang jarang diperhatikan oleh para pencari ilmu bahkan oleh sebagian ulama, padahal
اَلْمُخَالَفَةُ شَيْءٌ وَتَرْكُ التَّشَبُّهِ شَيْءٌ أََخَرَ
“Menyelisihi mereka adalah satu perkara, dan tidak Tasyabbuh dengan mereka adalah perkara yang lain.”
Coba simak hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut!
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يُصْبِغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidaklah mereka menyemir rambut, maka selisihilah mereka.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) (Lihat al-Fatwa min Ziinati binti Hawa hlm. 72—73, Ummu Salamah as-Salafiyah)
Di antara pakaian yang menjadi syiar dan lambang orang kafir adalah “jeans” yang dikenal dewasa ini, celana masa kini yang superketat, membentuk lekak-lekuk tubuh dengan sangat jelas. Ummu Salamah as-Salafiyah—salah seorang istri asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i pada masa hidupnya— dalam karyanya al-Fatwa fi Zinati binti Hawa (hlm. 71—74) mengulas sejarah jeans mengutip dari sebuah situs berbahasa Prancis, www.anne.bourigve. com. Kesimpulannya, model ini adalah simbol dan lambang orang kafir. Maka dari itu, haram hukumnya dipakai oleh kaum muslimin terkhusus kaum hawa karena Tasyabbuh dengan orang kafir dan membentuk aurat. Lalu Ummu Salamah membawakan fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin saat ditanya, “Didapati jenis kain yang disebut jeans, dibentuk dengan ragam motif untuk anak-anak, baik laki-laki maupun wanita. Bahan ini kuat. Yang menjadi masalah, bahan kain ini dipakai orang kafir dalam bentuk celana pantalon (celana panjang) ketat, dan itu diketahui dan masyhur.
Pertanyaannya, apakah menggunakan kain ini dengan ragam bentuk dan motif selain pantalon ketat, yakni digunakan karena kain dan kualitasnya, apakah termasuk Tasyabbuh?” Beliau menjawab, “Makna Tasyabbuh adalah seseorang melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Apabila dia menggunakan bahan kain tersebut atau bahan lainnya dengan sisi dan bentuk yang menyerupai pakaian orang kafir, termasuk Tasyabbuh. Namun, apabila semata-mata menggunakan bahannya dengan model lain yang berbeda dengan pakaian orang kafir, tidak masalah, selama menyelisihi cara orang kafir dalam berpakaian. Walaupun mereka dikenal dengan bahan tersebut, (tidak masalah) selama bentuk dan modelnya tidak seperti bentuk dan model yang dipakai oleh orang kafir.” (Majmu’atul as-Ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah)
Pakaian yang marak dipergunakan di zaman sekarang adalah pantalon. Apabila pantalon tersebut ketat dan sempit sehingga membentuk lekuk tubuh, hukumnya haram, sama seperti jeans, karena Tasyabbuh dengan orang kafir dan membentuk aurat. Al-‘Allamah Samahatul Mufti Abdul Aziz bin Abdillah ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Kami menasihatkan agar pantalon tidak dipakai karena termasuk pakaian orang kafir….” (Majmu’ Fatawa wa Maqoolat Mutanawwi’ah 9/43, lihat al-Mausu’ah al-Baziah fil Masail an-Nisa’iyah 3/1543 tartib al-‘Umran cet. Daar Ibnu Katsir KSA, 2010 M/1431 H)
Dalam kaset no. 6 dari Silsilah Huda wan Nuur, asy-Syaikh al-Albani ditanya tentang hukum memakai pantalon. Beliau menjawab, “Saya tidak mengatakan haram. Akan tetapi, saya katakan ‘makruh’ (dengan makna) haram untuk memerhatikan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebab, masalah ini dibangun di atas dalil yang mengharamkan bab Tasyabbuh, di sisi lain dibangun di atas kenyataan bahwa pantalon membentuk aurat.” (Lihat al-Fatwa fii Zinati binti Hawa hlm. 71)
Namun, apabila pantalon tersebut lapang dan lebar hingga tidak membentuk lekuk tubuh, biasa dikenal dengan sarawil atau sirwal, hukumnya diperbolehkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ
“Siapa yang tidak mendapati sarung, silakan dia memakai sarawil.” (HR. al- Bukhari no. 1841 dan 5804) Suad bin Qais radhiyallahu ‘anhu berkata,
فَأَتَانَا رَسُولُ اللهِ فَسَاوَمَنَا سَرَاوِيلَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami lalu membeli sarawil dari kami.” (Hasan, HR. Abu Dawud no. 3336, at-Tirmidzi no. 1305, an-Nasai no. 4606, dan Ibnu Majah no. 3579, dan ini adalah lafadz beliau)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam al-Fath (11/448) menjelaskan, “Beliau tidak membelinya untuk urusan yang sia-sia walaupun beliau sering (terbiasa) memakai sarung.”
Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Beliau membeli sarawil, zahirnya beliau membelinya untuk dipakai. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa beliau memakai sarawil.” (Zadul Ma’ad 1/139 cet. XXVII, ar-Risalah Beirut, 1994 M/1415 H)
Hadits yang menyebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memakai sarawil diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan ath-Thabarani dalam al-Ausath dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Pada sanadnya ada Yunus bin Ziad al-Basri, dia dhaif. (al-Fath 11/448, lihat pula Nailul Authar 2/102—103 karya asy-Syaukani rahimahullah)
Yang sunnah, demi menyelisihi ahli kitab pula, adalah memakai sarawil tertutup dengan sarung. Para sahabat Anshar pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ahli kitab memakai sarawil dan tidak memakai sarung.”
Beliau bersabda, “Pakailah sarawil dan sarung, selisihilah ahli kitab….” (HR. Ahmad 5/264 dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ath-Thabarani dalam al-Ausath dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu secara makna riwayat ath-Thabarani rahimahullah. Hadits ini shahih lighairih, lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 184—185 karya al-Albani)
Ringkasnya, pakaian ada tiga macam.
1. Pakaian yang menjadi lambang dan syiar umat Islam, seperti jubah, gamis, serban, sarung, sarawil, jilbab, dan semisalnya. Umat Islam dianjurkan memakai dan memasyarakatkannya, di samping menunjukkan jati diri individunya, juga sebagai upaya islamisasi pakaian di tengah umat.
2. Pakaian yang menjadi lambang dan syiar orang kafir atau biasa mereka pakai dan memungkinkan umat Islam menyelisihinya, seperti seragam pendeta, biarawati, biksu, dan pakaian kebesaran lain dari umat non-Islam. Demikian pula jeans, pantalon, dan pakaian semisalnya yang menjadi ikon kebebasan orang kafir. Umat Islam diharamkan Tasyabbuh dengan mereka dalam hal ini dan diperintahkan menyelisihi mereka.
3. Pakaian yang bersifat umum yang dipakai oleh semua pihak dan tidak ada unsur pelanggaran syariat, seperti kemeja, kaos dalam, dan semisalnya. Umat Islam diperbolehkan memakainya karena hukum asalnya adalah boleh. Namun, mereka dianjurkan membedakan diri dengan orang kafir dengan tambahan pakaian Islam. Misalnya, kemeja dipadukan dengan sarung plus songkok, peci, atau serban.
Wallahu a’lam.


SILAHKAN KLIK FOTO INI UNTUK MEMBACA DENGAN JELAS TENTANG HUKUM GAMBAR DAN HUKUM FOTO




































SILAHKAN DI KLIK FOTO INI UNTUK MEMBACA DENGAN JELAS














 








Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar

May 5th 2010 by Abu Muawiah

Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar

Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai beberapa hadits. Berikut ini hanya sebagian di antaranya:
1. Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)

2. Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An-Nasai, “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”

3. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad no. 3276)

4. Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

5. Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256)

6. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)
Mirip dengan hadit ini dari hadits Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits lainnya.

7. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545)

8. Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

9. Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5962)

10. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَخْرُجُ عُنُقٌ مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ تبْصِرُان وَأُذُنَانِ تسْمَعُان ، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ يَقُولُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاثَةٍ بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ وَبِكُلِّ مَنْ ادَّعَى مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَالْمُصَوِّرِينَ
“Akan keluar sebuah leher dari neraka pada hari kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar, dan lisan yang berbicara. Dia berkata, “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok): Semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”. (HR. At-Tirmizi no. 2574 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

11. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)

12. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

13. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Al-Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)

14. Dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa saja yang menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat dia akan dibebankan untuk meniupkan roh ke dalamnya padahal dia tidak akan sanggup meniupkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5963 dan Muslim no. 5541)


Yang Terlarang Hanyalah Gambar Makhluk Bernyawa

Sebagian besar hadits-hadits di atas larangannya bersifat umum mencakup semua jenis gambar. Hanya saja sebagian hadits lainnya memberikan pembatasan bahwa yang terlarang di sini hanyalah menggambar gambar makhluk yang bernyawa.
Di antara hadits-hadits yang memberikan pembatasan ini adalah:
a. Hadits no. 6 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.

b. Hadits no. 13 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Sisi pendalilannya bahwa Allah menyuruh untuk menghidupkan gambar yang dia gambar. Ini menunjukkan bahwa yang terlarang hanyalah gambar makhluk yang bisa hidup (bernyawa).

c. Hadits setelahnya pada no. 14 dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa para penggambar diperintahkan untuk meniupkan roh pada gambarnya, maka ini menunjukkan tidak mengapa menggambar gambar makhluk yang tidak memiliki roh/nyawa.

d. Menguatkan hadits no. 6 di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi gambar.” (HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

e. Sebagai tambahan juga ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Setiap penggambar berada dalam neraka, setiap gambar yang dia telah gambar akan diberikan jiwa (dihidupkan oleh Allah) yang dengan gambar itu dia akan disiksa di dalam Jahannam.”
Lalu Ibnu Abbas berkata, “Jika kamu harus untuk menggambar maka gambarlah pohon dan apa saja yang tidak mempunyai nyawa.” (HR. Al-Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 5540)


KATA KUNCI = 


Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pasaman, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Solok Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Padangpanjang, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Pariaman, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Solok, Propinsi Sumatera Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Barat Daya, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Besar, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Jaya, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Selatan, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Tengah, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Tenggara, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bireun, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Gayo Lues, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bener Meriah, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Simeulue, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Langsa, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Sabang, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Subulussalam, Propinsi Aceh
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Jambi, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Seluma, Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Bengkulu, Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Pagar Alam, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Prabumulih, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Empat Lawang, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Ogan Ilir, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Nias Barat, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Padang Lawas Utara, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pakpak Bharat, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Padangsidempuan, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tanjungbalai, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bangka Barat, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bangka Selatan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Belitung Timur, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Pangkal Pinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Kepulauan Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Propinsi Kepulauan Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lingga, Propinsi Kepulauan Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Natuna, Propinsi Kepulauan Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Siak, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Dumai, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kampar, Propinsi Riau
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lampung Barat, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lampung Timur, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mesuji, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pesawaran, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pringsewu, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Metro, Propinsi Lampung
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Majalengka, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Cimahi, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Depok, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Cirebon, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Garut, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kuningan, Propinsi Jawa Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pemalang, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Magelang, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tegal, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Batang, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Brebes, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kudus, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bojonegoro, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bondowoso, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kediri, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pacitan, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Ponorogo, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Trenggalek, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tulungagung, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Batu, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Blitar, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Kediri, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Madiun, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Malang, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Mojokerto, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Pasuruan, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Banten
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lebak, Propinsi Banten
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Serang, Propinsi Banten
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Cilegon, Propinsi Banten
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Serang, Propinsi Banten
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tangerang, Propinsi Banten
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Sintang, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Singkawang, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kayong Utara, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Landak, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Melawi, Propinsi Kalimantan Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tapin, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Balangan, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Kalimantan Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tana Tidung, Propinsi Kalimantan Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tarakan, Propinsi Kalimantan Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Malinau, Propinsi Kalimantan Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mahakam Ulu, Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Enrekang, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Jeneponto, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Luwu, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Maros, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pinrang, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sidendeng Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Soppeng, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Takalar, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tana Toraja, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Toraja Utara, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Palopo, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Parepare, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bantaeng, Propinsi Sulawesi Selatan
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Sulawesi Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Majene, Propinsi Sulawesi Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mamasa, Propinsi Sulawesi Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mamuju Utara , Propinsi Sulawesi Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mamuju, Propinsi Sulawesi Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Polewali Mandar, Propinsi Sulawesi Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Bau-Bau, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Buton Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Konawe Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Bitung, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Kotamobagu, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tomohon, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepualauan Siau Tagulandang Biaro, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepulauan Talaud, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kapupaten Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten MinahasaTenggara, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Gorontalo
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Boalemo, Propinsi Gorontalo
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bone Bolango, Propinsi Gorontalo
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Gorontalo Utara, Propinsi Gorontalo
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Gorontalo, Propinsi Gorontalo
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lombok Utara, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sumbawa Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kabuaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sumba Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sumba Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Bali
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Badung, Propinsi Bali
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bangli, Propinsi Bali
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Denpasar, Propinsi Bali
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Gunung Kidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Buru Selatan, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Buru, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepulauan Aru, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Ambon, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Seram Bagian Barat, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Seram, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tual, Propinsi Maluku
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Maluku Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pulau Morotai, Propinsi Maluku Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Tidore Kepulauan, Propinsi Maluku Utara
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Yalimo, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Jayapura, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Asmat, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Biak Numfor, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Boven Digoel, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Deiyai, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Dogiyai, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Intan Jaya, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Jayapura, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Keerom, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepulauan Yapen, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Lanny Jaya, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mamberamo Raya, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mappi, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Merauke, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Mimika, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Nabire, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Nduga, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Paniai, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Pegunungan Bintang, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Puncak Jaya, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Puncak, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sarmi, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Supiori, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tolikara, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Waropen, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Yahukimo, Propinsi Papua
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kota Sorong, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Fakfak, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kalimana, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Maybrat, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Raja Ampat, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sorong Selatan, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Teluk Bintuni, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Teluk Wondama, Propinsi Papua Barat
Toko Baju Gadis Seksi di Propinsi DKI Jakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten Kepulauan Seribu, Propinsi DKI Jakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten dan Kota di Indonesia
WEBSITE Toko Baju Gadis Seksi di Kabupaten dan Kota di Indonesia,