https://www.youtube.com/watch?v=qGEcJhls5po



PEMBANGUNAN yang PENTING untuk CAPRES CAWAPRES terpilih tahun 2019 – 2024 :

1.Pembangunan BETON Pemecah Ombak di seluruh wilayah NEGARA INDONESIA manfaat = Mengurangi Tsunami dan Ombak Besar menjadi Kecil

2.Pembangunan BETON Penguat Fondasi Jembatan di seluruh sungai – sungai di NEGARA INDONESIA manfaat = Jembatan awet, tahan lama, hemat anggaran APBN

3.Penanaman Pohon MANGROVE, Beringin, Panggang, Kelapa, dan Pohon Keras lainnya di tanah-tanah Pantai sehingga kalau ada orang terseret TSUNAMI = masih kecantol di Pohon-pohon

4.Penanaman Pohon MANGROVE, Beringin, Panggang, Kelapa, dan Pohon Keras lainnya di tengah sungai saat sungai sedang KEMARAU sehingga kalau ada orang terseret Banjir = masih kecantol di Pohon-pohon










































































































































































































































































































https://www.youtube.com/embed/KlF-2QfVDHo









































































































































































































Sabtu, 31 Januari 2015

Wedding Organizer di Kecamatan di Jakarta

Proses Syar’i Sebuah Pernikahan

(3907 Views) November 17, 2011 3:21 am | Published by Redaksi AsySyariah.com

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah k berfirman:
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
q Wanita itu shalihah, karena Nabi n bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah z)
q Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah n pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
q Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah c ketika memberitakan kepada Rasulullah n bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau n bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah n memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah n bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 623)
2. Nazhor (melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah n untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ n فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ n رًأْسَهُ
“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah n pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah n menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah z)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah z meminang seorang wanita, Rasulullah n bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah n bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi t berkata, “Dalam sabda Rasulullah n kepada Al-Mughirah z: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhor ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhor dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah z berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah n?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani  t dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani t berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah n:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik t dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah n bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah n:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah c ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah z sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah t berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi n mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhor ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.
3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah n pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh t? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
q Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah n pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
q Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah z berkata menyampaikan hadits Rasulullah n:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah n kepada Abdurrahman bin Auf z ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah n sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas z disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ n عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah Nabi n menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi n. Anas bin Malik z berkata, “Nabi n menikah dengan Shafiyyah x dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani t berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah n bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa  keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah n bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari t menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz x yang mengisahkan kehadiran Rasulullah n dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah n mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah z, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ n كاَنَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Adalah Nabi n bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah n, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah x (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas c.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan x, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah x untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah n. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah n untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah n. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut….”seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah k, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi n, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah g. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah l dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu….” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani t berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah n memperkenankan Jabir z memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah n dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah.
2 Faedah: Kisah Amirul Mukminin Umar ibnul Khaththab z yang menyingkap dua betis Ummu Kultsum bintu Ali bin Abi Thalib z yang hendak dinikahinya, adalah kisah yang dhaif (lemah), pada sanadnya ada irsal dan inqitha’. (Adh-Dha’ifah, ketika membahas hadits no. 1273)
3 Bahkan Al-Imam Ahmad t sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani t menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi n walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.






Facebook =
1. Mari Bersama Para Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah 
2. Salafy Malaysia dan Indonesia

3. Abu Khadeejah SP 

4. GROUP FACEBOOK = RISALAH DAKWAH SALAFIYYAH https://www.facebook.com/groups/risalahilmu/?ref=ts&fref=ts (KHUSUS LAKI-LAKI/FOR MEN ONLY) 

5. GROUP FACEBOOK = KOMUNITAS RISET INDONESIA (Muslim)  https://www.facebook.com/groups/1400588646828955/?ref=ts&fref=ts

6. GROUP FACEBOOK = SALAFI INDONESIA
Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy =
Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy  West London Dawah = www.youtube.com/user/WestLondonDawahNet
Youtube TROID.CA, Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy CANADA = https://www.youtube.com/channel/UCMa9v8bwRI7ogkQsgMVJJjg

TWITTER LIST AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH SUNNI SALAFY  = 

TWITTER AHLUSSUNNAH = Daarusssunnah https://twitter.com/DaarusSunnah 

TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU ISMA'IL MUSTAFA GEORGE https://twitter.com/Mustafa_George

TWITTER AHLUSSUNNAH = Abu Hakeem Bilal https://twitter.com/AbuHakeemBilal

TWITTER AHLUSSUNNAH =Abu Abdillah (Inggris) https://twitter.com/Abdulilah_UK

TWITTER AHLUSSUNNAH =Salaf.com https://twitter.com/salafcom

TWITTER AHLUSSUNNAH = Westlondon Dawah (Inggris) https://twitter.com/westlondondawah

TWITTER AHLUSSUNNAH = CANADA https://twitter.com/troidca

TWITTER AHLUSSUNNAH =Germantown Masjid https://twitter.com/GtownMasjid

TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU KHADIJAH SP (Amerika) https://twitter.com/AbuKhadeejahSP

TWITTER AHLUSSUNNAH = Aboo Aisha (Maladewa) https://twitter.com/AbOoAisha/

SILAHKAN MENANYAKAN INFO ISLAM KEPADA = NOMOR TELEPON USTADZ AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
Ustadz Abdul Haq (YOGYAKARTA) 0274-7877151
Ustadz Fawzaan (CIAMIS) 0812-1920-9841
Ustadz Ibrohim 0813-9278-7776
Ustadz Syaiful Bahri (KROYA) 0852-9113-1002
Ustadz Khalid (KEBUMEN) 0821-3419-6758
Ustadz Ali Nurdin (TIMIKA, PAPUA) 0821-3844-9562
Ustadz Miftah 1 (CILACAP) 0897-8229-536
Ustadz Miftah 2 (CILACAP) 0852-1013-9033
Ustadz Miftah 3 (CILACAP) 0877-0509-7071
Ustadz Miftah 4 (CILACAP) 0896-4861-7298

Ustadz Qomar Sua'idi (TEMANGGUNG) 0813-2877-4971

Pondok Darul Atsar (TEMANGGUNG) 0852-9019-8878 

(BELUM BANYAK NOMOR TELEPON USTADZ YANG BISA DITAMPILKAN)

Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar

May 5th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar

Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai beberapa hadits. Berikut ini hanya sebagian di antaranya:
1. Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)

2. Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An-Nasai, “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”

3. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad no. 3276)

4. Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

5. Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256)

6. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)
Mirip dengan hadit ini dari hadits Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits lainnya.

7. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545)

8. Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

9. Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5962)

10. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَخْرُجُ عُنُقٌ مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ تبْصِرُان وَأُذُنَانِ تسْمَعُان ، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ يَقُولُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاثَةٍ بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ وَبِكُلِّ مَنْ ادَّعَى مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَالْمُصَوِّرِينَ
“Akan keluar sebuah leher dari neraka pada hari kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar, dan lisan yang berbicara. Dia berkata, “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok): Semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”. (HR. At-Tirmizi no. 2574 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

11. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)

12. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

13. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Al-Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)

14. Dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa saja yang menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat dia akan dibebankan untuk meniupkan roh ke dalamnya padahal dia tidak akan sanggup meniupkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5963 dan Muslim no. 5541)


Yang Terlarang Hanyalah Gambar Makhluk Bernyawa

Sebagian besar hadits-hadits di atas larangannya bersifat umum mencakup semua jenis gambar. Hanya saja sebagian hadits lainnya memberikan pembatasan bahwa yang terlarang di sini hanyalah menggambar gambar makhluk yang bernyawa.
Di antara hadits-hadits yang memberikan pembatasan ini adalah:
a. Hadits no. 6 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.

b. Hadits no. 13 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Sisi pendalilannya bahwa Allah menyuruh untuk menghidupkan gambar yang dia gambar. Ini menunjukkan bahwa yang terlarang hanyalah gambar makhluk yang bisa hidup (bernyawa).

c. Hadits setelahnya pada no. 14 dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa para penggambar diperintahkan untuk meniupkan roh pada gambarnya, maka ini menunjukkan tidak mengapa menggambar gambar makhluk yang tidak memiliki roh/nyawa.

d. Menguatkan hadits no. 6 di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi gambar.” (HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

e. Sebagai tambahan juga ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Setiap penggambar berada dalam neraka, setiap gambar yang dia telah gambar akan diberikan jiwa (dihidupkan oleh Allah) yang dengan gambar itu dia akan disiksa di dalam Jahannam.”
Lalu Ibnu Abbas berkata, “Jika kamu harus untuk menggambar maka gambarlah pohon dan apa saja yang tidak mempunyai nyawa.” (HR. Al-Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 5540)

KATA KUNCI =


Perancang Busana Propinsi Aceh =
Perancang Busana Aceh Barat Daya, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Barat, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Besar, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Jaya, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Selatan, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Singkil, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Tamiang, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Tengah, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Tenggara, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Timur, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Utara, Propinsi Aceh
Perancang Busana Kota Langsa, Propinsi Aceh
Perancang Busana Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh
Perancang Busana Kota Sabang, Propinsi Aceh
Perancang Busana Kota Subulussalam, Propinsi Aceh
Perancang Busana Propinsi Sumatera Barat =
Perancang Busana Agam, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Lima Puluh Kota, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Pasaman, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Solok Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota Pariaman, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota Solok, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Propinsi Jambi =
Perancang Busana Batanghari, Propinsi Jambi
Perancang Busana Bungo, Propinsi Jambi
Perancang Busana Kerinci, Propinsi Jambi
Perancang Busana Merangin, Propinsi Jambi
Perancang Busana Muaro Jambi, Propinsi Jambi
Perancang Busana Sarolangun, Propinsi Jambi
Perancang Busana Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi
Perancang Busana Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi
Perancang Busana Tebo, Propinsi Jambi
Perancang Busana Kota Jambi, Propinsi Jambi
Perancang Busana Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi
Perancang Busana Propinsi Bengkulu =
Perancang Busana Lebong, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Mukomuko, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Seluma, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Kota Bengkulu, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Bengkulu Selatan, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Bengkulu Tengah, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Bengkulu Utara, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Kaur, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Kepahiang, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Propinsi Sumatera Selatan =
Perancang Busana Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Kota Pagar Alam, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Kota Prabumulih, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Empat Lawang, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Lahat, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Ogan Ilir, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Ogan Komering Ulu Selatan, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Ogan Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Propinsi Sumatera Utara =
Perancang Busana Asahan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Batubara, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Dairi, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Karo, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Langkat, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Nias Barat, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Humbang Hasundutan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Nias, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Padang Lawas Utara, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Pakpak Bharat, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Samosir, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Simalungun, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Padangsidempuan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Tanjungbalai, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Propinsi Kepulauan Riau =
Perancang Busana Bintan, Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Karimun, Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Kepulauan Anambas, Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Lingga, Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Natuna, Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Kota Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Propinsi Riau =
Perancang Busana Kepulauan Meranti, Propinsi Riau
Perancang Busana Kuantan Singingi, Propinsi Riau
Perancang Busana Pelalawan, Propinsi Riau
Perancang Busana Rokan Hilir, Propinsi Riau
Perancang Busana Rokan Hulu, Propinsi Riau
Perancang Busana Siak, Propinsi Riau
Perancang Busana Kota Dumai, Propinsi Riau
Perancang Busana Kota Pekanbaru, Propinsi Riau
Perancang Busana Bengkalis, Propinsi Riau
Perancang Busana Indragiri Hilir, Propinsi Riau
Perancang Busana Indragiri Hulu, Propinsi Riau
Perancang Busana Kampar, Propinsi Riau
Perancang Busana Propinsi Lampung =
Perancang Busana Lampung Barat, Propinsi Lampung
Perancang Busana Lampung Selatan, Propinsi Lampung
Perancang Busana Lampung Tengah, Propinsi Lampung
Perancang Busana Lampung Timur, Propinsi Lampung
Perancang Busana Lampung Utara, Propinsi Lampung
Perancang Busana Mesuji, Propinsi Lampung
Perancang Busana Pesawaran, Propinsi Lampung
Perancang Busana Pringsewu, Propinsi Lampung
Perancang Busana Tanggamus, Propinsi Lampung
Perancang Busana Tulang Bawang Barat, Propinsi Lampung
Perancang Busana Tulang Bawang, Propinsi Lampung
Perancang Busana Way Kanan, Propinsi Lampung
Perancang Busana Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung
Perancang Busana Kota Metro, Propinsi Lampung
Perancang Busana Propinsi Jawa Barat =
Perancang Busana Majalengka, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Purwakarta, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Subang, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Sumedang, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Cimahi, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Depok, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Cirebon, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Bandung, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Bekasi, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Cirebon, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Bogor, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Ciamis, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Cianjur, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Garut, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Indramayu, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Karawang, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kuningan, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Propinsi Jawa Tengah =
Perancang Busana Pati, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Pemalang, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Rembang, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Semarang, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Sragen, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Tegal, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Temanggung, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota Magelang, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota Surakarta, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota Tegal, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Banyumas, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Batang, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Blora, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Boyolali, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Brebes, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Cilacap, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Demak, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Grobogan, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Jepara, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kebumen, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kendal, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Klaten, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kudus, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Magelang, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Propinsi Jawa Timur =
Perancang Busana Bangkalan, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Blitar, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Bojonegoro, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Bondowoso, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Gresik, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Jember, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Jombang, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kediri, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Lamongan, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Lumajang, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Malang, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Mojokerto, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Nganjuk, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Pamekasan, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Pacitan, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Pasuruan, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Ponorogo, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Sampang, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Situbondo, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Sumenep, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Trenggalek, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Tuban, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Tulungagung, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Batu, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Blitar, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Kediri, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Madiun, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Malang, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Mojokerto, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Pasuruan, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Propinsi Banten =
Perancang Busana Lebak, Propinsi Banten
Perancang Busana Pandeglang, Propinsi Banten
Perancang Busana Serang, Propinsi Banten
Perancang Busana Tangerang, Propinsi Banten
Perancang Busana Kota Cilegon, Propinsi Banten
Perancang Busana Kota Serang, Propinsi Banten
Perancang Busana Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten
Perancang Busana Kota Tangerang, Propinsi Banten
Perancang Busana Propinsi Kalimantan Barat =
Perancang Busana Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Sambas, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Sekadau, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Sintang, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Kota Sintang, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Kota Singkawang, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Bengkayang, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Kayong Utara, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Landak, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Melawi, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Propinsi Kalimantan Selatan =
Perancang Busana Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Tapin, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Balangan, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Hulu Sungai Tengah, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Hulu Sungai Utara, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Propinsi Kalimantan Utara =
Perancang Busana Tana Tidung, Propinsi Kalimantan Utara
Perancang Busana Kota Tarakan, Propinsi Kalimantan Utara
Perancang Busana Bulungan, Propinsi Kalimantan Utara
Perancang Busana Malinau, Propinsi Kalimantan Utara
Perancang Busana Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara
Perancang Busana Propinsi Kalimantan Tengah =
Perancang Busana Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Gunung Mas, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Propinsi Kalimantan Timur =
Perancang Busana Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Berau, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Mahakam Ulu, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Paser, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Propinsi Sulawesi Selatan =
Perancang Busana Barru, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Bone, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Enrekang, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Jeneponto, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Kepulauan Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Luwu Utara, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Luwu, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Maros, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Pangkajene dan Kepulauan, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Pinrang, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Sidendeng Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Soppeng, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Takalar, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Tana Toraja, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Toraja Utara, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Kota Palopo, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Kota Parepare, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Bantaeng, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Propinsi Sulawesi Barat =
Perancang Busana Majene, Propinsi Sulawesi Barat
Perancang Busana Mamasa, Propinsi Sulawesi Barat
Perancang Busana Mamuju Utara , Propinsi Sulawesi Barat
Perancang Busana Mamuju, Propinsi Sulawesi Barat
Perancang Busana Polewali Mandar, Propinsi Sulawesi Barat
Perancang Busana Propinsi Sulawesi Tenggara  =
Perancang Busana Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Kota Bau-Bau, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Buton Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana KabupateButon, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Kolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Konawe Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Propinsi Sulawesi Utara =
Perancang Busana Kota Bitung, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kota Kotamobagu, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kota Tomohon, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Bolaang Mongondow Selatan, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Bolaang Mongondow Timur, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Bolaang Mongondow Utara, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kepualauan Siau Tagulandang Biaro, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kepulauan Talaud, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kapupaten Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana MinahasaTenggara, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Propinsi Gorontalo =
Perancang Busana Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Boalemo, Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Bone Bolango, Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Gorontalo Utara, Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Gorontalo, Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Pohuwato, Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Propinsi Nusa Tenggara Barat =
Perancang Busana Kota Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Lombok Utara, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Sumbawa Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Kota Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Propinsi Nusa Tenggara Timur =
Perancang Busana Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Kabuaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sumba Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sumba Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Timor Tengah Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Propinsi Bali =
Perancang Busana Badung, Propinsi Bali
Perancang Busana Bangli, Propinsi Bali
Perancang Busana Buleleng, Propinsi Bali
Perancang Busana Gianyar, Propinsi Bali
Perancang Busana Jembrana, Propinsi Bali
Perancang Busana Karangasem, Propinsi Bali
Perancang Busana Klungkung, Propinsi Bali
Perancang Busana Tabanan, Propinsi Bali
Perancang Busana Kota Denpasar, Propinsi Bali
Perancang Busana Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta =
Perancang Busana Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Perancang Busana Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Perancang Busana Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Perancang Busana Gunung Kidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Perancang Busana Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Perancang Busana Propinsi Maluku =
Perancang Busana Buru Selatan, Propinsi Maluku
Perancang Busana Buru, Propinsi Maluku
Perancang Busana Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku
Perancang Busana Kepulauan Aru, Propinsi Maluku
Perancang Busana Maluku Tenggara Barat, Propinsi Maluku
Perancang Busana Maluku Tengah, Propinsi Maluku
Perancang Busana Kota Ambon, Propinsi Maluku
Perancang Busana Maluku Tenggara, Propinsi Maluku
Perancang Busana Seram Bagian Barat, Propinsi Maluku
Perancang Busana Seram, Propinsi Maluku
Perancang Busana Seram Bagian Timur, Propinsi Maluku
Perancang Busana Kota Tual, Propinsi Maluku
Perancang Busana Propinsi Maluku Utara =
Perancang Busana Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Pulau Morotai, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Kota Tidore Kepulauan, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Propinsi Papua =
Perancang Busana Yalimo, Propinsi Papua
Perancang Busana Kota Jayapura, Propinsi Papua
Perancang Busana Asmat, Propinsi Papua
Perancang Busana Biak Numfor, Propinsi Papua
Perancang Busana Boven Digoel, Propinsi Papua
Perancang Busana Deiyai, Propinsi Papua
Perancang Busana Dogiyai, Propinsi Papua
Perancang Busana Intan Jaya, Propinsi Papua
Perancang Busana Jayapura, Propinsi Papua
Perancang Busana Jayawijaya, Propinsi Papua
Perancang Busana Keerom, Propinsi Papua
Perancang Busana Kepulauan Yapen, Propinsi Papua
Perancang Busana Lanny Jaya, Propinsi Papua
Perancang Busana Mamberamo Raya, Propinsi Papua
Perancang Busana Mamberamo Tengah, Propinsi Papua
Perancang Busana Mappi, Propinsi Papua
Perancang Busana Merauke, Propinsi Papua
Perancang Busana Mimika, Propinsi Papua
Perancang Busana Nabire, Propinsi Papua
Perancang Busana Nduga, Propinsi Papua
Perancang Busana Paniai, Propinsi Papua
Perancang Busana Pegunungan Bintang, Propinsi Papua
Perancang Busana Puncak Jaya, Propinsi Papua
Perancang Busana Puncak, Propinsi Papua
Perancang Busana Sarmi, Propinsi Papua
Perancang Busana Supiori, Propinsi Papua
Perancang Busana Tolikara, Propinsi Papua
Perancang Busana Waropen, Propinsi Papua
Perancang Busana Yahukimo, Propinsi Papua
Perancang Busana Propinsi Papua Barat =
Perancang Busana Kota Sorong, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Fakfak, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Kalimana, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Manokwari, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Maybrat, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Raja Ampat, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Sorong Selatan, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Sorong, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Tambrauw, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Teluk Bintuni, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Teluk Wondama, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Propinsi DKI Jakarta =
Perancang Busana Kepulauan Seribu, Propinsi DKI Jakarta
Perancang Busana Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Perancang Busana Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Perancang Busana Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Perancang Busana Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
 


KATA KUNCI = 
Wedding Organizer di Kecamatan Taman Sari,  Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Tambora,  Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Cengkareng,  Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Palmerah,  Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Grogol Petamburan,  Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Kembangan,  Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Kalideres,  Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Kebon Jeruk,  Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Gambir,  Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Cempaka Putih,  Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Kemayoran,  Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Senen,  Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Sawah Besar,  Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Tanah Abang,  Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Johar Baru,  Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Menteng,  Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Matraman,  Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Pulo Gadung,  Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Jatinegara,  Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Duren Sawit,  Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Kramat Jati,  Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Cakung,  Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Cipayung,  Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Ciracas,  Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Ciracas,  Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Makasar,  Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Jagakarsa,  Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Kebayoran Lama,  Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Kebayoran Baru,  Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Mampang Prapatan,  Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Pancoran,  Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Pasar Minggu,  Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Pesanggrahan,  Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Setiabudi,  Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Tebet,  Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Cilandak,  Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Propinsi DKI Jakarta
Wedding Organizer di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Propinsi DKI Jakarta