Pemilu tahun 2019
8. File terkait Pemilu = Hukum Gambar dan Foto
9. File terkait Pemilu = Hadits Larangan Menggambar
10. Artikel terkait hukum VIDEO = Asy Syaikh Fawzaan Membolehkan VIDEO ??
11. Sikap Syar'i terhadap Pemerintah
12. Cara Mencari Kajian Salafy / Jadwal Kajian Salafy lewat GOOGLE
Facebook =
2. Salafy Malaysia dan Indonesia = https://www.facebook.com/pages/Salafy-Malaysia-dan-Indonesia/631843896899515?fref=ts (SILAHKAN DIKLIK)
TWITTER AHLUSSUNNAH = Daarusssunnah https://twitter.com/DaarusSunnah (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)
TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU ISMA'IL MUSTAFA GEORGE https://twitter.com/Mustafa_George (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)
TWITTER AHLUSSUNNAH =Abu Abdillah (Inggris) https://twitter.com/Abdulilah_UK (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)
TWITTER AHLUSSUNNAH =Salaf.com https://twitter.com/salafcom (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)
TWITTER AHLUSSUNNAH = Westlondon Dawah (Inggris) https://twitter.com/westlondondawah (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)
TWITTER AHLUSSUNNAH = CANADA https://twitter.com/troidca (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)
TWITTER AHLUSSUNNAH =Germantown Masjid https://twitter.com/GtownMasjid (SILAHKAN di follow dan DIKLIK)
TWITTER AHLUSSUNNAH = ABU KHADIJAH SP (Amerika) https://twitter.com/AbuKhadeejahSP (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)
TWITTER AHLUSSUNNAH = Aboo Aisha (Maladewa) https://twitter.com/AbOoAisha/ (SILAHKAN difollow dan DIKLIK)
Ustadz Miftah 2 (CILACAP) 0852-1013-9033
Ustadz Miftah 3 (CILACAP) 0877-0509-7071
Ustadz Miftah 4 (CILACAP) 0896-4861-7298
Ustadz Qomar Sua'idi (TEMANGGUNG) 0813-2877-4971
Ustadz Abdul Haq (YOGYAKARTA) 0274-7877151
Ustadz Fawzaan (CIAMIS) 0812-1920-9841
Ustadz Ibrohim 0813-9278-7776
Ustadz Syaiful Bahri (KROYA) 0852-9113-1002
Ustadz Khalid (KEBUMEN) 0821-3419-6758
Ustadz Ali Nurdin (TIMIKA, PAPUA) 0821-3844-9562
Pondok Darul Atsar (TEMANGGUNG) 0852-9019-8878 ( BELUM BANYAK NOMOR TELEPON USTADZ YANG BISA DITAMPILKAN dan Apabila ada tambahan / perubahan informasi nomor telepon, lihat di alamat ini = http://fauzan-indonesia.blogspot.com/2014/07/daftar-ustadz-salafy.html )
WEBSITE AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH:
www.salafybpp.com
www.mahad-alfaruq.com
www.salafy.or.id
www.almanshurohcilacap.com
www.troid.ca
http://salafymagelang.com/
http://salafycileungsi.info/
http://salafymalaysia.blogspot.com/
http://www.alfawaaid.net/
FATWA ULAMA terkait Pemilu
Berikut ini adalah fatwa Syaikh Fauzan (Syaikh Fauzan adalah Ulama Ahlussuunah Wal Jama'ah Saudi Arabia) tentang hukum pemilu dan demonstrasi yang kami ambil dari www.mimbarislami.or.id. Fatwa ini merupakan salah satu dari beberapa fatwa beliau yang berkenaan dengan pemilu. (Kalimat tidak saya tulis lengkap karena salafy menjaga masyarakat dari aliran-aliran yang bukan ahlussunnah wal jama'ah sunni salafy)
NOMOR TELEPON USTADZ AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH UNTUK PERTANYAAN SEPUTAR ISLAM =
Ustadz Miftah 1 (CILACAP) 0897-8229-536
Ustadz Miftah 2 (CILACAP) 0852-1013-9033
Ustadz Miftah 3 (CILACAP) 0877-0509-7071
Ustadz Miftah 4 (CILACAP) 0896-4861-7298
Ustadz Qomar Sua'idi (TEMANGGUNG) 0813-2877-4971
Ustadz Abdul Haq (YOGYAKARTA) 0274-7877151
Ustadz Fawzaan (CIAMIS) 0812-1920-9841
Ustadz Ibrohim 0813-9278-7776
Ustadz Syaiful Bahri (KROYA) 0852-9113-1002
Ustadz Khalid (KEBUMEN) 0821-3419-6758
Ustadz Ali Nurdin (TIMIKA, PAPUA) 0821-3844-9562
Pondok Darul Atsar (TEMANGGUNG) 0852-9019-8878 ========================================================================
Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam. Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad dan seluruh keluarga serta para shahabatnya. Amma ba’du; telah banyak pertanyaan (kepadaku) seputar hukum pemilu dan demonstrasi ditinjau bahwa keduanya adalah perkara baru dan diadopsi dari selain muslimin. Maka saya katakan, dan hanya kepada Allah saja saya memohon taufik;
Adapun (tentang) pemilu maka hukumnya sesuai rincian berikut;
Pertama; Apabila ummat Islam perlu memilih seorang imam besar (seperti pemimpin negara –pentj), sesungguhnya hal ini disyariatkan dengan syarat yang memilihnya adalah ahlul hal wal ‘aqd (para ulama dan cendikia) yang ada pada ummat. Sedangkan selain mereka cukup menyerahkan tanggung jawab ini kepada mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi pada masa shahabat Rhadiyallahu ‘Anhum ketika ahlul hal wal ‘aqd (ulama dan cendikia) mereka memilih Abu Bakr Ash-Shiddiq Rhadiyallahu ‘Anhu dan membai’atnya (mengambil sumpahnya), maka wajib bagi seluruh ummat untuk membai’atnya. Dan seperti ketika Umar bin Khattab Rhadiyallahu ‘Anhu menunjuk enam orang dari sepuluh orang yang dipersaksikan sebagai penghuni surga untuk memilih pemimpin sepeninggalannya, sehingga keenam orang shahabat tersebut memilih Utsman bin Affan Rhadiyallahu ‘Anhu dan membai’atnya sehingga wajiblah seluruh ummat turut membai’atnya.
Kedua; Wilayah kekuasaan yang terbatas, sesungguhnya penunjukan (seorang pemimpin) padanya adalah diantara peran waliyul’amr (pemimpin negara), dengan memilih untuk posisi tersebut orang-orang yang ahli dan amanah dan membantunya dalam kepemimpinannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman;
Ayat ini ditujukan kepada waliyul’amr sedangkan amanat yang dimaksud adalah jabatan pada sebuah negara yang Allah jadikan sebagai amanah pada diri waliyul’amr sedangkan yang dimaksud dengan menyampaikannya adalah memilih orang yang ahli dan amanah pada bidangnya. Seperti Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Khulafaur Rasyidin dan setiap waliyul’amr di tengah-tengah kaum muslimin sepeninggalan mereka memilih untuk mengisi jabatan-jabatan (pada suatu negeri) orang-orang yang ahli di bidangnya dan menunaikannya sesuai syariat.
Adapun pemilu yang kita kenal pada dewasa ini yang ada pada banyak negara-negara, hal ini bukan termasuk aturan yang islami. Dia rentan kekacauan dan tendensi-tendensi pribadi dan sifat tamak dan dapat menimbulkan fitnah-fitnah, pertumpahan darah dan apa yang diharapkan justru tidak bisa tercapai, bahkan pemilihan seperti ini menjadi lahan jual-beli (suara) dan janji-janji palsu.
FILE INI BERSUMBER DARI http://salafy.or.id/blog/2009/04/09/fatwa-syaikh-shalih-fauzan-al-fauzan-tentang-pemilu/
File TERKAIT PEMILU
File TERKAIT PEMILU
Larangan Menggambar
Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar
Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai beberapa hadits. Berikut ini hanya sebagian di antaranya:
1. Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An-Nasai, “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad no. 3276)
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
5. Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
1. Lewat Google, Caranya =
“Sesungguhnya manusia pasti selalu berbuat zhalim dan pengingkaran.” (Ibrahim: 34)
Apa yang akan terjadi seandainya manusia hidup di muka bumi tanpa seorang pemimpin yang mengatur berbagai urusan mereka? Sungguh keadaan mereka tak beda dengan binatang liar di tengah hutan belantara atau ikan-ikan di lautan. Hukum rimba pun akan menjadi simbol kehidupan mereka; yang kuat akan memangsa dan menindas yang lemah.
Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Akan terjadi fitnah (kerusakan) jika tidak ada seorang pemimpin yang mengatur urusan manusia.” (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam kitab as-Sunnah 1/81)
Lihatlah keadaan masyarakat jahiliah sebelum diutusnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Gambaran masyarakat yang amburadul. Tidak ada pemimpin yang ditaati serta tidak ada rasa kepercayaan kepada pemimpin dari tiap individu masyarakat. Maka wajar bila yang nampak adalah tindakan kriminalitas di samping kesyirikan tentunya. Pembunuhan dan penyanderaan terjadi di mana-mana. Peperangan besar pun seringkali terjadi karena sesuatu yang remeh.
Kewajiban Taat Kepada Pemerintah
Diantara prinsip penting yang harus diyakini oleh setiap muslim adalah kewajiban taat kepada pemerintah dalam hal yang bukan kemaksiatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kalian.” (An-Nisa’: 59)
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulil Amri yang dimaksud adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan pemimpin umat, inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang dari kalangan ahli tafsir, fiqih, dan selainnya.”(Syarh Shahih Muslim 12/222)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata: “Aku telah bertemu dengan 1000 orang lebih dari ulama Hijaz (Makkah dan Madinah), Kufah, Bashrah, Wasith, Baghdad, Syam dan Mesir….. Lantas beliau berkata: Aku tidak melihat adanya perbedaan diantara mereka tentang perkara-perkara berikut ini: -beliau sebutkan sekian perkara di antaranya kewajiban menaati penguasa.” (Syarh Ushulil I’tiqad Lalikai, 1/194-197)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah, barangsiapa menentangku berarti telah menentang Allah, barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah menentangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata: “Pada hadits ini terdapat keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam perkara yang bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk menjaga persatuan dan kebersamaan (umat Islam), karena pada perpecahan terdapat kerusakan.” (Fathul Bari 13/120)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
“Wajib bagi seorang muslim mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam hal yang disukai atau tak disukai kecuali jika diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak boleh mendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari)
Tidak menaati penguasa dalam hal kemaksiatan bukan berarti boleh memberontak kepadanya atau tidak menaati seluruh perintahnya (meskipun dalam ketaatan).
Bagaimanakah Menyikapi Pemerintah yang Zhalim?
Jika seseorang telah diangkat sebagai pemimpin umat dan sah sebagai pemegang tampuk kekuasaan, maka wajib bagi seorang muslim selaku rakyat untuk menunaikan hak-hak pemimpin tersebut, walaupun ia sebagai seorang yang zhalim. Di antara hak yang harus ditunaikan itu adalah:
1. Taat kepadanya dalam hal yang bukan kemaksiatan
Salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah! Kami tidak bertanya kepadamu tentang ketaatan (kepada penguasa) yang bertaqwa, akan tetapi yang kami tanyakan adalah ketaatan terhadap penguasa yang berbuat demikian dan demikian (ia sebutkan kejelekan-kejelekannya). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dengarlah dan taatilah (penguasa tersebut).” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitab As-Sunnah 2/494)
2. Sabar atas Kezhalimannya
Sabar terhadap kezhaliman penguasa merupakan prinsip dasar Islam yang dibimbingkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan diterapkan oleh salafus shalih (pendahulu terbaik umat ini).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa melihat suatu hal yang tidak disenangi pada penguasanya, maka bersabarlah karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin) sejengkal kemudian mati maka ia mati jahiliah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Imam Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi rahimahullah berkata: “Adapun kewajiban menaati mereka (penguasa) tetaplah berlaku walaupun mereka berbuat jahat, karena tidak menaati mereka dalam hal yang ma’ruf akan mengakibatkan kerusakan yang jauh lebih besar dari apa yang ada selama ini, dan di dalam kesabaran terhadap kejahatan mereka itu terdapat ampunan dari dosa-dosa serta (mendatangkan) pahala yang berlipat.” (Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, hlm. 368)
Suwaid bin Gafalah rahimahullah berkata: “Telah berkata kepadaku Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu: “Wahai Abu Umayyah, mungkin aku tidak bertemu engkau setelah tahun ini, maka jika engkau dipimpin oleh seorang budak dari Habasyah (Ethiopia) yang cacat hendaknya engkau dengar dan taat padanya, walau ia memukulmu (secara zhalim) tetaplah sabar dan jika ia menginginkan sesuatu yang akan mengurangi agamamu, katakanlah: “Saya dengar dan taat dari jiwaku bukan agamaku”, dan janganlah engkau berpisah dari jama’ah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf. Lihat Aqiidah Ahlil Islam Fiima Yajibu Lil Imam)
Ka’ab Al-Ahbar rahimahullah berkata: “Sultan (penguasa) adalah naungan Allah di bumi. Jika ia beramal ketaatan kepada Allah, baginya ajr (pahala) dan wajib bagi kalian untuk bersyukur. Jika ia berbuat maksiat, baginya dosa dan wajib bagi kalian untuk bersabar. Janganlah kecintaan kalian kepadanya menjerumuskan diri kalian ke dalam kemaksiatan dan jangan pula kebencian kepadanya mendorong kalian keluar dari ketaatan kepadanya.” (Diriwayatkan pula oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya An-Nashihah Lirrā’i Warrā’iyah)
Sungguh kesabaran terhadap kezhaliman penguasa memiliki andil besar terciptanya keamanan serta terwujudnya kemaslahatan secara merata. Dan hal ini berat dilakukan kecuali bagi orang-orang yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berjalan di atas ilmu dan bimbingan ulama.
3. Menasehatinya dengan cara yang baik
Tentunya sabar terhadap kezhaliman penguasa tidak menafikan (menghilangkan) adanya nasehat dan teguran padanya. Karena nasehat dan teguran merupakan salah satu hak penguasa yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Selain itu nasehat dan teguran adalah pondasi agama yang dengannya akan kokoh agama ini. Terkhusus nasehat kepada para pemimpin sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Agama ini adalah nasehat;…..(di antaranya) nasehat untuk pemerintah dan seluruh elemen umat.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Adapun nasehat kepada penguasa maka mempunyai bentuk dan cara penyampaian tersendiri. Mengingat kondisi penguasa tak sama dengan rakyat biasa. Ketika nasehat tersebut disampaikan dengan cara yang tidak tepat atau salah maka mafsadah (efek negatif) yang muncul akan lebih besar dibanding terhadap rakyat biasa. Diantara cara menasehati penguasa yang dibimbingkan dalam Islam adalah:
- Menasehatinya dengan rahasia (tersembunyi)
Menasehati penguasa secara terang-terangan dihadapan khalayak ramai, tidak dibenarkan dalam Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa dengan sebuah nasehat, janganlah menyampaikannya secara terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia mengambil tangannya dan bersendirian dengannya (berduaan untuk menasehatinya). Jika ia (penguasa tersebut) mau menerima nasehat maka itulah yang diharapkan, kalau tidak (menerima nasehat), maka sungguh ia (penasehat) telah menunaikan kewajibannya terhadap penguasa.” (HR. Ahmad)
Al-’Allamah As-Sindi rahimahullah berkata: “Nasehat terhadap penguasa hendaknya dilakukan secara tersembunyi, tidak terang-terangan dihadapan manusia.” (Hasyiah Al-Musnad)
Termasuk bagian dari nasehat kepada penguasa adalah mengingkari kemungkaran yang ada padanya. Namun semua itu harus dilakukan dengan penuh hikmah, tidak secara terang-terangan serta tetap menjaga wibawa penguasa tersebut. Demikian pula tidak sepantasnya menyebutkan kemungkaran atau kezhaliman penguasa dihadapan rakyat walaupun dengan dalih nasehat. Baik dalam bentuk ceramah, khutbah jum’at, tabligh akbar, ataupun melalui media cetak seperti majalah, surat kabar, buletin, dan lain-lain. Apalagi dengan menggelar demonstrasi yang jauh dari bimbingan Islam. Semua itu akan menimbulkan kebencian rakyat kepada penguasanya dan mendorong mereka untuk menentangnya.
- Tidak mengingkari kemungkaran yang ada dengan senjata (memberontak)
Tidak diragukan lagi bahwa mengangkat senjata (memberontak) kepada penguasa yang sah adalah tindakan separatis yang jelas-jelas menyelisihi Al-Qur’an dan as-Sunnah. Apapun alasannya, memberontak terhadap penguasa tidak bisa dibenarkan dalam Islam.
Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah ketika melihat seorang pemberontak di Kota Bashrah mengatakan: “Betapa kasihannya orang ini. Ia bermaksud mengingkari kemungkaran namun terjatuh pada sesuatu yang lebih mungkar (yaitu pemberontakan)” (Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah. Lihat Aqiidah Ahlil Islam Fiima Yajibu Lil Imam)
Abul Bakhtari rahimahullah berkata: “Dikatakan kepada Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu; tidakkah anda memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar? Beliau menjawab: “Sungguh amar ma’ruf nahi mungkar adalah sebuah amal kebajikan, namun bukan merupakan sunnah (bimbingan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) engkau mengangkat senjata kepada pemimpinmu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Jami’ Lisyu’abil Iman)
Demikianlah diantara prinsip Islam yang diwariskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan generasi terbaik umat ini dalam menyikapi penguasa, termasuk yang zhalim di antara mereka. Jika prinsip mulia itu diterapkan oleh semua elemen umat, niscaya akan terwujud persatuan dan kedamaian di seluruh negeri kaum muslimin. Sebaliknya, jika semua elemen umat mengikuti hawa nafsu dan perasaan, jauh dari bimbingan ilmu dan ulama, maka yang muncul adalah kekacauan, persengketaan dan akan berakhir dengan pertumpahan darah di antara kaum muslimin, wal’iyyadzubillah.
Akhir kata, mudah-mudahan hidayah ilahi senantiasa mengiringi kaum muslimin dan pemimpin-pemimpin mereka. Dengan harapan, menjadi satu kekuatan besar yang senantiasa berpijak dan berpihak di atas kebenaran Islam yang di bawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Amin..
SALAFYBPP.com mengambil info ini dari = http://www.buletin-alilmu.com/sikap-syari-seorang-muslim-terhadap-pemerintahnya
File untuk Capres dan Cawapres Tahun 2019