Oleh = Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا
خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita
adalah aurat, apabila dia keluar, setan menghiasinya (pada pandangan lelaki,
-pen.).” ( HR. at- Tirmidzi no. 1176,
beliau berkata, “Hadits ini hasan sahih.”)
Suatu
kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang
wanita, lalu beliau masuk ke rumah Zainab bintu Jahsy radhiyallahu
‘anha lantas menunaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar menemui para
sahabatnya seraya bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي
صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ
أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
“Sesungguhnya
wanita datang (menghadap) dalam bentuk setan. Apabila salah seorang dari kalian
melihat wanita dan mengaguminya, hendaknya ia mendatangi istrinya. Sebab, apa
yang ada pada wanita tersebut seperti apa yang ada pada istrinya.” (HR. Muslim no. 1403/9, Abu Dawud no. 2151, dan at-Tirmidzi
no. 1161 dari Jabir radhiyallahu ‘anhu) Usamah bin Zaid radhiyallahu
‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً
أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah
ada sepeninggalku nanti suatu fitnah (ujian/cobaan/godaan) yang lebih berbahaya
bagi kaum lelaki melebihi (fitnah) wanita.” (HR.
al-Bukhari no. 5096 dan Muslim)
Dalam
riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
memperingatkan,
اتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا
النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Waspadalah
kalian terhadap (godaan) dunia dan (ujian) wanita, sebab awal mula godaan yang
terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu
‘anhu)
Riwayat-riwayat
di atas dan banyak lagi yang semisalnya, menjelaskan kepada kita bahwa wanita
adalah aurat yang harus ditutupi fisiknya. Mereka dijadikan alat oleh setan,
jin, dan manusia untuk merusak anak Adam. Di sisi lain, mereka adalah ujian
yang sangat dahsyat bagi kaum Adam yang mampu meluluhlantakkan keteguhan
seorang anak Adam yang kuat imannya sekalipun, kecuali orang yang dirahmati
Allah Subhanahu wata’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam secara khusus memperingatkan kaum Adam agar waspada dan
berhati-hati dari ujian yang ditebarkan oleh para setan melalui kaum wanita.
Karena sebab-sebab di atas dan yang lainnya, Islam secara khusus memberikan
rambu-rambu ketat bagi kaum wanita agar setan tidak meperalat mereka untuk
menyesatkan bani Adam. Di antara rambu-rambu tersebut adalah ketentuan khusus
bagi wanita dalam masalah berpakaian. Berikut ini rinciannya.
1. Pakaian wanita di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan
mahramnya.
Mahram-mahram
wanita ditegaskan dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 311. Selain yang tersebut
dalam ayat itu tidak termasuk mahram. Ada beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan kaum hawa tatkala di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan
mahramnya, di antaranya:
a.
Wanita dilarang tabarruj.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا تَبَرَّجۡنَ
تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang jahiliah yang dahulu.” (al-Ahzab:
33)
Dalam Lisanul ‘Arab (3/33) dijelaskan bahwa tabarruj
adalah seorang wanita menampilkan perhiasannya serta menampakkan wajah dan
keindahan tubuhnya di hadapan lelaki. Begitu pula (menampakkan) segala sesuatu
yang bisa membangkitkan syahwat mereka (lelaki) dan berlenggak-lenggok di dalam
berjalan. (Ini semua termasuk tabarruj, -pen.) selama bukan untuk
suaminya. Fadhilatusy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam— hafizhahullahu
ta’ala—menjabarkan hadits tabarruj, “Tabarruj terjadi dengan salah satu
dari dua hal atau dengan keduanya sekaligus:
• Menampakkan semua atau sebagian keindahan (tubuhnya),
seperti wajah, leher, kedua telapak tangan, dan kedua lengan. Karena itu,
Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan kaum wanita dengan
firman-Nya,
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan.” (an-Nur:
31)
• Berlenggak-lenggok ketika berjalan.
Tindakan ini, walaupun sering kali bergandengan dengan menampakkan keindahan
tubuh, namun terkadang tanpa bermaksud menampakkan keindahan tubuh. Hal ini
diisyaratkan dalam ayat di atas. (lihat Majmu’ Rasail Ilmiyah wa Da’awiyah
hlm. 409 karya asy-Syaikh al-Imam, cet. I, Darul Atsar, Shan’a, Yaman 2012
M/1433 H) Di zaman sekarang ini, tabarruj menjadi salah satu ikon fitnah yang
sangat mudah dijumpai baik di perkotaan maupun pedalaman. Termasuk tabarruj
adalah:
• Wanita yang berpakaian mini baik tampak bagian atasnya
saja, seperti rambut, leher, bagian dada, lengan, dan semisalnya, lebih parah
lagi yang tampak bagian antara dada dan lutut; dan lebih parah lagi tampak
bagian kehormatannya; maupun tampak bagian bawahnya, seperti kaki, betis, atau
pahanya.
• Wanita yang berpakaian ketat hingga tampak keindahan
lekuk-lekuk tubuhnya, walaupun menutupi anggota fisiknya. Lebih parah lagi
ketika dia mengenakan pakaian ketat dengan warna kain yang sama dengan kulitnya
seolah-olah tidak berbusana.
• Wanita yang berpakaian panjang menutupi seluruh tubuh,
namun tipis menerawang hingga tubuh dalamnya kelihatan. Para wanita seperti
inilah yang diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
dengan neraka. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا (وَذَكَرَ): وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ
رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ
يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
“Dua jenis ahli neraka aku belum pernah melihat mereka
(sebelumnya)…” lalu beliau menyebutkan, “Dan
wanita wanita yang berpakaian namun telanjang, menyimpangkan (orang yang melihatnya),
berlenggak-lenggok (jalannya), dan kepala mereka seperti punuk unta yang
miring. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium aromanya,
padahal aroma surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian….” (HR.
Muslim no. 2128)
2. Syarat-syarat
pakaian wanita di luar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahram.
Apabila
salah satu saja tidak terpenuhi, pakaiannya tidak syar’i dan termasuk tabarruj
yang merupakan perbuatan dosa atau pakaian fitnah yang dicela. Persyaratan
tersebut adalah:
a.
Pakaian tersebut menutupi seluruh anggota tubuhnya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan kemaluannya, serta janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur:
31)
Demikian pula firman-Nya,
يَـٰٓأَيُّہَا
ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ
عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا
يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٥٩)
Hai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.” Hal itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-Ahzab: 59)
Para ulama bersepakat bahwa wanita merdeka berkewajiban
menutup seluruh anggota tubuhnya, dari ujung rambut sampai ke ujung kaki,
kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Para ulama berbeda pendapat tentang
wanita yang berstatus budak. Sebagian ulama tidak membedakan antara wanita
merdeka dan wanita budak dalam hal kewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya.
Ini adalah pendapat Abu Hayyan al-Andalusi rahimahullah dalam
tafsirnya, al-Bahr al-Muhith (7/250), al-Hafizh Ibnul Qaththan t dalam Ahkam
an-Nazhar, Ibnu Hazm rahimahullah dalam al-Muhalla (3/218—219),
dan yang dianggap kuat oleh al-‘Allamah al-Albani rahimahullah dalam Jilbab
al-Mar’atul Muslimah (hlm. 92—96).
Para ulama juga berbeda pendapat tentang wajah dan kedua
telapak tangan. Ada yang berpendapat wajib ditutup dan ada pula yang
berpendapat tidak wajib. Pembicaraan tentang masalah ini sangat panjang, namun
yang terpenting adalah beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
• Ulama yang tidak mewajibkan menutup wajah dan kedua
telapak tangan sangat menganjurkan kaum wanita terutama di zaman sekarang ini
untuk menutupnya, demi mencapai keafdalan dan upaya meredam fitnah.
• Tidak ada perhiasan/riasan pada wajah dan kedua telapak
tangan berdasarkan keumuman ayat,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
“Janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)
Apabila terdapat perhiasan/riasan, wajib ditutup
dengan dalil ayat di atas, terutama pada wanita masa kini yang menghiasi
wajah dan tangan mereka dengan ragam hiasan dan warna, tidak ada
seorang muslim pun yang ragu akan keharamannya. Kecuali celak mata dan
semir kuku dengan daun pacar, demikian diingatkan oleh asy-Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Jilbab
al-Mar’atul Muslimah (hlm. 89).
Maka dari itu, sudah semestinya para ulama, dai, dan
tokoh masyarakat menganjurkan dan memotivasi kaum hawa untuk
menutup seluruh tubuh mereka dengan jilbab dari ujung rambut sampai ujung
kaki, terutama di zaman sekarang ini, untuk meredam fitnah dan mencapai
keafdalan menurut kesepakatan seluruh ulama dari ragam pendapat yang
ada. Mereka harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat
dengan memakaikan jilbab kepada para istri, putri, dan saudari mereka.
Namun, sangat disayangkan, kenyataan yang ada justru sebaliknya. Banyak
pihak yang meremehkan masalah jilbab dengan alasan ada ulama yang berpendapat
tidak wajib. Bahkan, pada umumnya mereka memerangi jilbab dan
hijab sehingga tanpa sadar menjadi corong musuh-musuh agama yang ingin
melenyapkan syariat jilbab dan hijab.
b.
Tidak boleh memakai pakaian perhiasan. Allah Subhanahu
wata’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) tampak darinya.” (an-Nur:
31)
Keumuman ayat ini
mencakup pakaian lahir, jika penuh perhiasan yang membuat
pandangan lelaki tertuju padanya. Demikian uraian asy-Syaikh al-Albani rahimahullah
dalam Jilbab (hlm. 119). Beliau membawakan penjelasan al- Imam
adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitabnya al-Kabair (hlm.
131),
“Termasuk tindakan yang menyebabkan wanita dilaknat
adalah menampakkan perhiasan, emas, dan berlian di balik cadarnya; memakai
minyak wangi misik, anbar, dan parfum saat keluar rumah; memakai
(pakaian) dengan ragam warna, sarung sutra, kain-kain pendek dipadu
dengan baju panjang berlengan luas dan panjang; ini semua adalah tabarruj
yang dimurkai oleh Allah Subhanahu wata’ala. Pelakunya
dimurkai di dunia dan akhirat. Karena perilaku-perilaku yang
biasa dilakukan kaum wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
اطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ
أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ
‘Saya pernah melihat neraka, ternyata saya menyaksikan
mayoritas penghuninya adalah wanita’.”
Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah diperbolehkan
seorang wanita keluar rumah dengan pakaian yang penuh
hiasan/aksesoris?” Mereka menjawab, “Seorang wanita tidak
diperbolehkan keluar rumah dengan pakaian penuh perhiasan yang menarik
perhatian. Sebab, hal itu dapat menggoda kaum lelaki dan memfitnah
agama mereka. Bahkan, bisa jadi mendorongnya untuk merusak
‘kehormatan’ wanita tersebut.” (Fatawa al-Lajnah 17/100)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
pernah ditanya tentang wanita yang memakai abaya (sehelai pakaian terusan
yang menutup kepala hingga kaki, mirip dengan mukena tertentu) penuh
motif dan hiasan. Beliau menjawab, “Kewajiban semua wanita untuk
mewaspadai tabarruj dengan pakaian indah (penuh hiasan), baik itu
abaya maupun yang lainnya. Selain itu, ia wajib menutup (aurat) dan
tidak menampakkan perhiasannya sedikit pun. Sebab, Allah Subhanahu
wata’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang
(biasa) tampak darinya, hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami atau ayah mereka.”
Juga firman-Nya,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.”
Para ulama menafsirkan ayat ini dengan menampakkan keindahan
dan hal-hal yang menimbulkan fitnah. Allah Subhanahu wata’ala
berfirman,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا
فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ
وَقُلُوبِهِنَّ ۚ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam), mintalah dari belakang tabir. Cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” Wallahu waliyyut taufiq. (al-Mausu’ah al-Baziyah, 3/1540—1541)
Yang perlu diingatkan di sini, pakaian wanita yang berwarna
selain putih atau hitam tidaklah termasuk perhiasan. Sebab, wanita boleh
berpakaian selain warna hitam, karena hitam bukan syarat pakaian muslimah,
walaupun lebih afdal memakai pakaian hitam. Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya,
“Apakah hijab muslimah khusus dengan warna hitam atau umum pada semua warna?”
Mereka menjawab, “Pakaian wanita muslimah tidak khusus berwarna hitam. Mereka
boleh memakai pakaian warna apa saja selama menutup auratnya, tidak Tasyabbuh
(menyerupai) dengan lelaki, tidak ketat yang membentuk tubuhnya, tidak tipis
(transparan/menerawang), dan tidak pula mengundang godaan.” (Fatawa
al-Lajnah ad-Daimah 17/108)
3.
Pakaiannya harus tebal, tidak tipis transparan
Upaya menutup aurat tidak akan tercapai kecuali
dengan pakaian tebal. Adapun pakaian menerawang yang
memperlihatkan tubuh wanita secara transparan, justru akan semakin menambah
fitnah. Selain itu, hal ini jelas termasuk tabarruj yang dikecam, berpakaian
namun telanjang. Abdullah bin ’Amr radhiyallahu ‘anhu
berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي
نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ، عَارِيَاتٌ، عَلَى رُءُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ،
الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ
“Akan ada di generasi akhir umatku, wanita-wanita berpakaian
tapi telanjang. Kepala mereka seperti punuk-punuk unta, laknatlah mereka!
Karena mereka adalah wanita-wanita terlaknat.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jam ash- Shaghir hlm.
232, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Jilbab hlm. 125)
Ibnu Abdil Barr rahimahullah menjelaskan, “Yang
dimaksud beliau SAW adalah kaum wanita yang memakai pakaian tipis yang
membentuk (tubuh) dan tidak menutup (aurat). Secara istilah, mereka berpakaian,
namun hakikatnya telanjang.” (Tanwirul Hawalik 3/103 karya
as-Suyuthi dan lihat pula Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 17/106)
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam
kitabnya az-Zawajir (1/127) menganggap pakaian tipis transparan yang
menampakkan warna kulit dan tubuh sebagai dosa besar, dan berhujah dengan dalil
di atas.
4.
Pakaiannya harus panjang lagi longgar, tidak sempit atau ketat.
Tujuan pakaian adalah menghindari dari ketergodaan, dan
tidak mungkin tercapai kecuali dengan pakaian lebar dan longgar. Adapun pakaian
sempit atau ketat, walaupun menutupi kulit, namun tetap menampakkan lekuk
sebagian atau seluruh tubuh, yang ini jelas mengundang godaan, seolah-olah
telanjang. Apalagi dengan kain yang sewarna dengan kulitnya, lebih besar lagi
dosanya bila dipadu dengan pakaian mini lagi transparan. Hadits pada poin
sebelumnya juga sebagai dalil untuk poin ini karena termasuk makna “berpakaian
tapi telanjang”. Termasuk dalam ancaman hadits tersebut adalah pantolan ketat
atau jeans yang dikenakan kaum wanita, di samping Tasyabbuh dengan orang kafir,
juga membentuk lekuk tubuh.
Asy-Syaikh
Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Tidak diperbolehkan bagi
wanita memakai pakaian yang Tasyabbuh dengan lelaki atau Tasyabbuh dengan
wanita kafir. Begitu pula tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat yang
menampakkan lekuk tubuh secara detail dan menimbulkan fitnah. Pantalon yang
padanya terdapat semua larangan di atas, maka tidak boleh dipakai.” (al-Muntaqa,
3/474) Dalam kitab yang sama (3/475) beliau juga menjelaskan bahwa tidak
diperbolehkan bagi wanita memakai pakaian ketat di hadapan wanita yang lain
atau mahramnya. Sebab, seorang wanita diperintahkan menutupi auratnya dari
semua pihak kecuali suaminya. Ummu Salamah as-Salafiyah dalam kitabnya, al-Fatwa
fi Zinati binti Hawa (hlm. 61—68), menyebutkan lima alasan
diharamkannya pakaian ini :
1.
Tasyabbuh dengan orang kafir karena model pakaian seperti ini datang dari
mereka.
2.
Membuka/menampilkan aurat.
3.
Mayoritas pemakainya adalah wanita yang sudah tidak punya rasa malu dan wanita
fasik.
4. Menghamburkan uang hanya demi memenuhi selera mendapatkan
ragam model dan bentuk pakaian tersebut.
5.
Mayoritas pemakainya begitu bangga dengan pakaian, model, dan harganya.
Al-‘Allamah
al-Albani rahimahullah menyebutkan fenomena wanita masa kini dalam hal berpakaian
yang harus diperingatkan, di antaranya:
1. Sebagian muslimah bersemangat menutupi bagian rambut dan
dadanya, namun memakai pakaian ketat atau mini yang tidak sampai betisnya, atau
menutupi bagian paha sampai kakinya dengan kaos kaki sewarna dengan kulitnya
(stoking).
2. Ada pula yang memakai pakaian mini sampai betis lalu
memakai kaos kaki yang membentuk betisnya dan hanya menggunakan kerudung (khimar)
tanpa jilbab. (Jilbab hlm. 133—134) Masih banyak lagi fenomena lain yang
serupa atau lebih parah di zaman sekarang. Tragisnya, masyarakat muslim
menganggapnya sebagai busana muslimah dan simbol Islam, padahal hakikatnya
adalah busana fitnah yang merupakan makar besar musuh-musuh Islam. Wallahul
musta’an.
5. Tanpa berparfum Banyak
sekali hadits yang melarang wanita memakai parfum ketika keluar rumah
walaupun menuju masjid untuk shalat berjamaah. Abu Musa
al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ،
فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana pun yang memakai parfum lalu melewati suatu
kaum supaya mereka mencium aromanya
maka dia adalah pezina.” (HR. Ahmad 4/400, 413, Abu Dawud no. 4173,
dan at- Tirmidzi no. 2786; dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Jilbab
hlm. 137). Zainah
ats-Tsaqafiyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda kepada kaum wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ
الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang dari kalian
datang ke masjid, janganlah dia memakai parfum.” (HR. Muslim no. 443)
Apabila pergi menuju ke masjid untuk beribadah (shalat
berjamaah) saja seorang wanita dilarang memakai parfum, lalu bagaimana
halnya dengan keluar ke mal, jalan umum, dan tempat keramaian lainnya?! Tentu
larangannya lebih keras lagi, terutama apabila keluar rumah di malam hari
karena fitnahnya lebih dahsyat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ
بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Siapa pun wanita yang memakai parfum, dia tidak boleh
menghadiri jamaah shalat isya bersama kami.” (HR.
Muslim no. 444 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam az-Zawajir
(2/37) menyebutkan bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan memakai
parfum dan berhias termasuk dosa besar walaupun diizinkan oleh suaminya.
6.
Tidak boleh menyerupai pakaian lelaki
Sebelumnya telah dibahas beberapa riwayat yang menjelaskan
hal ini dan ketentuan-ketentuannya. Dari Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah,
dia berkata, ada yang bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“Sesungguhnya ada seorang wanita memakai sandal (yang biasa dipakai lelaki).”
Beliau radhiyallahu ‘anha menjawab,
الرَّجُلَةَ مِنَ النِّسَاءِ
لَعَنَ رَسُولُ ا
“Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyerupai pria.” (HR. Abu
Dawud no. 4099, dinyatakan sahih oleh al- Albani dalam Jilbab hlm.
146 dengan penguat-penguatnya)
Al-Imam adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan
dalam al-Kabair (hlm. 129) dan Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah
dalam az-Zawajir (1/126) memasukkan perbuatan wanita yang
menyerupai pria sebagai dosa besar. Al–Imam Al–Albani rahimahullah
menerangkan setelah membawakan riwayat dari keterangan sejumlah
ulama di atas menyatakan, “Dari apa yang telah diuraikan
sebelumnya, menjadi pasti bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan berpakaian
menyerupai model pakaian lelaki. Jadi, tidak halal bagi wanita mengenakan
rida (semacam pakaian atas kain ihram), sarung, dan pakaian pria
lainnya, seperti yang dilakukan sebagian wanita muslimah zaman ini. Mereka
memakai apa yang disebut ‘jaket’ dan ‘pantalon’ walaupun secara kenyataan
lebih menutupi (kulitnya)….” (Jilbab hlm. 150)
Al-Lajnah ad-Daimah pernah ditanya, “Apakah boleh
seorang wanita memakai baju putih?” Jawab, “Tidak boleh bagi
seorang wanita memakai pakaian putih apabila pakaian putih di
negaranya menjadi simbol dan kekhususan kaum lelaki, karena ada
unsur Tasyabbuh dengan kaum lelaki. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam melaknat wanita yang Tasyabbuh dengan pria!” (Fatawa
al-Lajnah 17/94—5)
Al-Lajnah ad-Daimah juga ditanya, “Apa hukum seorang
wanita meletakkan kain abayanya di pundak?” Jawab, “Tidak
diperbolehkan bagi seorang wanita meletakkan abayanya di kedua
pundaknya ketika keluar rumah karena ada unsur Tasyabbuh dengan lelaki.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang
berpakaian seperti pakaian lelaki dan (melaknat) lelaki yang berpakaian
seperti pakaian wanita.” (Fatawa al- Lajnah 17/107)
7.
Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir
Telah dijelaskan sebelumnya dalil-dalil
berikut ketentuan-ketentuannya dalam masalah ini.
8.
Tidak boleh memakai pakaian kemasyhuran
Hal ini telah dijelaskan juga sebelumnya tentang dalil-dalil
berikut ketentuan-ketentuannya. (lihat penjabaran luas dan syarat ini dalam Jilbab
al-Mar’ah Muslimah karya al-Albani)
Larangan Tasyabbuh (Menyerupai) Dalam Berpakaian
Oleh : Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Seorang muslim tidak diperbolehkan memakai
pakaian yang Tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, baik ahli kitab (Yahudi dan
Nasrani) maupun ‘ajam (Romawi dan Persia). Dalam prinsip agama Islam, kaum
muslimin dilarang keras bersikap Tasyabbuh dengan orang kafir dalam hal ibadah,
hari raya, pakaian, bahkan semua perkara, baik ushul maupun ahkam. Cukup banyak
ayat yang melarang Tasyabbuh. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu
wata’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا
انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
katakan (kepada Muhammad), “Raa’ina”, tetapi katakanlah, “Unzhurna”, dan
“Dengarlah.” Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (al-Baqarah:
104)
Ibnu Katsir juga menegaskan tatkala menafsirkan
surat al-Hadid ayat16, “Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wata’ala
melarang kaum mukminin Tasyabbuh dengan mereka dalam segala urusan ushul dan
ahkam.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk
golongan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4026 dengan sanad yang hasan. Lihat Jilbab
al-Mar’atul Muslimah hlm. 203 karya al-Albani)
Al-Imam Muhammad bin ‘Amir ash-Shan’ani rahimahullah
menjelaskan, “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan, siapa pun yang
menyerupai orang fasik, orang kafir, atau ahli bid’ah, pada segala sesuatu yang
menjadi kekhususan mereka, baik pakaian, kendaraan, maupun penampilan, dia
termasuk golongan mereka.”
Para ulama berkata, “Apabila seseorang menyerupai
orang kafir dalam hal pakaian dan meyakini bahwa dengan itu dia seperti orang
kafir tersebut, dia kafir. Namun, apabila tidak ada keyakinan demikian, ada
perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Ada yang berpendapat bahwa dia kafir,
dan itu adalah zahir (teks) hadits. Ada pula yang berpendapat tidak kafir,
hanya saja perlu diberi pelajaran.” (Subulus Salam 4/321 cet. I, Darul Fikr
Beirut, 1992 M/1411 H)
Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu
‘anhu pernah mengirim surat kepada salah seorang panglima perang Islam di
Adzar Bailam bernama ‘Utbah bin Farqad. Di antara isi suratnya,
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
“Janganlah kalian bermewah-mewah dan waspadailah
model pakaian orang musyrik.” (Shahih Muslim no. 2069/12)
Dalam riwayat al-Isma’ili (al-Fath 11/465) dan
Abu ‘Awanah al-Isfirayini (Syarah Muslim 14/41) dengan sanad yang sahih, kata
an-Nawawi t, disebutkan dengan lafadz,
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ الْأَعَاجِم
“Janganlah kalian bermewah-wewah dan waspadailah
model pakaian orang ‘ajam (Persia dan Romawi).”
Telah kita sebutkan sebelumnya hadits tentang
larangan pakaian mu’ashfar yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
menyatakan bahwa itu adalah pakaian orang kafir. A l – ‘ Allamah al – Muhaddits
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah
dalam kaset (no. 671) dari Silsilah al-Huda wan Nur menjelaskan tentang
ketentuan Tasyabbuh yang dilarang. Beliau menyebutkan ada dua hal penting yang
harus diperhatikan :
1. Semua
tindakan orang kafir yang merupakan syiar khusus mereka diharamkan atas umat
Islam untuk melakukan dan menggunakannya. Inilah larangan yang masuk di dalam
hadits:
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu
kaum, ia termasuk golongan mereka.”
2. Apabila orang kafir melakukan sesuatu
walaupun bukan syiar khusus mereka dan memungkinkan bagi umat Islam untuk
menyelisihi mereka, wajib bagi kita menyelisihi mereka. Masalah satu ini yang
jarang diperhatikan oleh para pencari ilmu bahkan oleh sebagian ulama, padahal
اَلْمُخَالَفَةُ شَيْءٌ وَتَرْكُ التَّشَبُّهِ شَيْءٌ أََخَرَ
“Menyelisihi mereka adalah
satu perkara, dan tidak Tasyabbuh dengan mereka adalah perkara yang lain.”
Coba simak hadits Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam berikut!
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يُصْبِغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ
“Sesungguhnya orang Yahudi dan
Nasrani tidaklah mereka menyemir rambut, maka selisihilah mereka.” (Muttafaq
‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) (Lihat al-Fatwa min Ziinati
binti Hawa hlm. 72—73, Ummu Salamah as-Salafiyah)
Di antara pakaian yang menjadi
syiar dan lambang orang kafir adalah “jeans” yang dikenal dewasa ini, celana
masa kini yang superketat, membentuk lekak-lekuk tubuh dengan sangat jelas.
Ummu Salamah as-Salafiyah—salah seorang istri asy-Syaikh Muqbil bin Hadi
al-Wadi’i pada masa hidupnya— dalam karyanya al-Fatwa fi Zinati binti Hawa
(hlm. 71—74) mengulas sejarah jeans
mengutip dari sebuah situs berbahasa Prancis, www.anne.bourigve. com.
Kesimpulannya, model ini adalah simbol dan lambang orang kafir. Maka dari itu,
haram hukumnya dipakai oleh kaum muslimin terkhusus kaum hawa karena Tasyabbuh
dengan orang kafir dan membentuk aurat. Lalu Ummu Salamah membawakan fatwa
asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin saat ditanya, “Didapati jenis kain
yang disebut jeans, dibentuk dengan ragam motif untuk anak-anak, baik laki-laki
maupun wanita. Bahan ini kuat. Yang menjadi masalah, bahan kain ini dipakai
orang kafir dalam bentuk celana pantalon (celana panjang) ketat, dan itu
diketahui dan masyhur.
Pertanyaannya, apakah
menggunakan kain ini dengan ragam bentuk dan motif selain pantalon ketat, yakni
digunakan karena kain dan kualitasnya, apakah termasuk Tasyabbuh?” Beliau
menjawab, “Makna Tasyabbuh adalah seseorang melakukan sesuatu yang menjadi
kekhususan orang yang ditiru. Apabila dia menggunakan bahan kain tersebut atau
bahan lainnya dengan sisi dan bentuk yang menyerupai pakaian orang kafir,
termasuk Tasyabbuh. Namun, apabila semata-mata menggunakan bahannya dengan
model lain yang berbeda dengan pakaian orang kafir, tidak masalah, selama
menyelisihi cara orang kafir dalam berpakaian. Walaupun mereka dikenal dengan
bahan tersebut, (tidak masalah) selama bentuk dan modelnya tidak seperti bentuk
dan model yang dipakai oleh orang kafir.” (Majmu’atul as-Ilah Tahummu al-Usrah
al-Muslimah)
Pakaian yang marak dipergunakan di zaman sekarang
adalah pantalon. Apabila pantalon tersebut ketat dan sempit sehingga membentuk
lekuk tubuh, hukumnya haram, sama seperti jeans, karena Tasyabbuh dengan orang
kafir dan membentuk aurat. Al-‘Allamah Samahatul Mufti Abdul Aziz bin Abdillah
ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Kami menasihatkan agar pantalon
tidak dipakai karena termasuk pakaian orang kafir….” (Majmu’ Fatawa wa Maqoolat
Mutanawwi’ah 9/43, lihat al-Mausu’ah al-Baziah fil Masail an-Nisa’iyah 3/1543
tartib al-‘Umran cet. Daar Ibnu Katsir KSA, 2010 M/1431 H)
Dalam kaset no. 6 dari Silsilah Huda wan Nuur,
asy-Syaikh al-Albani ditanya tentang hukum memakai pantalon. Beliau menjawab,
“Saya tidak mengatakan haram. Akan tetapi, saya katakan ‘makruh’ (dengan makna)
haram untuk memerhatikan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebab, masalah
ini dibangun di atas dalil yang mengharamkan bab Tasyabbuh, di sisi lain dibangun
di atas kenyataan bahwa pantalon membentuk aurat.” (Lihat al-Fatwa fii Zinati
binti Hawa hlm. 71)
Namun, apabila pantalon tersebut lapang dan lebar
hingga tidak membentuk lekuk tubuh, biasa dikenal dengan sarawil atau sirwal,
hukumnya diperbolehkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ
“Siapa yang tidak mendapati sarung, silakan dia
memakai sarawil.” (HR. al- Bukhari no. 1841 dan 5804) Suad bin Qais radhiyallahu
‘anhu berkata,
فَأَتَانَا رَسُولُ اللهِ فَسَاوَمَنَا سَرَاوِيلَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
mendatangi kami lalu membeli sarawil dari kami.” (Hasan, HR. Abu Dawud no.
3336, at-Tirmidzi no. 1305, an-Nasai no. 4606, dan Ibnu Majah no. 3579, dan ini
adalah lafadz beliau)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam
al-Fath (11/448) menjelaskan, “Beliau tidak membelinya untuk urusan yang
sia-sia walaupun beliau sering (terbiasa) memakai sarung.”
Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan,
“Beliau membeli sarawil, zahirnya beliau membelinya untuk dipakai. Diriwayatkan
dalam sebuah hadits bahwa beliau memakai sarawil.” (Zadul Ma’ad 1/139 cet.
XXVII, ar-Risalah Beirut, 1994 M/1415 H)
Hadits yang menyebutkan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam memakai sarawil diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan
ath-Thabarani dalam al-Ausath dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Pada
sanadnya ada Yunus bin Ziad al-Basri, dia dhaif. (al-Fath 11/448, lihat pula
Nailul Authar 2/102—103 karya asy-Syaukani rahimahullah)
Yang sunnah, demi menyelisihi ahli kitab pula,
adalah memakai sarawil tertutup dengan sarung. Para sahabat Anshar pernah
berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ahli kitab memakai sarawil dan tidak
memakai sarung.”
Beliau bersabda, “Pakailah sarawil dan sarung,
selisihilah ahli kitab….” (HR. Ahmad 5/264 dari Abu Umamah radhiyallahu
‘anhu, ath-Thabarani dalam al-Ausath dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu
‘anhu dan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu secara makna
riwayat ath-Thabarani rahimahullah. Hadits ini shahih lighairih, lihat
Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 184—185 karya al-Albani)
Ringkasnya, pakaian ada tiga macam.
1. Pakaian
yang menjadi lambang dan syiar umat Islam, seperti jubah, gamis, serban,
sarung, sarawil, jilbab, dan semisalnya. Umat Islam dianjurkan memakai dan
memasyarakatkannya, di samping menunjukkan jati diri individunya, juga sebagai
upaya islamisasi pakaian di tengah umat.
2. Pakaian
yang menjadi lambang dan syiar orang kafir atau biasa mereka pakai dan
memungkinkan umat Islam menyelisihinya, seperti seragam pendeta, biarawati,
biksu, dan pakaian kebesaran lain dari umat non-Islam. Demikian pula jeans,
pantalon, dan pakaian semisalnya yang menjadi ikon kebebasan orang kafir. Umat
Islam diharamkan Tasyabbuh dengan mereka dalam hal ini dan diperintahkan
menyelisihi mereka.
3. Pakaian
yang bersifat umum yang dipakai oleh semua pihak dan tidak ada unsur
pelanggaran syariat, seperti kemeja, kaos dalam, dan semisalnya. Umat Islam
diperbolehkan memakainya karena hukum asalnya adalah boleh. Namun, mereka
dianjurkan membedakan diri dengan orang kafir dengan tambahan pakaian Islam.
Misalnya, kemeja dipadukan dengan sarung plus songkok, peci, atau serban.
Wallahu a’lam.
POSTER TABLIGH AKBAR ULAMA DI INDONESIA
Facebook =
1. Mari Bersama Para Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah
2. Salafy Malaysia dan Indonesia
3. GROUP FACEBOOK = RISALAH DAKWAH SALAFIYYAH https://www.facebook.com/groups/risalahilmu/?ref=ts&fref=ts (KHUSUS LAKI-LAKI/FOR MEN ONLY)
Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy =
Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy West London Dawah = www.youtube.com/user/WestLondonDawahNet
Youtube TROID.CA, Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy CANADA = https://www.youtube.com/channel/UCMa9v8bwRI7ogkQsgMVJJjg
TWITTER LIST AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH SUNNI SALAFY =
TWITTER AHLUSSUNNAH = Daarusssunnah https://twitter.com/DaarusSunnah
TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU ISMA'IL MUSTAFA GEORGE https://twitter.com/Mustafa_George
TWITTER AHLUSSUNNAH = Abu Hakeem Bilal https://twitter.com/AbuHakeemBilal
TWITTER AHLUSSUNNAH =Abu Abdillah (Inggris) https://twitter.com/Abdulilah_UK
TWITTER AHLUSSUNNAH =Salaf.com https://twitter.com/salafcom
TWITTER AHLUSSUNNAH = Westlondon Dawah (Inggris) https://twitter.com/westlondondawah
TWITTER AHLUSSUNNAH = CANADA https://twitter.com/troidca
TWITTER AHLUSSUNNAH =Germantown Masjid https://twitter.com/GtownMasjid
TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU KHADIJAH SP (Amerika) https://twitter.com/AbuKhadeejahSP
TWITTER AHLUSSUNNAH = Aboo Aisha (Maladewa) https://twitter.com/AbOoAisha/
SILAHKAN MENANYAKAN INFO ISLAM KEPADA =
NOMOR TELEPON USTADZ AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
Ustadz Abdul Haq (YOGYAKARTA) 0274-7877151
Ustadz Fawzaan (CIAMIS) 0812-1920-9841
Ustadz Ibrohim 0813-9278-7776
Ustadz Syaiful Bahri (KROYA) 0852-9113-1002
Ustadz Khalid (KEBUMEN) 0821-3419-6758
Ustadz Ali
Nurdin (TIMIKA, PAPUA) 0821-3844-9562
Ustadz Miftah 1 (CILACAP) 0897-8229-536
Ustadz Miftah 2 (CILACAP) 0852-1013-9033
Ustadz Miftah 3 (CILACAP) 0877-0509-7071
Ustadz Miftah 4 (CILACAP) 0896-4861-7298
Ustadz Qomar Sua'idi (TEMANGGUNG) 0813-2877-4971
Pondok Darul Atsar (TEMANGGUNG) 0852-9019-8878
(BELUM BANYAK NOMOR TELEPON USTADZ YANG BISA DITAMPILKAN)
Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar
May 5th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar
Hadits-hadits
yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa
lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai
beberapa hadits. Berikut ini hanya sebagian di antaranya:
1. Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan
beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia
berkata, “Hadits hasan shahih.”)
2. Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan
kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur
yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An-Nasai, “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”
3. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي
الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ
وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا
الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا
بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di
(dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau
memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi
Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk
mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan
mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak
panah sekalipun. “ (HR. Ahmad no. 3276)
4. Aisyah radhiallahu
anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja
menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar.
Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu
menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya
manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka
yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim
no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا
نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله
عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia
(Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka
Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong
tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
5. Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:
صَنَعْتُ
طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ
فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ
الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya
membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk
datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat
ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda,
“Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di
dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256)
6. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
اسْتَأْذَنَ
جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ
: « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ
تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا
يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ
تَصَاوِيرُ
“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka
Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau
masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya
kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya
sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak
masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no.
5270)
Mirip dengan hadit ini dari hadits Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits lainnya.
7. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para
malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat
patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545)
8.
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ
أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا
عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ
شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka
(ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal,
mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar
gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi
Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
9. Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5962)
10. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَخْرُجُ عُنُقٌ مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ تبْصِرُان وَأُذُنَانِ تسْمَعُان ، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ يَقُولُ
: إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاثَةٍ بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ وَبِكُلِّ مَنْ
ادَّعَى مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَالْمُصَوِّرِينَ
“Akan
keluar sebuah leher dari neraka pada hari kiamat, dia mempunyai 2 mata
yang melihat, 2 telinga yang mendengar, dan lisan yang berbicara. Dia
berkata, “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok):
Semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama
Allah sembahan yang lain dan para penggambar”. (HR. At-Tirmizi no. 2574
dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)
11. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Allah
Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang
yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak
menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika
mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111,
Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)
12. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya
manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat
adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
13. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya
mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan
dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR.
Al-Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)
14. Dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa
saja yang menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat dia
akan dibebankan untuk meniupkan roh ke dalamnya padahal dia tidak akan
sanggup meniupkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5963 dan Muslim no. 5541)
Yang Terlarang Hanyalah Gambar Makhluk Bernyawa
Sebagian
besar hadits-hadits di atas larangannya bersifat umum mencakup semua
jenis gambar. Hanya saja sebagian hadits lainnya memberikan pembatasan
bahwa yang terlarang di sini hanyalah menggambar gambar makhluk yang
bernyawa.
Di antara hadits-hadits yang memberikan pembatasan ini adalah:
a.
Hadits no. 6 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya
bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut
dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan
larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang
tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
b. Hadits no.
13 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Sisi pendalilannya bahwa Allah
menyuruh untuk menghidupkan gambar yang dia gambar. Ini menunjukkan
bahwa yang terlarang hanyalah gambar makhluk yang bisa hidup (bernyawa).
c.
Hadits setelahnya pada no. 14 dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu.
Sisi pendalilannya bahwa para penggambar diperintahkan untuk meniupkan
roh pada gambarnya, maka ini menunjukkan tidak mengapa menggambar gambar
makhluk yang tidak memiliki roh/nyawa.
d. Menguatkan hadits no. 6 di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar
itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi
gambar.” (HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)
e.
Sebagai tambahan juga ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma
dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Setiap
penggambar berada dalam neraka, setiap gambar yang dia telah gambar
akan diberikan jiwa (dihidupkan oleh Allah) yang dengan gambar itu dia
akan disiksa di dalam Jahannam.”
Lalu Ibnu Abbas berkata, “Jika
kamu
harus untuk menggambar maka gambarlah pohon dan apa saja yang tidak
mempunyai nyawa.” (HR. Al-Bukhari no. 2225 dan Muslim no.
5540)
KATA KUNCI =
Perancang Busana Propinsi Aceh =
Perancang Busana Aceh Barat
Daya, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Barat,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Besar,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Jaya,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Selatan,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Singkil,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Tamiang,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Tengah,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh
Tenggara, Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Timur,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Aceh Utara,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Kota Langsa,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Kota
Lhokseumawe, Propinsi Aceh
Perancang Busana Kota Sabang,
Propinsi Aceh
Perancang Busana Kota
Subulussalam, Propinsi Aceh
Perancang Busana Nagan Raya, Propinsi Aceh
Perancang Busana Bireun, Propinsi Aceh
Perancang Busana Gayo Lues, Propinsi Aceh
Perancang Busana Pidie Jaya, Propinsi Aceh
Perancang Busana Pidie, Propinsi Aceh
Perancang Busana Bener Meriah, Propinsi
Aceh
Perancang Busana Simeulue, Propinsi Aceh
Perancang Busana Kota Banda Aceh, Propinsi
Aceh
Perancang Busana Propinsi Sumatera Barat =
Perancang Busana Agam,
Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Dharmasraya,
Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kepulauan
Mentawai, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Lima Puluh
Kota, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Padang
Pariaman, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Pasaman
Barat, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Pasaman,
Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Pesisir
Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Sijunjung,
Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Solok
Selatan, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Tanah Datar,
Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota
Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota Padang,
Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota
Pariaman, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota
Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota
Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota Solok,
Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Kota Padangpanjang,
Propinsi Sumatera Barat
Perancang Busana Propinsi Jambi =
Perancang Busana Batanghari,
Propinsi Jambi
Perancang Busana Bungo,
Propinsi Jambi
Perancang Busana Kerinci,
Propinsi Jambi
Perancang Busana Merangin,
Propinsi Jambi
Perancang Busana Muaro Jambi,
Propinsi Jambi
Perancang Busana Sarolangun,
Propinsi Jambi
Perancang Busana Tanjung
Jabung Barat, Propinsi Jambi
Perancang Busana Tanjung
Jabung Timur, Propinsi Jambi
Perancang Busana Tebo,
Propinsi Jambi
Perancang Busana Kota Jambi,
Propinsi Jambi
Perancang Busana Kota Sungai
Penuh, Propinsi Jambi
Perancang Busana Propinsi Bengkulu =
Perancang Busana Lebong,
Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Mukomuko,
Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Rejang
Lebong, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Seluma,
Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Kota
Bengkulu, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Bengkulu
Selatan, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Bengkulu
Tengah, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Bengkulu
Utara, Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Kaur,
Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Kepahiang,
Propinsi Bengkulu
Perancang Busana Propinsi Sumatera Selatan =
Perancang Busana Kota
Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Kota Pagar
Alam, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Kota
Prabumulih, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Banyuasin,
Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Empat Lawang,
Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Lahat,
Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Muara Enim,
Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Musi
Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Musi Rawas,
Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Ogan Ilir,
Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Ogan
Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Ogan
Komering Ulu Selatan, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Ogan
Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan
Perancang Busana Propinsi Sumatera Utara =
Perancang Busana Asahan,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Batubara,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Dairi,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Deli Serdang,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Karo,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Labuhanbatu
Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Labuhanbatu
Utara, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Labuhanbatu,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Langkat,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Nias Barat,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Humbang
Hasundutan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Mandailing
Natal, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Nias Selatan,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Nias Utara,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Nias,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Padang Lawas
Utara, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Padang Lawas,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Pakpak
Bharat, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Samosir,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Serdang
Bedagai, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Simalungun,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Tapanuli
Selatan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Tapanuli
Tengah, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Tapanuli
Utara, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Toba Samosir,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Binjai,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota
Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Medan,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota
Padangsidempuan, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota
Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Sibolga,
Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota
Tanjungbalai, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Kota Tebing
Tinggi, Propinsi Sumatera Utara
Perancang Busana Propinsi Kepulauan Riau =
Perancang Busana Bintan,
Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Karimun,
Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Kepulauan Anambas,
Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Lingga,
Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Natuna,
Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Kota Batam,
Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Kota Tanjung
Pinang, Propinsi Kepulauan Riau
Perancang Busana Propinsi Riau =
Perancang Busana Kepulauan
Meranti, Propinsi Riau
Perancang Busana Kuantan
Singingi, Propinsi Riau
Perancang Busana Pelalawan,
Propinsi Riau
Perancang Busana Rokan Hilir,
Propinsi Riau
Perancang Busana Rokan Hulu,
Propinsi Riau
Perancang Busana Siak,
Propinsi Riau
Perancang Busana Kota Dumai,
Propinsi Riau
Perancang Busana Kota
Pekanbaru, Propinsi Riau
Perancang Busana Bengkalis,
Propinsi Riau
Perancang Busana Indragiri
Hilir, Propinsi Riau
Perancang Busana Indragiri
Hulu, Propinsi Riau
Perancang Busana Kampar,
Propinsi Riau
Perancang Busana Propinsi Lampung =
Perancang Busana Lampung
Barat, Propinsi Lampung
Perancang Busana Lampung
Selatan, Propinsi Lampung
Perancang Busana Lampung
Tengah, Propinsi Lampung
Perancang Busana Lampung
Timur, Propinsi Lampung
Perancang Busana Lampung
Utara, Propinsi Lampung
Perancang Busana Mesuji,
Propinsi Lampung
Perancang Busana Pesawaran,
Propinsi Lampung
Perancang Busana Pringsewu,
Propinsi Lampung
Perancang Busana Tanggamus,
Propinsi Lampung
Perancang Busana Tulang
Bawang Barat, Propinsi Lampung
Perancang Busana Tulang
Bawang, Propinsi Lampung
Perancang Busana Way Kanan,
Propinsi Lampung
Perancang Busana Kota Bandar
Lampung, Propinsi Lampung
Perancang Busana Kota Metro, Propinsi
Lampung
Perancang Busana Propinsi Jawa Barat =
Perancang Busana Majalengka,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Purwakarta,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Subang,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Sukabumi,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Sumedang,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Tasikmalaya,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Bandung,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Bekasi,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Bogor,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Cimahi,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Depok,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota Cirebon,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota
Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kota
Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Bandung
Barat, Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Bandung,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Bekasi,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Cirebon,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Bogor,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Ciamis,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Cianjur,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Garut,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Indramayu,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Karawang,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Kuningan,
Propinsi Jawa Barat
Perancang Busana Propinsi Jawa Tengah =
Perancang Busana Pati,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Pekalongan,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Pemalang,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Purbalingga,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Rembang,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Semarang,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Sragen,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Sukoharjo,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Tegal,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Temanggung,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Wonogiri,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Wonosobo,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota
Magelang, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota
Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota
Salatiga, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota
Semarang, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota
Surakarta, Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kota Tegal,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Banjarnegara,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Banyumas,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Batang,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Blora,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Boyolali,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Brebes,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Cilacap,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Demak, Propinsi
Jawa Tengah
Perancang Busana Grobogan,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Jepara,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Karanganyar,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kebumen,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kendal,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Klaten,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Kudus,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Magelang,
Propinsi Jawa Tengah
Perancang Busana Propinsi Jawa Timur =
Perancang Busana Bangkalan,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Banyuwangi,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Blitar,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Bojonegoro,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Bondowoso,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Gresik,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Jember,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Jombang,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kediri,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Lamongan,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Lumajang,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Malang,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Mojokerto,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Nganjuk,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Pamekasan,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Pacitan,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Pasuruan,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Ponorogo,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Probolinggo,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Sampang,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Sidoarjo,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Situbondo,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Sumenep,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Trenggalek,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Tuban,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Tulungagung,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Batu,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Blitar,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Kediri,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Madiun,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota Malang,
Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota
Mojokerto, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota
Pasuruan, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota
Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Kota
Surabaya, Propinsi Jawa Timur
Perancang Busana Propinsi Banten =
Perancang Busana Lebak,
Propinsi Banten
Perancang Busana Pandeglang,
Propinsi Banten
Perancang Busana Serang,
Propinsi Banten
Perancang Busana Tangerang,
Propinsi Banten
Perancang Busana Kota Cilegon,
Propinsi Banten
Perancang Busana Kota Serang,
Propinsi Banten
Perancang Busana Kota
Tangerang Selatan, Propinsi Banten
Perancang Busana Kota
Tangerang, Propinsi Banten
Perancang Busana Propinsi Kalimantan Barat =
Perancang Busana Pontianak,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Sambas,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Sanggau,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Sekadau,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Sintang,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Kota Sintang,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Kota
Singkawang, Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Bengkayang,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Kapuas Hulu,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Kayong Utara,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Ketapang,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Kubu Raya,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Landak,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Melawi,
Propinsi Kalimantan Barat
Perancang Busana Propinsi Kalimantan Selatan =
Perancang Busana Tabalong,
Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Tanah Bumbu,
Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Tanah Laut,
Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Tapin,
Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Kota
Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Kota
Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Balangan,
Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Banjar,
Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Barito Kuala,
Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Hulu Sungai
Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Hulu Sungai
Tengah, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Hulu Sungai
Utara, Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Kotabaru,
Propinsi Kalimantan Selatan
Perancang Busana Propinsi Kalimantan Utara =
Perancang Busana Tana Tidung,
Propinsi Kalimantan Utara
Perancang Busana Kota Tarakan,
Propinsi Kalimantan Utara
Perancang Busana Bulungan,
Propinsi Kalimantan Utara
Perancang Busana Malinau,
Propinsi Kalimantan Utara
Perancang Busana Nunukan,
Propinsi Kalimantan Utara
Perancang Busana Propinsi Kalimantan Tengah =
Perancang Busana Kota
Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Barito
Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Barito Utara,
Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Barito Timur,
Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Gunung Mas,
Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Kapuas,
Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Katingan,
Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Kotawaringin
Barat, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Kotawaringin
Timur, Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Lamandau, Propinsi
Kalimantan Tengah
Perancang Busana Murung Raya,
Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Pulang Pisau,
Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Seruyan,
Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Sukamara,
Propinsi Kalimantan Tengah
Perancang Busana Propinsi Kalimantan Timur =
Perancang Busana Kota
Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Berau,
Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Kutai Barat,
Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Kutai
Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Kutai Timur,
Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Mahakam Ulu,
Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Paser,
Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Penajam
Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Kota
Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Kota Bontang,
Propinsi Kalimantan Timur
Perancang Busana Propinsi Sulawesi Selatan =
Perancang Busana Barru,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Bone,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Bulukumba,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Enrekang,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Gowa,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Jeneponto,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Kepulauan
Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Luwu Timur,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Luwu Utara,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Luwu,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Maros,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Pangkajene
dan Kepulauan, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Pinrang,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Sidendeng
Rappang, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Sinjai,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Soppeng,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Takalar,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Tana Toraja,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Toraja Utara,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Wajo,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Kota
Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Kota Palopo,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Kota
Parepare, Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Bantaeng,
Propinsi Sulawesi Selatan
Perancang Busana Propinsi Sulawesi Barat =
Perancang Busana Majene, Propinsi
Sulawesi Barat
Perancang Busana Mamasa,
Propinsi Sulawesi Barat
Perancang Busana Mamuju Utara
, Propinsi Sulawesi Barat
Perancang Busana Mamuju,
Propinsi Sulawesi Barat
Perancang Busana Polewali
Mandar, Propinsi Sulawesi Barat
Perancang Busana Propinsi Sulawesi Tenggara =
Perancang Busana Muna,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Wakatobi,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Kota Bau-Bau,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Kota Kendari,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Bombana,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Buton Utara,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana KabupateButon,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Kolaka Utara,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Kolaka,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Konawe,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Konawe Utara,
Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Konawe
Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara
Perancang Busana Propinsi Sulawesi Utara =
Perancang Busana Kota Bitung,
Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kota
Kotamobagu, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kota Manado,
Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kota Tomohon,
Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Bolaang
Mongondow Selatan, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Bolaang
Mongondow Timur, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Bolaang
Mongondow Utara, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Bolaang
Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kepulauan
Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kepualauan
Siau Tagulandang Biaro, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kepulauan
Talaud, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Minahasa
Utara, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Kapupaten
Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana MinahasaTenggara,
Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Minahasa,
Propinsi Sulawesi Utara
Perancang Busana Propinsi Gorontalo =
Perancang Busana Kota
Gorontalo, Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Boalemo,
Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Bone Bolango,
Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Gorontalo
Utara, Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Gorontalo,
Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Pohuwato,
Propinsi Gorontalo
Perancang Busana Propinsi Nusa Tenggara Barat =
Perancang Busana Kota Mataram,
Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Bima,
Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Dompu,
Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Lombok Barat,
Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Lombok
Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Lombok Utara,
Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Lombok
Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Sumbawa
Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Sumbawa, Propinsi
Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Kota Bima,
Propinsi Nusa Tenggara Barat
Perancang Busana Propinsi Nusa Tenggara Timur =
Perancang Busana Alor,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Belu,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Ende,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Flores Timur,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Kupang,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Lembata,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Manggarai
Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Manggarai
Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Manggarai,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Kabuaten
Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Ngada,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Rote Ndao,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sabu Raijua,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sikka,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sumba Barat
Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sumba Barat,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sumba Timur,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Sumba Tengah,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Timor Tengah
Selatan, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Timor Tengah
Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Kota Kupang,
Propinsi Nusa Tenggara Timur
Perancang Busana Propinsi Bali =
Perancang Busana Badung,
Propinsi Bali
Perancang Busana Bangli,
Propinsi Bali
Perancang Busana Buleleng,
Propinsi Bali
Perancang Busana Gianyar,
Propinsi Bali
Perancang Busana Jembrana,
Propinsi Bali
Perancang Busana Karangasem,
Propinsi Bali
Perancang Busana Klungkung,
Propinsi Bali
Perancang Busana Tabanan,
Propinsi Bali
Perancang Busana Kota
Denpasar, Propinsi Bali
Perancang Busana Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta =
Perancang Busana Kulon Progo,
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Perancang Busana Sleman,
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Perancang Busana Bantul,
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Perancang Busana Gunung Kidul,
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Perancang Busana Kota
Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Perancang Busana Propinsi Maluku =
Perancang Busana Buru
Selatan, Propinsi Maluku
Perancang Busana Buru,
Propinsi Maluku
Perancang Busana Maluku Barat
Daya, Propinsi Maluku
Perancang Busana Kepulauan
Aru, Propinsi Maluku
Perancang Busana Maluku
Tenggara Barat, Propinsi Maluku
Perancang Busana Maluku
Tengah, Propinsi Maluku
Perancang Busana Kota Ambon,
Propinsi Maluku
Perancang Busana Maluku
Tenggara, Propinsi Maluku
Perancang Busana Seram Bagian
Barat, Propinsi Maluku
Perancang Busana Seram,
Propinsi Maluku
Perancang Busana Seram Bagian
Timur, Propinsi Maluku
Perancang Busana Kota Tual,
Propinsi Maluku
Perancang Busana Propinsi Maluku Utara =
Perancang Busana Halmahera
Barat, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Halmahera
Timur, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Halmahera
Tengah, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Halmahera
Utara, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Halmahera
Selatan, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Kepulauan
Sula, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Pulau
Morotai, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Kota Ternate,
Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Kota Tidore
Kepulauan, Propinsi Maluku Utara
Perancang Busana Propinsi Papua =
Perancang Busana Yalimo,
Propinsi Papua
Perancang Busana Kota
Jayapura, Propinsi Papua
Perancang Busana Asmat,
Propinsi Papua
Perancang Busana Biak Numfor,
Propinsi Papua
Perancang Busana Boven Digoel,
Propinsi Papua
Perancang Busana Deiyai,
Propinsi Papua
Perancang Busana Dogiyai,
Propinsi Papua
Perancang Busana Intan Jaya,
Propinsi Papua
Perancang Busana Jayapura,
Propinsi Papua
Perancang Busana Jayawijaya,
Propinsi Papua
Perancang Busana Keerom,
Propinsi Papua
Perancang Busana Kepulauan
Yapen, Propinsi Papua
Perancang Busana Lanny Jaya,
Propinsi Papua
Perancang Busana Mamberamo
Raya, Propinsi Papua
Perancang Busana Mamberamo
Tengah, Propinsi Papua
Perancang Busana Mappi,
Propinsi Papua
Perancang Busana Merauke,
Propinsi Papua
Perancang Busana Mimika,
Propinsi Papua
Perancang Busana Nabire,
Propinsi Papua
Perancang Busana Nduga,
Propinsi Papua
Perancang Busana Paniai,
Propinsi Papua
Perancang Busana Pegunungan
Bintang, Propinsi Papua
Perancang Busana Puncak Jaya,
Propinsi Papua
Perancang Busana Puncak,
Propinsi Papua
Perancang Busana Sarmi,
Propinsi Papua
Perancang Busana Supiori,
Propinsi Papua
Perancang Busana Tolikara,
Propinsi Papua
Perancang Busana Waropen,
Propinsi Papua
Perancang Busana Yahukimo,
Propinsi Papua
Perancang Busana Propinsi Papua Barat =
Perancang Busana Kota Sorong,
Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Fakfak,
Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Kalimana,
Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Manokwari,
Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Maybrat,
Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Raja Ampat,
Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Sorong
Selatan, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Sorong,
Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Tambrauw,
Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Teluk
Bintuni, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Teluk
Wondama, Propinsi Papua Barat
Perancang Busana Propinsi DKI Jakarta =
Perancang Busana Kepulauan
Seribu, Propinsi DKI Jakarta
Perancang Busana Jakarta
Barat, Propinsi DKI Jakarta
Perancang Busana Jakarta
Pusat, Propinsi DKI Jakarta
Perancang Busana Jakarta
Selatan, Propinsi DKI Jakarta
Perancang Busana Jakarta
Timur, Propinsi DKI Jakarta
Perancang Busana Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung
Perancang Busana Bangka Barat, Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung
Perancang Busana Bangka Selatan, Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung
Perancang Busana Bangka Tengah, Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung
Perancang Busana Bangka, Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung
Perancang Busana Belitung Timur, Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung
Perancang Busana Belitung, Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung
Perancang Busana Kota Pangkal Pinang,
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung