https://www.youtube.com/watch?v=qGEcJhls5po



PEMBANGUNAN yang PENTING untuk CAPRES CAWAPRES terpilih tahun 2019 – 2024 :

1.Pembangunan BETON Pemecah Ombak di seluruh wilayah NEGARA INDONESIA manfaat = Mengurangi Tsunami dan Ombak Besar menjadi Kecil

2.Pembangunan BETON Penguat Fondasi Jembatan di seluruh sungai – sungai di NEGARA INDONESIA manfaat = Jembatan awet, tahan lama, hemat anggaran APBN

3.Penanaman Pohon MANGROVE, Beringin, Panggang, Kelapa, dan Pohon Keras lainnya di tanah-tanah Pantai sehingga kalau ada orang terseret TSUNAMI = masih kecantol di Pohon-pohon

4.Penanaman Pohon MANGROVE, Beringin, Panggang, Kelapa, dan Pohon Keras lainnya di tengah sungai saat sungai sedang KEMARAU sehingga kalau ada orang terseret Banjir = masih kecantol di Pohon-pohon










































































































































































































































































































https://www.youtube.com/embed/KlF-2QfVDHo









































































































































































































Sabtu, 31 Januari 2015

Kelahiran anak pertama Alyssa Soebandono, Bacalah dengan teliti. SEMOGA BERMANFAAT

Kelahiran anak pertama Alyssa Soebandono, Bacalah dengan teliti. SEMOGA BERMANFAAT 
Isi = POSTER TABLIGH AKBAR ULAMA di INDONESIA, Petunjuk Kelahiran yg sesuai islam, Artikel islam yang terkait dengan PROFESI ARTIS/SELEBRITI
Catatan = File ini untuk Nasehat dan Petunjuk, bukan dengan niat yang buruk 
Komentar/Pesan Anda kirim ke = fauzan-indonesia (https://www.facebook.com/messages/341209542627535) dan LIKE (KUNJUNGI) fan page fauzan-indonesia.blogspot.com

POSTER TABLIGH AKBAR ULAMA di INDONESIA







 

Facebook =
1. Mari Bersama Para Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah 
2. Salafy Malaysia dan Indonesia
3. Abu Khadeejah SP 

4. GROUP FACEBOOK = RISALAH DAKWAH SALAFIYYAH https://www.facebook.com/groups/risalahilmu/?ref=ts&fref=ts (KHUSUS LAKI-LAKI/FOR MEN ONLY) 

5. GROUP FACEBOOK = KOMUNITAS RISET INDONESIA (Muslim)  https://www.facebook.com/groups/1400588646828955/?ref=ts&fref=ts

6. GROUP FACEBOOK = SALAFI INDONESIA
Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy =
Youtube Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy  West London Dawah = www.youtube.com/user/WestLondonDawahNet
Youtube TROID.CA, Ahlussunnah Wal Jama'ah Sunni Salafy CANADA = https://www.youtube.com/channel/UCMa9v8bwRI7ogkQsgMVJJjg

TWITTER LIST AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH SUNNI SALAFY  = 

TWITTER AHLUSSUNNAH = Daarusssunnah https://twitter.com/DaarusSunnah 

TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU ISMA'IL MUSTAFA GEORGE https://twitter.com/Mustafa_George

TWITTER AHLUSSUNNAH = Abu Hakeem Bilal https://twitter.com/AbuHakeemBilal

TWITTER AHLUSSUNNAH =Abu Abdillah (Inggris) https://twitter.com/Abdulilah_UK

TWITTER AHLUSSUNNAH =Salaf.com https://twitter.com/salafcom

TWITTER AHLUSSUNNAH = Westlondon Dawah (Inggris) https://twitter.com/westlondondawah

TWITTER AHLUSSUNNAH = CANADA https://twitter.com/troidca

TWITTER AHLUSSUNNAH =Germantown Masjid https://twitter.com/GtownMasjid

TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU KHADIJAH SP (Amerika) https://twitter.com/AbuKhadeejahSP

TWITTER AHLUSSUNNAH = Aboo Aisha (Maladewa) https://twitter.com/AbOoAisha/

SILAHKAN MENANYAKAN INFO ISLAM KEPADA = NOMOR TELEPON USTADZ AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
Ustadz Abdul Haq (YOGYAKARTA) 0274-7877151
Ustadz Fawzaan (CIAMIS) 0812-1920-9841
Ustadz Ibrohim 0813-9278-7776
Ustadz Syaiful Bahri (KROYA) 0852-9113-1002
Ustadz Khalid (KEBUMEN) 0821-3419-6758
Ustadz Ali Nurdin (TIMIKA, PAPUA) 0821-3844-9562
(BELUM BANYAK NOMOR TELEPON USTADZ YANG BISA DITAMPILKAN)



FILE TENTANG PETUNJUK KELAHIRAN BAYI DALAM ISLAM (SILAHKAN CARI BUKU DI BAWAH INI DI TOKO BUKU MUSLIM)


Judul Buku = MENYAMBUT SI BUAH HATI (Ahkamul Maulud fis Sunnatil Mutthaharah)
Penulis = Salim Rasyid As-Sibli dan Muhammad Khalifah M. Rabaah
Penerbit = Al-Maktab Al-Islami, Beirut, Damaskus, Amman
Penerbit di Indonesia = Ash-Shaf Media
Jl. KH. Muklas Gg. III no. 23 Tegal, Jateng 52122
HP : 0815-6932-569

DAFTAR ISI :


Pengantar Penerbit ...............................................................................................

Daftar Isi ...............................................................................................................


Muqaddimah ........................................................................................................
Pengantar Penulis ................................................................................................

PASAL PERTAMA
Hal-hal yang terjadi sebelum dan sewaktu melahirkan .....................................
Disukai memperbanyak anak dan berdoa untuknya .....................................
Teriakan tangis pertama ...............................................................................
Berita gembira dengan kelahiran seorang anak ..........................................
Ucapan selamat untuk orang yang lahir anaknya .........................................


PASAL KEDUA
Hal-hal yang terjadi pada hari pertama kelahiran ............................................
Disunnahkan mentahnik bayi yang baru lahir ...............................................
Hikmah mentahnik ........................................................................................
Apakah disyari’atkan mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir? .............................................................................................................

PASAL KETIGA
Hal-hal yang terjadi pada hari ketujuh setelah melahirkan ................................
Nasikah ..........................................................................................................
Makruhkah penggunaan istilah “aqiqah”? ....................................................
Hukum nasikah ..............................................................................................
Di antara orang yang melakukan dengan unta ............................................
Kapan dilakukan sembelihan ini? ..................................................................
Diperbolehkan bagi orang lain untuk menangani sembelihan ini ................
Etika menyembelih ........................................................................................
Walimah nasikah ...........................................................................................
Apakah boleh seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri? ................................
Mencukur rambut bayi ................................................................................
Pemberian nama anak .................................................................................
Nama-nama yang paling utama ..................................................................
Sebagian nama-nama yang dilarang ...........................................................
Sebagian hadits-hadits dhaif dan palsu dalam pemberian nama ...............
Boleh memberi kiniyah untuk anak kecil .....................................................
Larangan dari berkuniyah dengan Abul Qosim ...........................................
Khitan ............................................................................................................
Khitan bagi wanita ........................................................................................
Hukum Khitan ................................................................................................
Waktu khitan .................................................................................................
Hiburan dalam acara khitanan .....................................................................
Walimah Khitan .............................................................................................

PASAL KEEMPAT
Seputar pendidikan anak .....................................................................................
Seputar pendidikan anak ...............................................................................
Keutamaan mendidik anak ............................................................................
Hal-hal yang wajib atas orang yang anaknya meninggal .............................

PASAL KELIMA
Bid’ah-bid’ah seputar Kelahiran ..........................................................................
Kaidah-kaidah mengenal bid’ah ....................................................................
Bid’ah-bid’ah sebelum kelahiran ...................................................................
Bid’ah-bid’ah pada hari kelahiran .................................................................
Bid’ah-bid’ah setelah hari kelahiran .............................................................
Bid’ah-bid’ah pada malam dan hari ketujuh .................................................
 
Bid’ah-bid’ah dalam rangka menjaga anak-anak menurut sangkaan mereka
 Bid’ah-bid’ah yang lain ..................................................................................

FILE TAMBAHAN TENTANG KELAHIRAN BAYI

Hal Pertama yang Dilakukan Saat Kelahiran Bayi

Sunnahnya Tahnik
Pengertian tahnik secara bahasa dan syr’i adalah mengunyah sesuatu dan meletakkanya di mulut bayi. Maka dikatakan engkau mentahnik bayi, jika engkau mengunyah kurma kemudian menggosokkannya di langit-langit mulut bayi..
Dianjurkan agar yang melakukan tahnik adalah orang yang memiliki keutamaan, dikenal sebagai orang yang baik dan berilmu. Dan hendaklah ia mendo’akan kebaikan (barakah) bagi bayi tersebut.
Dalil tentang tahnik ini disebutkan dalam beberapa hadits di antaranya:
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Lahir seorang anakku maka aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau memberinya nama Ibrahim. Beliau mentahniknya dengan kurma dan mendo’akan barakah untuknya. Kemudian beliau menyerahkan bayi itu kepadaku.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (5467 Fathul Bari) Muslim (2145 Nawawi), Ahmad (4/399), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/305) dan Asy-Syu’ab karya beliau (8621, 8622)]
Dari Asma binti Abi Bakar Ash-Shiddiq ketika ia sedang mengandung Abdullah bin Az-Zubair di Makkah, ia berkata, “Aku keluar dalam keadaan hamil menuju kota Madinah. Dalam perjalanan aku singggah di Quba dan di sana aku melahirkan. Kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan anakku di pangkuan beliau. Beliau meminta kurma lalu mengunyahnya dan meludahkannya ke mulut bayi itu, maka yang pertama kali masuk ke kerongkongannya adalah ludah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu beliau mentahniknya dengan kurma dan mendo’akan barakah baginya. Lalu Allah memberikan barakah kepadanya (bayi tersebut).” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (5469 Fathul Bari), Muslim (2146, 2148 Nawawi), Ahmad (6247) dan At-Tirmidzi (3826)]
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Aku pergi membawa Abdullah bin Abi Thalhah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ia baru dilahirkan. Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu sedang mencat seekor untanya dengan ter. Beliau bersabda kepadaku “Adakah kurma bersamamu?”. Aku jawab, “Ya (ada)”. Beliau lalu mengambil bebeberapa kurma dan memasukkannya ke dalam mulut beliau, lalu mengunyahnya sampai lumat. Kemudian beliau mentahniknya, maka bayi itu membuka mulutnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memasukkan kurma yang masih tersisa di mulut beliau ke mulut bayi tersebut, maka mulailah bayi itu menggerak-gerakan ujung lidahnya (merasakan kurma tersebut). Melihat hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kesukaan orang Anshar adalah kurma”. Lalu beliau menamakannya Abdullah.” [Dikeluarkan oleh Al-bukhari (5470 Fathul Bari), Muslim (2144 Nawawi), Abu Daud (4951), Ahmad (3/105-106) dan lafadh ini menurut riwayat Ahmad dan diriwayatkan juga oleh Al-baihaqi dalam Asy-Syu’ab (8631)]
Hadits-hadits di atas kiranya cukup untuk menerangkan sunnahnya tahnik ini dan kiranya cukup untuk menghasung kita bersegera melaksanakannya.
Berkata Imam Nawawi dalam Syarhu Muslim (14/372): “Dalam hadits-hadits ini ada faidah, di antaranya: Dianjurkan mentahnik anak yang baru lahir, dan ini merupakan sunnah dengan ijma’. Hendaknya yang mentahnik adalah orang yang shalih dari kalangan laki-laki atau wanita. Tahnik dilakukan dengan kurma dan ini mustahab, namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma maka telah terjadi perbuatan tahnik, akan tetapi tahnik dengan kurma lebih utama. Faidah lain diantaranya menyerahkan pemberian nama untuk anak kepada orang yang shalih, maka ia memilihkan untuk si anak nama yang ia senangi.” [Dinukil dengan sedikit perubahan]
Akan tetapi tidak ada diriwayatkan dari sunnah kecuali tahnik denan kurma sebagaimana telah lewat penyebutannya tentang tahnik Ibrahim bin Abi Musa, Abdullah bin Az-Zubair dan Abdullah bin Abu Thalhah, maka tidak pantas mengambil yang lain.
Hikmah Tahnik
Ulama telah berbicara tentang hikmah yang terkandung dalam tahnik dan ada beberapa pendapat yang mereka sebutkan dan mereka berselisih (berbeda pendapat tentang hikmahnya). Namun tidak ada satu pun dari mereka yang memiliki sandaran dalil syar’i.
Berkata Imam Al-Aini dalam Umdatul Qari: “Bila engkau bertanya apa hikmah tahnik? Aku jawab: Berkata sebagian mereka: Tahnik dilakukan sebagai latihan makan bagi bayi hingga ia kuat. Sungguh aneh ucapan ini dan betapa lemahnya … dimana letaknya waktu makan bagi bayi dibanding waktu tahnik yang dilakukan ketika anak baru dilahirkan, sedangkan secara umum anak baru dapat makan makanan setelah berusia kurang lebih dua tahun.
Sebenarnya hikmah tahnik adalah untuk pengharapan kebaikan bagi si anak dengan keimanan, karena kurma adalah buah dari pohon yang disamakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan seorang mukmin dan juga karena manisnya. Lebih-lebih bila yang mentahnik itu seorang yang memiliki keutamaan, ulama, dan orang shalih, karena ia memasukkan air ludahnya ke dalam kerongkongan bayi.
Tidaklah engkau lihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala mentahnik Abdullah bin Az-Zubair, dengan barakah air ludah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Abdullah telah menghimpun keutamaan dan kesempurnaan yang tidak dapat digambarkan. Dia seorang pembaca Al-Qur’an, orang yang menjaga kemuliaan diri dalam Islam, dan terdepan dalam kebaikan. [Umdatul Qari bi Syarhi Shahih Al- Bukhari (21/84) oleh Al-Aini]
Kami katakan: Ini adalah ludahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adapun selain beliau maka tidak boleh bertabarruk dengan air ludahnya.
Ilmu kedokteran telah menetapkan faedah yang besar dari tahnik ini, yaitu memindahkan sebagian mikroba dalam usus untuk membantu pencernaan makanan. Namun sama saja, apakah yang disebutkan oleh ilmu kedokteran ini benar atau tidak benar, yang jelas tahnik adalah sunnah mustahab yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, inilah pegangan kita bukan yang lainnya dan tidak ada nash yang menerangkan hikmahnya. Maka Allah lah yang lebih tahu hikmahnya.

SUMBER = https://qurandansunnah.wordpress.com/2009/07/16/hal-pertama-yang-dilakukan-saat-kelahiran-bayi/ 


ARTIKEL ISLAM YANG TERKAIT DENGAN PROFESI ARTIS/SELEBRITI

Artikel tentang hukum video yang dilakukan oleh artis/selebriti

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafidzohulloh (ULAMA SAUDI ARABIA) termasuk ulama yang berpendapat haromnya gambar video (rekaman). Namun di internet banyak sekali beredar rekaman ceramah beliau di berbagai situs. Keadaan ini bisa jadi akan memunculkan kebingungan bagi sebagian orang, mengapa hal ini bisa terjadi?

Penyebabnya menurut kami –wallohu a’lam- adalah karena beliau berpendapat haromnya video yang berbentuk rekaman, namun di sisi lain beliau membolehkan video (tv) yang berbentuk siaran langsung. Dan rekaman-rekaman ceramah beliau yang banyak beredar di internet mungkin diambil dari siaran-siaran langsung ceramah beliau, kemudian diunggah ke internet tanpa seijin beliau. Wallohu a’lam.

Pada edisi pertama kami telah menampilkan sebagian fatwa beliau tentang video, berikut kami tampilkan kembali fatwa asy-Syaikh Sholih Fauzan secara lebih lengkap agar pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lengkap.

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya :
Apa hukum video? Bagaimana kami harus menjawab bila ada orang yang menyatakan bahwa Anda membolehkan video, karena anda muncul disiaran dakwah di TV Majd Channel ?

Jawab  :

Subhaanallah, saya membolehkannya ??!

Terkait kemunculan saya di TV, maka saya dalam keadaan tidak menginginkannya. Mereka datang ke masjid kemudian merekam ta’lim dan juga para hadirin. Mereka tidak ijin terlebih dahulu atau berkonsultasi.
Saya bener-benar tidak mengijinkannya, begitupun saya sama sekali  tidak suka dengan hal ini, siapa saja pelakunya.

Mereka juga telah merekam ta’lim asy-Syaikh bin Baz Rohimahullah dalam keadaan beliau tidak suka dengan hal tersebut. Bahkan beliau memperingatkan umat darinya. Mereka datang pada suatu acara, bergabung bersama-sama, merekam, lalu muncullah siarannya di TV. Apakah ini berarti asy-Syaikh bin Baz membolehkan gambar (tashwir) ? Sama sekali tidak. Beliau berdiri pada posisi bahwa semua gambar, dalam berbagai jenisnya, adalah  harom.

***

Pada kesempatan lain beliau Hafidzohulloh ditanya:

Apakah benar berita yang menyatakan bahwa Anda telah merubah pendapat Anda tentang larangan membuat gambar, terkait dengan persetujuan Anda untuk menampilkan rekaman ta’lim Anda di Majd Tv dan lainnya?


Jawab:

Ini adalah penukilan yang tidak benar. Hukum gambar adalah harom. Tidak boleh bagi saya atau selain saya berkata kepada anda bahwa gambar itu boleh dikarenakan dalil tentang pelarangan gambar sangat jelas, begitu pula hukuman bagi pelakunya. Dan perbuatan ini termasuk dari dosa besar. Saya termasuk yang berpendapat haromnya gambar kecuali dalam keadaan kita sangat butuh (darurat). Saya ulangi lagi, gambar adalah sesuatu yang dilarang kecuali dalam keadaan kita sangat butuh, seperti dalam pembuatan kartu identitas, SIM, atau paspor. Dalam situasi demikian maka gambar dibolehkan.

Dalam keadaan lain, seperti untuk kenang-kenangan, sebagai hiasan atau dekorasi, maka yang ini tidak boleh. Ini adalah perbuatan yang lebih jelek, yaitu ketika seseorang menggantung gambar. Perbuatan ini larangannya lebih keras lagi.

Ini adalah kalimat (pendapat) yang telah saya nyatakan dan yang terus saya pegangi. Bila ada yang menyandarkan kepada saya selain ini, maka itu adalah tidak benar.

Adapun terkait Majd TV, maka saya tidak pernah datang kepada mereka atau ke studio mereka. Merekalah yang datang ke masjid dan kemudian merekam.

Seperti halnya mereka juga melakukan pengambilan gambar saat pelaksanaan sholat di Masjidil Harom (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah). Mereka datang ke masjid, kemudian melakukan pengambilan gambar di Masjidil Harom dan Masjid Nabawi.

***

Tanya :
Apakah orang yang merekam ta’lim atau pelajaran teranggap sebagai orang yang disebut dalam hadits tentang larangan membuat gambar ?

Jawab :
Ya termasuk. Dia termasuk di dalamnya. Tidak ada kebutuhan kita pada gambar. Pelajaran  (ilmu)  itu cukup direkam, didengarkan, dan ditulis. Tujuan telah tercapai  tanpa perlu ada gambar (video).

***

Tanya:

Apakah boleh seorang ulama atau penuntut ilmu tampil di TV jika keadaan membutuhkannya?

Jawab:

(Siaran) televisi yang live/langsung adalah memindahkan (menyalurkan) gambar, dan ini berbeda dengan merekam yang merupakan bentuk menyimpan gambar (seperti kamera foto). Siaran live hanya sekedar menyalurkan, misalnya adalah siaran langsung sholat di Masjidil Harom, di Masjid Nabawi, siaran langsung  pelaksanaan ibadah haji saat wuquf di Arofah atau tempat ibadah haji lainnya. Ini adalah siaran langsung (live). Mereka menyebutnya siaran langsung.

***

Tanya:

Ada orang yang menjadikan kemunculan Anda di TV sebagai dalil bahwa Anda membolehkan gambar?
Jawab:

Saya telah menulis tentang masalah ini. Saya nyatakan bahwa itu (siaran langsung) bukan gambar, tapi sekedar menyebarkan saja.

Asy-Syaikh Fauzan juga ditanya tentang bagaimana bila ada orang yang menjadikan siaran langsung tersebut  sebagai rekaman, maka beliau menjawab bahwa itu menjadi tanggung jawab si pelaku (http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125720)

Diketik ulang untuk Darussalaf.or.id dari Majalah Fiqih Islami FAWAID No. 04/I/1435/2014 Hal. 52-54
SILAHKAN LIHAT ARTIKEL INI DI http://www.darussalaf.or.id/fiqih/asy-syaikh-sholih-al-fauzan-membolehkan-video/

SILAHKAN KLIK FOTO INI UNTUK MEMBACA DENGAN JELAS TENTANG HUKUM GAMBAR DAN HUKUM FOTO


















































SILAHKAN DI KLIK FOTO INI UNTUK MEMBACA DENGAN JELAS










ARTIKEL ISLAM TERKAIT PROFESI ARTIS/SELEBRITI

Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar

May 5th 2010 by Abu Muawiah

Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar

Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai beberapa hadits. Berikut ini hanya sebagian di antaranya:
1. Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)

2. Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An-Nasai, “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”

3. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad no. 3276)

4. Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

5. Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256)

6. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)
Mirip dengan hadit ini dari hadits Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits lainnya.

7. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545)

8. Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

9. Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5962)

10. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَخْرُجُ عُنُقٌ مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ تبْصِرُان وَأُذُنَانِ تسْمَعُان ، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ يَقُولُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاثَةٍ بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ وَبِكُلِّ مَنْ ادَّعَى مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَالْمُصَوِّرِينَ
“Akan keluar sebuah leher dari neraka pada hari kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar, dan lisan yang berbicara. Dia berkata, “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok): Semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”. (HR. At-Tirmizi no. 2574 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

11. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)

12. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

13. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Al-Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)

14. Dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa saja yang menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat dia akan dibebankan untuk meniupkan roh ke dalamnya padahal dia tidak akan sanggup meniupkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5963 dan Muslim no. 5541)


Yang Terlarang Hanyalah Gambar Makhluk Bernyawa

Sebagian besar hadits-hadits di atas larangannya bersifat umum mencakup semua jenis gambar. Hanya saja sebagian hadits lainnya memberikan pembatasan bahwa yang terlarang di sini hanyalah menggambar gambar makhluk yang bernyawa.
Di antara hadits-hadits yang memberikan pembatasan ini adalah:
a. Hadits no. 6 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.

b. Hadits no. 13 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Sisi pendalilannya bahwa Allah menyuruh untuk menghidupkan gambar yang dia gambar. Ini menunjukkan bahwa yang terlarang hanyalah gambar makhluk yang bisa hidup (bernyawa).

c. Hadits setelahnya pada no. 14 dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa para penggambar diperintahkan untuk meniupkan roh pada gambarnya, maka ini menunjukkan tidak mengapa menggambar gambar makhluk yang tidak memiliki roh/nyawa.

d. Menguatkan hadits no. 6 di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi gambar.” (HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

e. Sebagai tambahan juga ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Setiap penggambar berada dalam neraka, setiap gambar yang dia telah gambar akan diberikan jiwa (dihidupkan oleh Allah) yang dengan gambar itu dia akan disiksa di dalam Jahannam.”
Lalu Ibnu Abbas berkata, “Jika kamu harus untuk menggambar maka gambarlah pohon dan apa saja yang tidak mempunyai nyawa.” (HR. Al-Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 5540)

KATA KUNCI = Kelahiran anak pertama Alyssa Soebandono,
Kelahiran anak pertama Dude Harlino, Alyssa Soebandono, Dude Harlino